Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

01 May, 2017

Ulama Perempuan Rekomendasikan Pernikahan Anak Dihapuskan



Setuju! Tetapi… makin banyak kasus pernikahan anak sekarang terjadi karena yg perempuan hamil di luar nikah. Jadi ketika ketahuan hamil, orang tua buru2 menikahkan anaknya, agar tidak “malu”. Jangan sampai tetangga tahu anaknya melahirkan anak di luar nikah. Walaupun biasanya juga jadi tahu, karena menjadi gossip semua tetangga. Dan pernikahan itu juga sering runtuh dgn cepat. Dan sebagian dari anak itu dibuang ke panti karena tidak diinginkan. Jadi…? Pernikahan anak dihentikan, setuju. Bagaimana dgn makin banyak anak yang hamil? Dan masih banyak orang tua dan guru yang terlalu malu utk bahas pendidikan seks dgn anaknya, jadi hanya berharap saja anak mereka tidak termasuk yg menjadi hamil. Malu!
Solusinya hanya satu: Rasa malu bahas pendidikan seks dgn anak harus dihilangkan, agar rasa malu anak hamil di luar nikah bisa dihindari!
-Gene Netto

Ulama Perempuan Rekomendasikan Pernikahan Anak Dihapuskan
Sri Lestari BBC Indonesia, 27 April 2017, Ulama perempuan meminta pemerintah Indonesia mencegah dan menghapus perkawinan di bawah umur karena terbukti membawa kerugian dalam pernikahan. Penghapusan perkawinan di bawah umur masuk dalam rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang digelar di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/04). KUPI juga menyampaikan bahwa pencegahan dan penghapusan perkawinan pada usia anak dapat dilakukan antara lain dengan menaikkan batas usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Menurut badan PBB yang antara lain menangani masalah anak, UNICEF, kategori anak-anak adalah mereka yang di bawah usia 18 tahun. Dalam kongres juga disampaikan 'fatwa' yang mewajibkan semua pihak untuk mencegah praktik perkawinan usia anak. Ketua Tim Pengarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan wajib hukumnya bagi semua pihak untuk melakukan hal-hal yang bisa meminimalkan kemudharatan tersebut.

"Kami melihat bahwa persoalan kawin anak ini ada faktor ekonomi, budaya, pandangan keagamaan juga, akses pendidikan, bukan semata-mata pandangan keagamaan, tapi pandangan keagamaan ini mendukung segala upaya untuk mencegah pernikahan anak ini yang membawa kemudharatan, karena faktanya memang membawa kemudharatan," jelas Badriyah. Selain itu, KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...