Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

25 February, 2010

Gara-gara Film Porno, Bocah SD Setubuhi Siswa TK

Dunia jadi apa sekarang…?
Ngeri sekali.
Anak pada umur 12 tahun seharusnya tidak ditinggalkan sendirian di rumah. Apalagi anak TK!!!
Kenapa pornografi bisa masuk dunia SD sekarang?
Dan masih jual bebas di semua pasar...

Gara-gara Film Porno, Bocah SD Setubuhi Siswa TK

Kamis, 25/02/2010 14:05 WIB
Harry Purwanto - detikSurabaya
Lumajang - Gara-gara sering melihat film porno di ponsel milik temannya, BY (12) siswa kelas 5 SD di Lumajang menyetubuhi Nanis-bukan nama sebenarnya. Bak orang dewasa, untuk meloloskan aksinya, BY merayu Nanis dengan mengajak main dokter-dokteran.

Gadis kecil berusia 6 tahun dan masih siswa TK itu disetubuhinya sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu dilakukan di rumahnya ketiak dalam keadaan kosong. Aksi ini berlangsung sejak Januari hingga Februari.

Kejadian itu terbongkar setelah Nanis mengeluh sakit saat buang air kecil. Nanis ditanya orangtuanya dan menjawab jika alat kelaminnya dimasukkan penis milik BY. Mendengar cerita anaknya, orangtua Nanis langsung melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya ke polisi.

"Pelaku melakukan tindakan asusila karena terpengaruh film porno di ponsel milik temannya," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar kepada wartawan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Kamis (25/02/2010).

Hasil visum menyatakan alat kelamin korban mengalami luka robek karena benda tumpul. Sehingga sering mengalami sakit jika hendak buang air kecil.

BY sendiri sudah diamankan oleh polisi. Dia dijerat pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun minimal 3 tahun. Namun hukuman BY tidak sama dengan orang dewasa. "Hukuman bagi anak pelaku asusila, dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman orang dewasa," jelas Kusmindar. (wln/wln)

Sumber: surabaya.detik.com

1 comment:

  1. duh, bacanya juga hampir2 ga bernafas. na'udzubilahimindzalik..
    Untuk para ibu n calon ibu, akan lebih baik kalau kita bisa mengawasi putera puteri kita di rumah. Banyak pekerjaan yang menghasilkan uang yang bisa kita lakukan sambil mengawasi mereka full time.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...