Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

01 March, 2014

Ada Adegan di Sekolah dalam Video Porno Anak-anak yang Dijual di Website




Selasa, 25/02/2014 15:33 WIB
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri membekuk seorang pengelola situs porno. Terdapat 120 ribu film ditemukan termasuk yang libatkan anak-anak. Bahkan ada video yang tampak dibuat di sekolah. "Paling banyak umur belasan tahun, ada yang baru lepas 10 tahun, dan dilakukan di sekolah," kata Kasubdit Cyber Crime Kombes Rahmad Wibowo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Penyidik menemukan 120 ribu video porno saat menangkap Deden Marta Kusumah (28) di Pasir Kaliki, Bandung, Senin (24/2) kemarin subuh. Video-video itu rata-rata dibuat dengan menggunakan telepon seluler dengan format file 3GP. "Ada yang sengaja dibuat, ada yang candid," kata Rahmad saat ditanya mengenai tayangan ratusan ribu video itu.

"Dan ada yang kelihatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa dalam keadaan tidak sadar," imbuhnya. Menambahkan usianya berkisar di bawah umur, berdasarkan seragam yang digunakan para pemain film. Mengenai VIDEO ANAK yang ada di situs tersebut, Rahmad mengatakan ADA SEKITAR SERATUSAN LEBIH.

Penyidik menerapkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat 5 junto pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, dan pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (ahy/mpr)

Kasus Website Porno Anak, Menag Minta Orangtua Awasi Anaknya Berinternet 

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...