Senin, 05 Desember 2011 11:57 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota dewan
syariah sekaligus pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi
kembali melakukan manuver untuk 'menggembosi' mantan partainya itu. Kali ini,
Senin (5/12), ia melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos)
dan hibah yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Yusuf yang tiba di Kantor KPK, Jakarta, pada pukul
11.10 WIB itu mengatakan, di Jawa Barat, dana bansos dan hibah yang digunakan
mencapai Rp 836 miliar dari total APBD Jawa Barat sebesar Rp 9,5 triliun.
Namun, ia menduga dana itu diselewengkan oleh oknum pemerintah Jawa Barat
hingga mencapai 50 persen dari total seluruh dana bansos dan hibah sebesar Rp
836 miliar itu.
"Saya mengetahui hal tersebut setelah ada pengurus
sebuah yayasan dan Kepala SMA di Bogor Jawa Barat nyaris baku hantam dengan
oknum yang memaksa sunat dana hibah sebesar 50 persen," kata Yusuf
.
Oleh karena itu, ia melaporkan hal tersebut ke KPK dan
meminta KPK mengusut dugaan penyimpangan dana bansos dan hibah itu. KPK harus
menangkap tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut karena telah
merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, kepala daerah atau gubernur Jawa Barat saat
ini dijabat oleh politisi PKS, Ahmad Heryawan. Namun, Yusuf tidak menyebut
langsung nama politisi PKS itu terlibat dalam kasus ini. Hanya saja, selain
melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos itu, Yusuf juga akan menanyakan
kepada KPK soal laporannya tentang dugaan penggelapan dana Pilkada DKI Jakarta
2007 yang dilakukan oleh Sekjen PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua
DPR, Anis Matta.
Seperti diketahui, Yusuf terus melakukan manuver untuk
menyerang PKS. langkah pertama yang ia lakukan adalah melaporkan Presiden PKS,
Luthfi Hasan Ishaaq, ke Badan Kehormatan DPR, Kamis (17/3). Yusuf menuding
Luthfi telah melanggar etika sebagai anggota DPR. Pada Senin (21/3) dan Rabu (6/4)
Yusuf Supendi melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh petinggi
PKS.
Redaktur: Stevy Maradona
Reporter: M Hafil
No comments:
Post a Comment