Gede Suardana - detikNews
Senin, 09/01/2012 12:27 WIB
Denpasar - Bocah berinisial DW (14) duduk di kursi pesakitan
di PN Denpasar gara-gara menjambret uang Rp 1.000. Kak Seto Cs menggalang
gerakan koin Rp 1.000 alias 'seceng'. Aksi galang koin Rp 1.000 ini digelar di
Sekretariat LPA Bali, Jl Kunti, Denpasar, Senin (9/1/2012). Aksi ini diikuti
oleh Ketua LPA Bali Ni Luh Masni dan Ketua Komisi Nasional (Komnas)
Perlindungan Anak Seto Mulyadi.
Dalam persidangan perdana pada Rabu 4 Januari 2011, bocah ini didakwa pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Selama menjalani persidangan, DW ini ditahan di LP Kerobokan, Denpasar. Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengatakan gerakan pengumpulan koin Rp 1.000 akan dilakukan secara nasional untuk menggalang dukungan terhadap kasus yang melibatkan anak-anak di Indonesia.
"Gerakan koin Rp 1.000 terus digencarkan sebagai kepedulian. Semoga bisa menjadi gerakan nasional bagi kasus anak lainnya di Indonesia," kata Kak Seto. Sementara itu, Masni mengatakan pengumpulan koin ini dilakukan lantaran DW masih tergolong anak-anak. Menurut dia, barang bukti tindak pidana yang dilakukan hanya uang Rp 1.000 yang nominalnya sangat kecil. (gds/aan)
Dalam persidangan perdana pada Rabu 4 Januari 2011, bocah ini didakwa pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Selama menjalani persidangan, DW ini ditahan di LP Kerobokan, Denpasar. Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengatakan gerakan pengumpulan koin Rp 1.000 akan dilakukan secara nasional untuk menggalang dukungan terhadap kasus yang melibatkan anak-anak di Indonesia.
"Gerakan koin Rp 1.000 terus digencarkan sebagai kepedulian. Semoga bisa menjadi gerakan nasional bagi kasus anak lainnya di Indonesia," kata Kak Seto. Sementara itu, Masni mengatakan pengumpulan koin ini dilakukan lantaran DW masih tergolong anak-anak. Menurut dia, barang bukti tindak pidana yang dilakukan hanya uang Rp 1.000 yang nominalnya sangat kecil. (gds/aan)
No comments:
Post a Comment