Selasa, 6 Desember 2011, 11:39 WIB
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
sekitar 60 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan tindakan korupsi
dengan modus perjalanan dinas. Menurut Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, para
pegawai negeri sipil ini diindikasikan melakukan korupsi disebabkan besarnya
gaji yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Gajinya hanya cukup untuk 10 hari," ujar Abdullah Hehamahua saat memberikan sambutan dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa 6 Desember 2011. KPK menilai, selama ini, para PNS yang melakukan perjalanan dinas lebih banyak dibanding waktu untuk bekerja. Bahkan, sering terdapat PNS yang memiliki laporan surat pertanggungjawaban selama 360 hari. "Itu kesempatan untuk memperoleh penghasilan," tuturnya.
Masyarakat, dia menambahkan, sering menganggap reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah untuk mengurangi tindakan korupsi hanya terpaku pada persoalan gaji. Namun, KPK menganggap alasan tersebut hanyalah salah satu alasan munculnya tindakan korupsi.
"Kami tawarkan pada Menteri Keuangan, gaji besar tapi tunjangannya tidak sampai sepertiganya," tuturnya. Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengaku syok saat sebulan menduduki jabatannya. Sebab, dia menemukan fakta indikasi korupsi miliran rupiah yang dilakukan sejumlah PNS yang terbilang masih baru.
"Ada dua orang anak muda golongan III B potensial. Usia 28-38 tahun mengerjakan proyek fiktif menilep belasan miliar," kata Agus. Awalnya, Agus menduga kedua PNS ini 'bekerja' untuk atasan mereka. "Ternyata tidak, mereka bermain sendiri." (art) • VIVAnews
"Gajinya hanya cukup untuk 10 hari," ujar Abdullah Hehamahua saat memberikan sambutan dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa 6 Desember 2011. KPK menilai, selama ini, para PNS yang melakukan perjalanan dinas lebih banyak dibanding waktu untuk bekerja. Bahkan, sering terdapat PNS yang memiliki laporan surat pertanggungjawaban selama 360 hari. "Itu kesempatan untuk memperoleh penghasilan," tuturnya.
Masyarakat, dia menambahkan, sering menganggap reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah untuk mengurangi tindakan korupsi hanya terpaku pada persoalan gaji. Namun, KPK menganggap alasan tersebut hanyalah salah satu alasan munculnya tindakan korupsi.
"Kami tawarkan pada Menteri Keuangan, gaji besar tapi tunjangannya tidak sampai sepertiganya," tuturnya. Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengaku syok saat sebulan menduduki jabatannya. Sebab, dia menemukan fakta indikasi korupsi miliran rupiah yang dilakukan sejumlah PNS yang terbilang masih baru.
"Ada dua orang anak muda golongan III B potensial. Usia 28-38 tahun mengerjakan proyek fiktif menilep belasan miliar," kata Agus. Awalnya, Agus menduga kedua PNS ini 'bekerja' untuk atasan mereka. "Ternyata tidak, mereka bermain sendiri." (art) • VIVAnews
No comments:
Post a Comment