Keluhkan
suara adzan, masuk penjara 1,5 tahun. Bagaimana kalau ada orang yang menulis buku yang menyatakan dgn jelas dan
tegas bahwa Yesus bukan anak Tuhan, dan isi Alkitab direkayasa oleh manusia dan
tidak asli lagi? Masuk sel penjara di sebelah Ahok untuk berapa
tahun ya?
Sayang
sekali tidak ada hak kebebasan bicara di negara ini. Daripada belajar berbeda
pendapat dengan lapang dada dan menjadi dewasa, masyarakat dijaga dalam kondisi mental seperti anak kecil: emosi tinggi, dan siap menyerang siapapun yang mengganggunya. Seharusnya pemerintah mencerdaskan rakyat dan membangun masyarakat yang dewasa dan bijaksana, bukan mendukung sistem di mana semua orang takut bicara.
Kalau mau penjarakan orang yang
“menghinakan” agama lain, maka seharusnya ada ada definisi tentang apa yang
merupakan penghinaan. Kalau seandainya ada seorang Nabi Allah di sini
sekarang, sangat mungkin dia akan dipenjarakan oleh pemerintah dgn pasal 156 itu.
Soalnya, nabi itu (kalau ada) akan salahkan semua agama lain, dan suruh semua
orang menerima kebenaran yang dia sampaikan dari Allah. Orang lain agama akan
emosi dan mau menyerang dia. Solusi pemerintah? Penjarakan nabi itu!!
-Gene Netto
Keluhkan
Suara Azan, Perempuan Tanjung Balai Dijerat Pasal Penodaan Agama
15
Agustus 2018, Tuntutan penjara 1,5 tahun terhadap perempuan yang mengeluhkan
suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2016 lalu semakin
menambah individu yang dikenai pasal penodaan agama. Meiliana mengatakan bahwa
suara azan yang dikumandangkan masjid di dekat rumahnya 'terlalu keras dan
'menyakiti telinganya.
Andreas
Harsono dari organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch
mengungkapkan ini untuk kesekian kalinya pasal penodaan agama "memakan
korban". Aturan yang biasa
digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965
tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dianggap sebagai pasal karet
dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam
menafsirkan keyakinannya. "Pasal ini dipakai
sejak bulan Januari 1965, dalam 40 tahun berikutnya, dengan lima presiden hanya
dipakai 8 kali. Zaman SBY 89 kali dipakai, yang masuk penjara 125 orang.
Sekarang zaman Jokowi, kalau ibu (Meiliana) masuk, ada 22 korban penodaan
agama," ujar Andreas kepada BBC Indonesia, Rabu (15/08).
(Baca selengkapnya):