Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

06 November, 2016

Tes Urine, Seorang Guru Positif Sabu, Belasan Murid Terbukti Ngelem



Pertanyaan saya sederhana. Kenapa tidak ada sanksi hukum bagi orang yang jual lem kepada anak?? Kalau anak butuh lem utk sekolah, bisa minta orang tua beli. Atau guru yang beli setelah dapat dana dari orang tua. Kalau dibuat sanksi hukum bagi orang yg jual lem kepada anak, mungkin jumlah anak yg hirup lem setiap hari bisa berkurang. Penelitian menunjukan anak yg hirup lem alami kerusakan sel di otak. Lem mungkin lebih berbahaya daripada rokok. Kenapa tidak ada usaha serius utk kurangi jumlah anak yang kecanduan lem di seluruh negara?
Sekaligus larangan jual miras kepada anak, dan juga rokok. Kenapa tidak ada yang memikirkan masa depan anak Indonesia dan membuat larangan yang membawa perubahan positif dalam kehidupan anak?
-Gene Netto

10 June, 2014

Pengaruh Nonton Video Porno, 5 Anak SD Disodomi Anak SD yang Lain



Minggu baru. Berita baru anak sekolah disodomi.
Biasanya anak besar atau dewasa yang menyodomi, tapi kali ini pelaku juga anak SD kelas 3. Habis nonton video porno di Warnet, dia menajak teman sekolah bermain, lalu disodomi, dan bahkan bambu juga dimasukkan ke dubur korban.
Setiap minggu ada berita serupa. Anak SD disodomi, anak lain diperkosa bergilir. Tapi hampir tidak ada yang berubah.
Apa pernah ada pemilik warnet yang ditangkap polisi dan dipidanakan karena “menyediakan sarana pornografi bagi anak sekolah”? Apa kalau menyebarkan pornografi adalah tindakan ilegal, bukan seharusnya menyediakan sarana nonton pornografi bagi anak sekolah adalah pelanggaran hukum juga? Apa ada pasal seperti itu? Kalau ada, kenapa (sepertinya) tidak pernah ada berita pemilik warung kena sanksi hukum?
Setiap minggu anak sekolah diperkosa bergilir, dan anak lain disodomi. Dan sekarang, pelakunya anak SD juga. Lalu 100 juta orang tua, 60 juta siswa sekolah, dan 3 juta guru profesional mengucapkan Mantra Nasional Indonesia berjudul, “Sangat Memprihatinkan Ya!”. Dan kalau ditanyakan kenapa tidak ada tindakan yang terjadi pada skala nasional, semua orang tersebut mengatakan, “Kami tidak punya kekuatan”. Lebih dari 100 juta orang dewasa “tidak punya kekuatan”. Dan besok anak sekolah yang lain akan diperkosa bergilir dan disodomi. Kapan kondisi ini bisa berubah?
Wasalam,
Gene Netto

Bocah RD Terlibat Pencabulan akan Jalani Rehab

Senin, 09 Juni 2014 | 23:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak Suku Dinas Sosial Jakarta Utara menyatakan faktor kelalaian orangtua sebagai penyebab RD, bocah 10 tahun, melakukan pencabulan atas kelima orang temannya. Rika meminta RD ditangani secara khusus dan tak dicap sebagai pelaku. Sebab, menurutnya, RD adalah korban akibat orang tuanya yang lalai mendidik dan mengawasi. "Dia mengakui ke saya kalau melakukan itu karena lihat video porno di warnet," ujar Rika.

20 April, 2014

“Nama Baik” Di Sekolah Swasta



[Pelecehan Seks di TK JIS, Artikel No.3]

Assalamu’alaikum wr.wb.,
Saya tidak habis memikirkan kalimat ini dari berita tentang TK JIS:

"Tapi dari sms/email yang masuk melarang semua orangtua berkumpul atau berbicara ke pemerintah tanpa ada izin dari JIS. Ini membuat kami terhambat karena kami mau memberikan perlindungan darurat kepada anak," ucap Kaligis.

Pihak sekolah MELARANG orang tua untuk bicara dengan pemerintah. Kenapa? Apa yang akan terjadi kalau orang tua bicara dengan pemerintah? Rahasia apa yang perlu dijaga begitu ketat? TK JIS apa sama dengan BIN, CIA, NSA dan lain-lain yang punya rahasia negara yang perlu dijaga ketat?

Sikap berlebihan itu berasal dari mana? Dari rasa sedih, malu dan wajib tanggung jawab terhadap musibah yang menimpa anak di sekolah mereka? Atau dari rasa bahwa mereka mesti dianggap kebal hukum dan “nama baik sekolah” tidak boleh diganggu sama sekali? bahkan mereka akan bayar pengacara yang mahal untuk bantu mengancam orang tua yang berani buka mulut dan bicarakan sekolah. Digunakan pasal “Pencemaran Nama Baik” agar orang tua menjadi takut.

Sekolah Swasta Outsourcing, Bagaimana Dengan Sekolah Negeri?



[Pelecehan Seks di TK JIS, Artikel No.2]

Assalamu’alaikum wr.wb.,
Kita jadi terkejut dengan kejadian pelecehan seks di TK JIS. Itu sebuah sekolah swasta yang mahal, tapi memberikan izin terhadap orang luar masuk sekolah karena melakukan “outsourcing” (menyewa staf dari perusahaan penyedia jasa). Coba cek di sekolah negeri. Berapa banyak yang lakukan outsourcing? Tidak ada? Banyak anak malah berteman dengan tukang kebersihan, penjaga kantin dan satpam, dan anggapnya sebagai "teman" karena ketemu mereka terus selama sekian tahun, sama seperti gurunya. Sekolah swasta beda. Tempat yang mengikuti praktek bisnis, sampai ada staf marketing dan business development di dalamnya. Lalu untuk tambahkan profit, sifat komunitas sekolah yang semestinya dibangun lewat staf profesional dan fulltime malah dibuang dan diganti dengan "outsourcing" untuk menghemat uang! Dan sekarang baru ketahuan bagaimana siswa bisa menjadi korban dari praktek bisnis itu.

Apa belum pernah ada kejadian buruk serupa di sekolah swasta yang lain? Kita bisa tahu dari mana? Berapa banyak orang tua kaya berani hubungi media dan mengatakan “Anak saya diperkosa?” Ada pengacara yang sangat mahal yang dibayar oleh sekolah swasta untuk menjaga nama sekolahnya untuk kepentingan bisnis. Caranya, kalau orang tua menuduh apapun, sekolah balas dengan surat berisi ancaman, dan sebutkan pasal “pencemaran nama baik”. Banyak orang tua memilih diam. Kalau ada dugaan atau bukti anak dianiaya, sekolah bisa bayar untuk perawatan dan berikan uang damai. Banyak orang tua mau terima. Malu kalau nama orang tua masuk media. Apalagi kalau bukti tidak kuat. Dalam kasus JIS, ada bukti kuat, karena anak kena penyakit. Kalau anak hanya disentuh saja, tapi tidak diperkosa? Mau buktikan apa? Mau menuduh saja? Berani lawan pengacara sekolah?

Sekolah Swasta Merusak Konsep Komunitas Sekolah Dengan Outsourcing



[Pelecehan Seks di TK JIS, Artikel No.1]

Assalamu’alaikum wr.wb.,
Minggu ini masyarakat Indonesia menjadi kaget dengan kasus pelecehan seks terhadap anak kecil di TK JIS di Jakarta Selatan. Semua orang bertanya-tanya, kenapa bisa terjadi di sekolah swasta yang mahal seperti itu? Setelah saya merenung, saya anggap bahwa salah satu kesalahan paling besar adalah sikap sekolah swasta yang utamakan bisnis dan profit di atas keselamatan siswanya. Staf cleaning service adalah “staf luar” yang disewakan dari perusahaan penyedia jasa. Mereka bukan staf fulltime di sekolah swasta itu.

Sekolah swasta adalah bisnis yang punya tujuan “profit bagi pemilik sekolah”. Urusan pendidikan selalu nomor dua, karena sekolah butuh uang. Sekolah swasta tidak mau punya terlalu banyak karyawan tetap. Satpam, office boy, cleaning service, staf kantin, dan sebagainya, seringkali didapatkan dengan sistem yang disebut “outsourcing” alias disewa dari pihak luar. Staf outsourcing itu lebih murah. Sekolah tidak perlu memberikan hak apapun karena hanya bayar ke perusahaan penyedia jasa.

01 March, 2014

Ada Adegan di Sekolah dalam Video Porno Anak-anak yang Dijual di Website




Selasa, 25/02/2014 15:33 WIB
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri membekuk seorang pengelola situs porno. Terdapat 120 ribu film ditemukan termasuk yang libatkan anak-anak. Bahkan ada video yang tampak dibuat di sekolah. "Paling banyak umur belasan tahun, ada yang baru lepas 10 tahun, dan dilakukan di sekolah," kata Kasubdit Cyber Crime Kombes Rahmad Wibowo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Penyidik menemukan 120 ribu video porno saat menangkap Deden Marta Kusumah (28) di Pasir Kaliki, Bandung, Senin (24/2) kemarin subuh. Video-video itu rata-rata dibuat dengan menggunakan telepon seluler dengan format file 3GP. "Ada yang sengaja dibuat, ada yang candid," kata Rahmad saat ditanya mengenai tayangan ratusan ribu video itu.

"Dan ada yang kelihatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa dalam keadaan tidak sadar," imbuhnya. Menambahkan usianya berkisar di bawah umur, berdasarkan seragam yang digunakan para pemain film. Mengenai VIDEO ANAK yang ada di situs tersebut, Rahmad mengatakan ADA SEKITAR SERATUSAN LEBIH.

Penyidik menerapkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat 5 junto pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, dan pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (ahy/mpr)

Kasus Website Porno Anak, Menag Minta Orangtua Awasi Anaknya Berinternet 

21 November, 2013

Dokter Atau Pejabat Yang Lebih Patut Dianggap “Kriminal”?



Setelah ada informasi tentang kasusnya Dr. Ayu yang sudah dipenjarakan sebagai seorang “kriminal”, banyak dokter dan orang yang peduli pada masyarakat Indonesia mulai memikirkan apa yang bisa terjadi di jangka panjang, kalau kasus ini tidak segera selesai. Bahkan sekarang ada dokter yang sudah siap “berhenti menjadi dokter” karena kuatir masa depan keluarga mereka terancam kalau seorang dokter yang baik bisa masuk penjara kapan saja.

Apakah ada dokter yang buruk? Pasti ada. Apakah semua dokter buruk? Tentu saja tidak. Ada banyak dokter yang kerja sampai larut malam, Sabtu dan Minggu juga, tinggalkan keluarganya dalam sekejap karena harus periksa pasien secara mendadak, dan tangani ratusan pasien setiap hari, semuanya dengan bayaran kecil. Tetapi malah kena penghinaan dari Menteri Kesehatan sendiri. Luar biasa. Presiden juga diam dan tidak mau peduli, padahal para dokter itulah yang akan mengobati dia dan keluarganya kalau jatuh sakit.

Kalau seorang pasien wafat, lalu orang tuanya marah, maka itu wajar (ada orang tua yang pasrah, ada yang menjadi marah). Tetapi apakah wajar kalau seorang dokter langsung dianggap seorang kriminal, dan dipenjarakan seperti kriminal, hanya karena ada Jaksa Penuntut yang tidak mau lepaskan kasus itu sampai berhasil penjarakan seorang dokter?

23 January, 2012

Mahasiswi Diperkosa Lima Pemuda di Angkot

Assalamu’alaikum wr.wb.,
Sekarang Gubenur mau katakan apa? Salah rok pendek lagi? Atau salah percaya pada Gubenur dan Pemda untuk menyediakan sarana transportasi umum yang baik dan berkualitas? Hampir setiap minggu Gubenur DKI komplain bahwa warga DKI naik mobil dan motor, dan tidak ada yang mau naik bis dan angkot. Tetapi saudara perempuan dari Gubenur, walikota, pejabat lain, anggota DPRD dan sebagainya juga tidak pernah naik angkot supaya bisa menghadapi risiko diperkosa seperti rakyat. Soalnya saudara perempuan dari pejabat di Jakarta pasti naik MOBIL, biar AMAN.
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene

Mahasiswi Diperkosa Lima Pemuda di Angkot

Nasional / Minggu, 22 Januari 2012 11:23 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: JUS, mahasiswi sebuah universitas swasta di Jakarta, diperkosa di dalam angkutan kota (angkot) C01 jurusan Kebayoran Lama-Cileduk. Pelaku berjumlah lima orang.

Nahas menimpa JUS, Jumat malam. Saat itu gadis 18 tahun ini menumpang angkot warna putih dari kosannya di Jalan Raya Cileduk. Dia hendak ke rumah kakaknya di kawasan Pamulang. Di dalam angkot ada lima pria.

Di tengah jalan, lima pria itu beraksi. JUS sempat ambruk setelah bagian belakang kepalanya dipukul. Dalam keadaan setengah sadar itulah JUS digilir. Sementara angkot terus melaju. Pelaku lalu membuang JUS di pinggir rel kereta api di kawasan Kebayoran Lama.

Kasus ini sudah ditangani Kepolisian Resor Metro Jaksel. Polisi sudah mengecek lokasi dimana JUS "dibuang". Beberapa warga di lokasi dimintai keterangan. Tapi tak satu pun dari mereka mengetahui adanya kasus ini.(ICH) 

12 January, 2012

Petisi dari Avaaz: Sandals For Justice

Sandal untuk Kapolri menjadi berita internasional dan menimbulkan petisi dari aktivis Avaaz. Luar biasa Indonesia! Jadi sorotan dunia karena sistem keadilan tidak bisa adil. 


Sandals For Justice:
Sejak polisi di Palu secara brutal menuntut ALL dengan kasus sandal, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, seluruh warga negara memilih untuk melawan. Jika kita bisa menggalang tekanan publik saat ini, maka kita bisa mengakhiri prilaku kesewenang-wenangan kekuasaan semacam ini.

Ini adalah kasus terbaru, setelah rangkaian kasus-kasus sebelumnya dari Aceh sampai Bima, dari Lampung sampai Cilacap. Semuanya melibatkan polisi yang secara sadar menggunakan kekuatannya, menerapkan hukum dengan semena-mena pada anak-anak dan orang biasa. Memang, masyarakat Indonesia yang peduli sudah membuat gerakan’banjir sandal‘ sebagai ekspresi perlawanan pada kasus itu. Sekarang, polisi dalam tekanan dan pemerintah pun merasakan dampaknya. Jika kita dapat membangun sebuah petisi publik yang merepresentasi banyak orang kepada Presiden Yudhoyono, kita bisa memaksa SBY untuk mengendalikan polisi dan memulai dilakukannya reformasi hal-hal yang kritis dan penting.

Dituduh Ibu Angkat Curi Bunga, Yatim Piatu Dituntut 2 Bulan Penjara

Kok jaksa di Indonesia sangat senang menuntut anak kecil, termasuk anak yatim yang “mencuri” bunga dari orang tua angkat yang pelit, agar ada uang transportasi ke sekolah. Tetapi saat ada koruptor yang mencuri ratusan milyar, jaksa tidak berjuang dengan semangat, dan akhirnya sang koruptor bisa bebas karena semua tuduhan tidak terbukti.
Jaksa menghabiskan waktunya untuk menindas anak kecil, termasuk anak yatim, dan selalu siap kerja dengan lalai agar koruptor bisa bebas, tanpa perlu ditahan sambil menunggu persidangan. Tapi untuk anak, wajib ditahan dulu berbulan2.
Negara hukum? Atau negara mimpi?
Wassalam,
Gene

Dituduh Ibu Angkat Curi Bunga, Yatim Piatu Dituntut 2 Bulan Penjara
Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10/01/2012 20:50 WIB
Jakarta - Anak yatim piatu, FN (16) dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan. Dia didakwa mencuri bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully.

"Baru saja dituntut tadi siang. Itupun sidangnya tidak diberi tahukan yaitu seharusnya tidak ada sidang hari ini tapi tiba-tiba tidak ada," kata pendamping FN, Jan Windy dari Komunitas Akar Rumput Nusa Tenggara Timur (Koar NTT) saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (10/1/2012). FN sendiri telah merasakan dinginnya sel tahanan selama 40 hari. Dia dijebloskan di penjara sejak diadukan ke polisi 21 November 2011 silam. Penangguhan penahanan baru dikabulkan 8 Januari kemarin setelah ada desakan dari seluruh elemen masyarakat. Namun, penangguhan penahanan ini tetap menyimpan keganjilan.

09 January, 2012

Bocah di Bali Jambret Rp 1.000 Diadili, Kak Seto Galang Koin 'Seceng'

Gede Suardana - detikNews
Senin, 09/01/2012 12:27 WIB
Denpasar - Bocah berinisial DW (14) duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar gara-gara menjambret uang Rp 1.000. Kak Seto Cs menggalang gerakan koin Rp 1.000 alias 'seceng'. Aksi galang koin Rp 1.000 ini digelar di Sekretariat LPA Bali, Jl Kunti, Denpasar, Senin (9/1/2012). Aksi ini diikuti oleh Ketua LPA Bali Ni Luh Masni dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi.

Dalam persidangan perdana pada Rabu 4 Januari 2011, bocah ini didakwa pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Selama menjalani persidangan, DW ini ditahan di LP Kerobokan, Denpasar. Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengatakan gerakan pengumpulan koin Rp 1.000 akan dilakukan secara nasional untuk menggalang dukungan terhadap kasus yang melibatkan anak-anak di Indonesia.

"Gerakan koin Rp 1.000 terus digencarkan sebagai kepedulian. Semoga bisa menjadi gerakan nasional bagi kasus anak lainnya di Indonesia," kata Kak Seto. Sementara itu, Masni mengatakan pengumpulan koin ini dilakukan lantaran DW masih tergolong anak-anak. Menurut dia, barang bukti tindak pidana yang dilakukan hanya uang Rp 1.000 yang nominalnya sangat kecil. (gds/aan)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...