Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (562) islam (543) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (10) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (37) renungan (169) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (6) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

02 April, 2016

Marshmallows Halal, Yang Tidak Halal??



Halal atau tidak halal? Ada yang bisa menjelaskan? Di Carrefour, saya mau beli marshmallows. Tapi ada yang halal dan tidak halal. Semua marshmallows mengandung  "gelatin" (agar-agar), yang berasal dari lemak babi atau lemak sapi. Gelatin yang halal berasal dari sapi yang halal. Saya periksa satu paket. Tidak ada lambang halal. Saya ambil merek lain, juga tidak ada lambang halal. Saya kembali ke merek CorNiche dan cek paket sebelah (beda rasa). Ada lambang halal besar di belakang. Kembali ke paket pertama, saya baru sadar: Di pojok kanan,  ada STIKER putih. Saya copot. Di bawahnya ada lambang halal. Jadi dari pabrik dicap halal, sampai di Carrefour di Indonesia dicap "tidak halal" (lambang halal disembunyikan). Tapi bungkusan sebelah dari merek yg sama masih "halal".
Jadi? Artinya apa? HALAL berarti: "Halal dari pabrik, selama tidak ada yang pasang stiker putih"? Dan TIDAK HALAL berarti:  "Kalau karyawan toko swalayan ingat untuk pasang stiker di atas lambang halal, maka tidak halal"?
Di negara demokrasi lain, kalau penduduk mayoritas menginginkan sesuatu, maka pemimpin akan berikan. Hak2 dijamin bagi mayoritas. Tapi di sini kok tidak? Mungkin suatu hari negara ini akan dipimpin oleh orang Muslim yang berikan hak makanan halal kepada orang Muslim yg lain. Di sini, 200 juta  konsumen Muslim hidup tanpa kekuatan apapun. Tidak bisa dpt jaminan makanan halal bagi anaknya. Welcome to Indonesia?
Wassalam,
Gene Netto






8 comments:

  1. Itu terkait ketentuan pemerintah, kalau gak salah aturannya cap halal/sertifikasi halal yang boleh dicantumkan hanya yang dari BPOM MUI. Hal yang sama juga terjadi untuk produk Nori/Rumput Laut dari Thailand. Dari sana sudah sertifikasi halal, tp yang ditemui di minimarket umumnya sudah ditutupi stiker. Mungkin harus disertifikasi ulang disini ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya benar sekali, sepengetahuan saya yang beberapa kali ikut pelatihan halal dipabrik, memang hanya cap halal dari BPOM MUI yang boleh dicantumkan makanya mungkin ditutupi stiker. Tapi hanya karena bukan dari cap halal Indonesia bukan berarti produk tersebut tidak halal, karena negara yang mencantumkan cap halal tersebut tidak asal memberi cap halal pada sebuah produk. Mereka juga memiliki semacam komisi/badan/organisasi apalah yang mengurusi pemberian sertifikat halal, yang tentunya sesuai kaidah islam, dan orang-orangnya tidak asal ditunjuk. Bahkan kalo gak salah ingat untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut sangat sulit, bahkan mungkin lebih sulit.

      Delete
  2. Saya perhatikan, label halal di ke dua produk itu cuman lambang dan tidak mencantumkan No sertifikat halal. Menurut saya ini masih sangat meragukan. Dalam arti semua orang bisa mencetak label halal tapi kalo No sertifikat halal, itu harus melalui proses uji kehalalan. Dan lembaga yang berwenang yang bisa memberi No sertifikat halal. Misalnya di Indonesia MUI, di bawah label halal ada Nomor sertifikat halal LPPOM MUI no. Xxxxxxx.
    Well, Lebih baik meninggalkan yang meragukan.

    ReplyDelete
  3. Waduh bingung..pdhl sy sering beli marsmallow corniche..tp klo dikomposisi disitu tercantum gelatin sapi.. apa bisa dijadikan acuan? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sapi hanya halal kl dipotong sesuai syariah. Kl tidak halal, maka tetap haram utk dimakan, walaupun tidak seberat babi.

      Delete
  4. Terimakasih info nya om Genne Netto

    ReplyDelete
  5. Waahh..baru tau ni. Makasih infonya

    ReplyDelete
  6. Tolong dikasih tau merk2 marshmellow apa aja yg halal dan tidak halal spya sy tdk salah beli,trmkasih infonya.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...