Tujuh pria, termasuk ketua RT, memperkosa anak SD selama 2
tahun. Setelah akhirnya berani lapor ke polisi, 7 pelaku ditangkap. Tapi karena
berkas dari polisi ditolak oleh jaksa, 7 pelaku dibebaskan dari tahanan, tanpa
disidangkan.
Mau katakan apa kepada anak di negara ini? Perlindungan bagi
anak kecil tidak ada, keadilan juga tidak ada.
-Gene
indosiar.com, Cilegon - (Kamis : 20/11/2014) Seorang anak
perempuan berusia 12 tahun, diduga dipaksa menjadi budak seks selama dua tahun
oleh tujuh orang pria termasuk ketua RT di tempat tinggalnya di Cilegon,
Banten. Selama itu, korban diancam oleh para pelaku supaya tidak melapor ke
siapapun termasuk orang tuanya.
Bersama ibunya, H yang masih berusia 12 tahun meminta
bantuan Komnas Perlindungan Anak atas kasus perkosaan yang dialaminya selama
dua tahun. Pelaku perkosaan adalah 7 orang pria termasuk ketua RT di kawasan
tempat tinggalnya di Cilegon, Banten.
Selama dipaksa menjadi budak seks oleh 7 tersangka, korban
diancam supaya tidak menceritakannya ke orang lain termasuk orang tuanya. Salah
satu ancamannya adalah menyebar foto telanjang korban. Kasus kekerasan seksual
ini terbongkar setelah korban akhirnya bercerita ke ibunya.
Kasus kekerasan seksual tersebut telah ditangani oleh Polres
Cilegon. Lantaran jaksa menolak berkas dari kepolisian, kini ketujuh pelaku
telah dibebaskan lantaran masa tahanannya berakhir. Hingga kini, Komnas PA
masih melindungi korban dan akan mengawal kasusnya hingga korban mendapat
keadilan.
No comments:
Post a Comment