Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (557) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (179) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

14 November, 2022

Santri Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren

Assalamu’alaikum wr.wb. Pendapat saya mungkin kurang enak didengar, tapi insya Allah ada manfaatnya. Terlalu banyak "pesantren" tidak punya ahli di dalamnya yang mengerti pendidikan anak, apalagi psikologi anak. Apabila seorang anak sering kabur, tentu saja ada masalah. Bisa jadi masalah dengan tempat belajar, dengan kepribadian anak itu, dengan orang tuanya, dll. Jadi pesantren cukup keluarkan anak itu karena terbukti tidak cocok menjadi santri. Dalam kasus ini tidak. Dipaksa (dibujuk) kembali terus-terusan, sehingga akhirnya hilang 2 tahun, tapi masih dihitung "santri", bukan murid DO. Dan karena fakta itu, orang tua didenda biaya 50 ribu per hari, tanpa sebab. Hasilnya adalah denda 37 juta.

Ahli pendidikan akan lihat bahwa anak itu tidak cocok menjadi santri. Daripada dipaksa terus, tanpa dasar pendidikan atau psikologi anak, lebih baik dipulangkan saja. Berarti tidak akan ada berita ini. Sebagian pesantren terkesan tidak cukup peduli untuk melibatkan ahli pendidikan, ahli psikologi anak, ahli gizi, dll. Jadi sikapnya adalah "asal menaruh anak di asrama", cari "ustadz", lalu simsalabim menjadi "pesantren". Sebagian tidak terdaftar, dan sebagian lain terdaftar tapi kontrol terhadap "kualitas" dari proses pendidikan (selain agama) kurang diperhatikan. Ada anak, ada makanan, ada ustadz, lanjut saja!

Semoga pesantren sedang dan kecil bisa diperiksa kembali oleh Kemenag, dan Kemdikbud juga. Anak bangsa Indonesia dijadikan semacam "kelinci percobaan" karena tidak ada yang bisa tentukan hasil dari proses pendidikan itu 10-20 tahun mendatang. Sistem mendidik anak Muslim seharusnya jelas. Dan tidak cukup "disuruh ngaji" saja, tanpa memikirkan kondisi psikologis, kesehatan, gizi, dll. (yang sudah umum dilakukan di pesantren besar). Anak Muslim layak dikasih perhatikan yang lebih berkualitas dari kita. Semoga bermanfaat sebagai renungan.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
-Gene Netto

Santri Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Pengasuh Ponpes: Sejak Awal Ada Kesepakatan dengan Orangtua
https://bandung.kompas.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...