Setuju! Tetapi… makin banyak kasus pernikahan anak
sekarang terjadi karena yg perempuan hamil di luar nikah. Jadi ketika ketahuan
hamil, orang tua buru2 menikahkan anaknya, agar tidak “malu”. Jangan sampai
tetangga tahu anaknya melahirkan anak di luar nikah. Walaupun biasanya juga
jadi tahu, karena menjadi gossip semua tetangga. Dan pernikahan itu juga sering
runtuh dgn cepat. Dan sebagian dari anak itu dibuang ke panti karena tidak
diinginkan. Jadi…? Pernikahan anak dihentikan, setuju. Bagaimana dgn makin
banyak anak yang hamil? Dan masih banyak orang tua dan guru yang terlalu malu
utk bahas pendidikan seks dgn anaknya, jadi hanya berharap saja anak mereka
tidak termasuk yg menjadi hamil. Malu!
Solusinya hanya satu: Rasa malu bahas pendidikan
seks dgn anak harus dihilangkan, agar rasa malu anak hamil di luar nikah bisa
dihindari!
-Gene Netto
Ulama Perempuan Rekomendasikan Pernikahan Anak
Dihapuskan
Sri Lestari BBC Indonesia, 27 April 2017, Ulama
perempuan meminta pemerintah Indonesia mencegah dan menghapus perkawinan di
bawah umur karena terbukti membawa kerugian dalam pernikahan. Penghapusan
perkawinan di bawah umur masuk dalam rekomendasi Kongres Ulama Perempuan
Indonesia (KUPI) yang digelar di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Babakan
Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/04). KUPI juga menyampaikan bahwa
pencegahan dan penghapusan perkawinan pada usia anak dapat dilakukan antara
lain dengan menaikkan batas usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18
tahun.
Menurut badan PBB yang antara lain menangani masalah
anak, UNICEF, kategori anak-anak adalah mereka yang di bawah usia 18 tahun. Dalam
kongres juga disampaikan 'fatwa' yang mewajibkan semua pihak untuk mencegah
praktik perkawinan usia anak. Ketua Tim Pengarah KUPI Badriyah Fayumi
mengatakan wajib hukumnya bagi semua pihak untuk melakukan hal-hal yang bisa
meminimalkan kemudharatan tersebut.
"Kami melihat bahwa persoalan kawin anak ini
ada faktor ekonomi, budaya, pandangan keagamaan juga, akses pendidikan, bukan
semata-mata pandangan keagamaan, tapi pandangan keagamaan ini mendukung segala
upaya untuk mencegah pernikahan anak ini yang membawa kemudharatan, karena
faktanya memang membawa kemudharatan," jelas Badriyah. Selain itu, KUPI
juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang
memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur.
No comments:
Post a Comment