Wednesday, 07 September 2011
MOJOKERTO– Para orang tua rasanya pantas mengelus dada.
Di Mojokerto, 60 pelajar diketahui hamil di luar nikah sejak 2010.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto Yudha Hadi SESB menjelaskan,dari jumlah tersebut sebanyak 42 di antaranya adalah siswi SMA. Berikutnya 12 siswi SMP dan 6 siswi SD. Ini terjadi tidak hanya karena perilaku seks menyimpang yang mereka lakukan sendiri, tapi banyak pula mereka yang menjadi korban atas perilaku orang lain.
Yudha mengakui, sebenarnya kasus kehamilan pelajar di luar nikah bisa lebih tinggi dari data tersebut.Sebab angka tersebut hanya berdasar laporan yang diterima.Banyak sekolah tidak melaporkan hal ini ka-rena dianggap sebagai aib yang bisa memengaruhi kredibilitas lembaga. “Ini yang terpantau.Tentu saja ada banyak kasus sama yang tak terpantau,” ungkap dia.
Dalam beberapa kasus, kata Yudha, BPPKB telah berupaya agar para siswi ini tak mendapatkan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Bunga,11, siswi kelas 6 SDN Singowangi II, Kecamatan Kutorejo. Terakhir salah satu siswi SMKN Sooko. “Kita terus mendampingi agar mereka tetap bisa melanjutkan sekolah,” tukasnya.
Untuk mencegah meningkatnya kasus siswi hamil di luar nikah, Yudha mengaku telah mengoptimalkan fungsi Pusat Informasi Kesehatan Kesehatan Remaja (PIK-RR).Tak hanya itu, pihaknya juga telah membentuk PIK di lima kampus. “Ini sedang kita proses untuk membentuk PIK di tingkat SMA dan di bawahnya,”cetusnya.
Melalui PIK-RR ini,tambah Yudha, para pelajar diberikan sosialisasi mengenai bahaya melahirkan di usia dini. Juga, kesiapan mental bagi mereka untuk menapaki jenjang pernikahan di usia muda. Ia juga berharap kondisi ini menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan (Dindik), terutama untuk mengambil kebijakan terkait kasus tersebut. “Ini dilema juga. Jika mereka tetap bisa sekolah, kami khawatir akan ditiru pelajar lainnya. Harus ada pembahasan dan kebijakan khusus,” tukasnya.
Kepala Dindik Kabupaten Mojokerto Imam Mashudi tak
menampik jika kasus pelajar hamil di luar nikah memang mencapai angka yang
memprihatinkan. Sejauh ini memang tak ada aturan khusus apa sanksi yang
diberikan kepada mereka.
“Kalau tak dikeluarkan, mungkin bisa pindah ke sekolah swasta. Sebab rata-rata swasta bisa menerima,” terang Imam. Setelah ini lanjut Imam, ia akan memanggil semua kepala sekolah di masing-masing tingkatan untuk membahas masalah ini.
Selain untuk memberikan penekanan agar kasus yang sama tak terus terjadi, ia juga akan merumuskan perlakuan khusus apa yang akan diberikan kepada para korban. _tritus julan Pandalungan
“Kalau tak dikeluarkan, mungkin bisa pindah ke sekolah swasta. Sebab rata-rata swasta bisa menerima,” terang Imam. Setelah ini lanjut Imam, ia akan memanggil semua kepala sekolah di masing-masing tingkatan untuk membahas masalah ini.
Selain untuk memberikan penekanan agar kasus yang sama tak terus terjadi, ia juga akan merumuskan perlakuan khusus apa yang akan diberikan kepada para korban. _tritus julan Pandalungan
wah nanti banyak datang generasi tanpa ayah. sungguh terlalu
ReplyDelete