Assalamu’alaikum wr.wb.,
Nizam adalah seorang anak yatim, usia 5 tahun, yang tuli,
dan belum dapat pemeriksaan dokter THT. Kl pakai alat bantu dengar (ABD),
mungkin dia bisa dengar suara ibunya untuk pertama kali. Alhamdulillah saya
berhasil kumpulkan 30 juta bagi dia, dan ada teman yg juga kumpulkan 17 juta
dari jemaah pengajian dia. Lalu ada tetangga yang dengar kabar Ibunya Nizam dapat
"rezeki". Mulai datanglah orang kepada Ibu Rani. Ada yang minta
pinjam, dan ada yang minta hutang almarhum suaminya segera dilunasi. (Dan ada
hutang biaya sekolah kakak Nizam). Setiap orang yang tagih hutang alm. suami
tidak punya bukti pinjaman. Jadi janda itu merasa terdesak, dan terpaksa menghabiskan
uang Nizam.
Dia lunasi semua "hutang" tersebut, sesuai permintaan
orang, tanpa bukti. Hasilnya, dalam hitungan hari, dari 17 juta tunai tinggal 3
juta. Uang yang saya transfer terblokir dalam rekening suami. Tidak boleh diambil
tanpa akte kematian, yang belum keluar dari kecamatan. Jadi alhamdulillah masih
ada uang, tapi jumlah total yang sebenarnya hak milik Nizam sudah berkurang 30-40%
dalam satu minggu.
Kondisi ini sangat tidak bagus. Dalam Al Qur'an sudah
diberikan tata cara Hutang-Piutang. Baca QS. Al Baqarah 2:282. “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….". Disuruh menulis, dengan saksi,
biar jelas dan adil. Tapi banyak orang Muslim tidak peduli, lalu JANDA yang
menjadi korban, karena tidak tahu apakah suami benar2 punya hutang atau tidak. Seharusnya
semua orang Muslim menulis hutang-piutang.
Selain itu, ada sikap kurang mulia dari orang Muslim yang datang
ke janda untuk menagih hutang. Menagih hutang boleh. Tapi hendaknya mereka tidak
menagih kepada orang yang masih berada dalam kesulitan. Mereka sama sekali
tidak peduli ttg kondisi Nizam. Ada kesempatan dapat uang, jadi mereka mengejar.
Kalau mereka yakin bahwa Allah Maha Kuasa, maka mereka akan tunda penagihan
hutang, sampai Nizam sudah dapat bantuan medis. Dan kalau keimanan mereka kuat,
mereka akan berani untuk MENGHAPUS hutang tersebut, dengan rasa YAKIN Allah
akan bayar kembali dengan berlipat ganda. Tapi mereka malah antrian untuk
memaksa seorang janda segera bayar, tanpa bukti. Sungguh menyedihkan.
280. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah TANGGUH sampai dia berkelapangan. Dan MENYEDEKAHKAN (SEBAGIAN ATAU
SEMUA UTANG) ITU, LEBIH BAIK BAGIMU, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah
2:280)
Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa ingin dinaungi Allah
dengan naungan-Nya [pada hari kiamat], maka hendaklah ia menangguhkan waktu
pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau HENDAKLAH IA
MENGGUGURKAN UTANGNYA.” (HR. Ibnu Majah)
Dan bagi teman2 yang kurang yakin pada Allah Yang Maha Kuasa,
saya ada pengalaman pribadi. Saya pernah hapus hutang teman saya, sekian juta,
dan DUA MENIT KEMUDIAN ada teman lain yang belikan saya sebuah HP baru (pas HP
lama rusak). Itu kejadian nyata, tahun 2013. Malah banyak orang Muslim tidak
yakin pada Allah, dan menagih hutang kepada orang yang masih dalam kesulitan,
daripada bersedekah. Ibu Rani sudah buka rekening baru untuk Nizam. Mohon
disharing ke teman2, dan disimpan. Nizam butuh puluhan juta untuk berobat dan
terapi bicara, jadi silahkan kirim bantuan kapan saja. Dan YAKINLAH bahwa Allah
SWT akan balas semua amal anda dengan berlipat ganda. Amin.
BRI Junior
No. 090701002987505
A/N Asmarani QQ M Nizam Faturahman
Cabang: Sumber Arta
245. Siapakah yang mau memberi PINJAMAN kepada Allah,
pinjaman yang BAIK (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan
MELIPAT GANDAKAN pembayaran kepadanya dengan LIPAT GANDA yang BANYAK. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
(QS. Al-Baqarah 2:245)
(QS. Al-Baqarah 2:245)
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto
No comments:
Post a Comment