Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (217) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (545) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

23 November, 2014

Bocah Diperkosa 7 Pria selama 2 tahun



Tujuh pria, termasuk ketua RT, memperkosa anak SD selama 2 tahun. Setelah akhirnya berani lapor ke polisi, 7 pelaku ditangkap. Tapi karena berkas dari polisi ditolak oleh jaksa, 7 pelaku dibebaskan dari tahanan, tanpa disidangkan.
Mau katakan apa kepada anak di negara ini? Perlindungan bagi anak kecil tidak ada, keadilan juga tidak ada.
-Gene

indosiar.com, Cilegon - (Kamis : 20/11/2014) Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, diduga dipaksa menjadi budak seks selama dua tahun oleh tujuh orang pria termasuk ketua RT di tempat tinggalnya di Cilegon, Banten. Selama itu, korban diancam oleh para pelaku supaya tidak melapor ke siapapun termasuk orang tuanya.

Bersama ibunya, H yang masih berusia 12 tahun meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak atas kasus perkosaan yang dialaminya selama dua tahun. Pelaku perkosaan adalah 7 orang pria termasuk ketua RT di kawasan tempat tinggalnya di Cilegon, Banten.

Selama dipaksa menjadi budak seks oleh 7 tersangka, korban diancam supaya tidak menceritakannya ke orang lain termasuk orang tuanya. Salah satu ancamannya adalah menyebar foto telanjang korban. Kasus kekerasan seksual ini terbongkar setelah korban akhirnya bercerita ke ibunya.

Kasus kekerasan seksual tersebut telah ditangani oleh Polres Cilegon. Lantaran jaksa menolak berkas dari kepolisian, kini ketujuh pelaku telah dibebaskan lantaran masa tahanannya berakhir. Hingga kini, Komnas PA masih melindungi korban dan akan mengawal kasusnya hingga korban mendapat keadilan.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...