[Pertanyaan]: Assalamu 'alaikum Pak Gene Netto. Saya
berkenalan dengan seorang pria bule yang mengajak saya menikah. Dia mau menjadi
Muslim asal bisa menikah dengan saya. Tapi mau Muslim KTP saja. Saya ikhlas
menerima kondisinya termasuk dia menjadi Islam KTP karena saya pikir
berjalannya waktu akan bisa membimbing dia.
[Jawaban]: Wa‘alaikumsalam wr.wb. Secara rutin ada wanita
Indonesia yang konsultasi dgn saya. Mereka putus asa setelah sudah menikah 5-20
tahun dgn pria asing yang "asal masuk Islam" utk menikah, lalu
menjadi Muslim KTP. Semua ibu itu mengeluh bahwa suaminya tidak pernah mau
serius utk belajar Islam. Dan ada yang begitu kesal sampai mau cerai, dan hanya
tahan karena kasihan sama anak. Semuanya menikah dgn rasa YAKIN bisa
"membina" pria itu setelah menikah. Sayangnya, sekitar 99,9% gagal membina
suaminya.
Setelah menikah, suami tidak punya alasan lagi utk peduli
pada Islam. Dia sudah dapat apa yang dia inginkan (isteri dan anak). Ada ibu2
yang lapor bahwa suaminya menolak utk shalat, menolak puasa, melarang isteri
pakai jilbab, masih minum alkohol di rumah, masih makan babi di rumah, masih
berjudi, masih merayakan Natal dan Paskah, masih ke gereja, menolak acara pengajian
di rumah, dan sebagainya. (Ada variasi dari semua kondisi itu di setiap
keluarga.) Semua isteri itu pusing untuk mendidik anak ttg shalat karena
bapaknya tidak shalat dan malah suruh anak tinggalkan shalat karena dinilai
tidak penting. Dan ada banyak masalah lain yang terkait.
Jadi sebelum anda buru2 menikah dgn pria asing yang mau
menjadi Muslim KTP, apalagi dgn alasan "cinta", maka sebaiknya
berpikir secara dalam, diskusi dgn keluarga dan teman, dan lakukan shalat
istiqharah berkali-kali. Cinta kepada Allah dan Rasulullah SAW seharusnya lebih
utama dari segala2nya. Tetapi seringkali ada wanita yang siap buang cinta
kepada Allah agar bisa dapat cinta sementara di dunia dari seorang pria yang
sebenarnya tidak peduli pada Allah. Dan cukup banyak dari pernikahan itu
berakhir dgn perceraian dalam 5-15 tahun. Jadi itu saja yang didapatkan ibu2
itu setelah abaikan cinta kepada Allah: cinta sementara dari seorang pria
non-Muslim, dan penyesalan yang lama.
Juga perlu dipahami bahwa menikah dgn pria non-Muslim
hukumnya haram. Jadi kl pria itu "asal bersyahadat" dan secara terang
dia mengaku tidak percaya pada Islam, Allah, Al Qur'an dan Rasulullah SAW maka
ucapan syahadat itu TIDAK SAH. Alias pernikahan tidak sah. Alias berhubungan
badan punya status perzinaan. Berpikir secara dalam, sebelum ambil risiko
seperti itu.
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto
No comments:
Post a Comment