Assalamu’alaikum wr.wb.,
Teman2, kemarin ada pernyataan dari Mendikbud
yang mengatakan hukuman fisik terhadap siswa boleh, selama tidak berlebihan. ("Hukuman,
misalnya fisik, itu kan pelajaran juga, selama tidak dalam bentuk berlebihan.")
Dalam membahas pernyataan ini, saya dan banyak guru lain menjelaskan bahwa
pendapat seperti ini sudah ketinggalan zaman dan tidak tepat di ranah
pendidikan.
Dalam tanggapi diskusi ini, ada juga
suara yang muncul dari beberapa guru dan orang tua yang setuju dengan kekerasan
fisik terhadap anak. Kebanyakan mengatakan bahwa Islam “mengizinkan pemukulan”
terhadap anak kalau dia tinggalkan shalat. Ini dianggap sebagai
izin bebas untuk memukul anak, kapan saja, di mana saja, dengan cara apa saja,
selama dianggap “mendidik” oleh orang dewasa yang sedang memukul. Juga dikutip
hadiths yang berkaitan seperti ini:
Rasulullah SAW bersabda, “Perintahkan
anak-anakmu shalat apabila telah berumur 7 tahun dan pukullah mereka karena
meninggalkan shalat apabila telah berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur
mereka. (HR. Abu Daud)
Jadi hadiths seperti ini jelas ada, dan
kalau dibaca secara tekstual saja, sepertinya memberikan “izin” memukul anak. Anak
saya tidak shalat? Saya boleh ambil rotan dan hajar dia sampai pingsan agar
takut dan tidak terulang lagi. Ada hadiths. Ada izin. Tidak perlu belajar lagi.
Sudah paham dari teksnya. Betul?
Dulu saya membaca hadiths ini, dan bagi
saya terasa tidak enak karena saya seorang guru, jadi tidak setuju dengan
kekerasan terhadap anak. Saya bahas dengan guru agama saya (KH Masyhuri Syahid
MA) yang menjelaskan bahwa hadiths seperti ini, dan banyak ayat juga, tidak
boleh dipahami secara tekstual saja. Islam harus dipahami secara lengkap (kaffah), bukan sepotong2 saja. Hampir semua ayat dan hadiths ada
KONTEKS, dan juga ada TAFSIR. Jadi tidak benar kalau dipahami dari teks saja,
apalagi dari teks terjemahan dan bukan dari bahasa Arab yang asli, lalu diaplikasikan
secara luas karena merasa “sudah paham”.



