[Mohon disebarkan]
Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati atas 529
pendukung Presiden Mohammed Morsi yang terguling dalam dakwaan pembunuhan dan
penyerangan polisi. Para pengacara terdakwa menyatakan tidak menerima putusan
hakim. Mereka kecewa karena tidak diberi kesempatan untuk membela kliennya
dalam kasus ini. Para terdakwa ini akan melakukan perlawanan ke pengadilan
lebih tinggi dengan mengajukan banding kepada ulama tertinggi pemilik otoritas
hukum di Mesir, Grand Mufti. Sidang dijadwalkan berakhir pada 28 April
mendatang.
Di komunitas Avaaz, ada usaha mendapatkan 1 juta tanda
tangan digital dari warga dunia yang ingin protes terhadap keputusan itu, dan
minta Grand Mufti untuk menolak putusan hakim tersebut. Kalau anda ingin bantu
menyelamatkan 529 orang itu yang dihukum mati tanpa proses pengadilan yang
benar dan adil, berikan tanda tangan digital di sini:
Info lengkap beritanya bisa dibaca di sini:
Mesir Hukum Mati 529 Pendukung Ikhwanul Muslimin
Ratusan pendukung Morsi diganjar hukuman mati
No comments:
Post a Comment