Pertanyaan saya sederhana. Kenapa tidak ada sanksi hukum
bagi orang yang jual lem kepada anak?? Kalau anak butuh lem utk sekolah, bisa
minta orang tua beli. Atau guru yang beli setelah dapat dana dari orang tua.
Kalau dibuat sanksi hukum bagi orang yg jual lem kepada anak, mungkin jumlah
anak yg hirup lem setiap hari bisa berkurang. Penelitian menunjukan anak yg
hirup lem alami kerusakan sel di otak. Lem mungkin lebih berbahaya daripada rokok.
Kenapa tidak ada usaha serius utk kurangi jumlah anak yang kecanduan lem di
seluruh negara?
Sekaligus larangan jual miras kepada anak, dan juga rokok.
Kenapa tidak ada yang memikirkan masa depan anak Indonesia dan membuat larangan
yang membawa perubahan positif dalam kehidupan anak?
-Gene Netto
Tes Urine, Seorang Guru Positif Sabu, Belasan Murid Terbukti
Ngelem
Selasa, 1 November 2016 - MEDAN – Seorang guru di SMP Negeri
8 Kota Binjai, Taufik Nasution (56) dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis
sabu, sedangkan belasan murid positif menghirup lem. Taufik yang juga Kepala
Tata Usaha di sekolah itu, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai
saat melakukan test urine di SMP 8 Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai
Estate, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Para murid yang murni ngelem itu selalu patungan Rp2 ribu
setiap mau beli lem, bahkan setiap hari para murid itu 4 kali menghirup lem.
"Kita sangat prihatin dengan kejadian ini. Seorang guru, penjaga sekolah
positif pakai sabu. Belasan murid ngelem. Ini sudah sangat diluar batas,"
kata kepala BNN Binjai AKBP Safwan Khayat, Selasa (1/11/2016).
No comments:
Post a Comment