Memukul
Murid adalah Pelanggaran Profesi Guru
Assalamu’alaikum
wr.wb.,
Ada banyak
guru yang setuju dengan kebiasaan memukul dan menghinakan murid di sekolah,
atau memberikan hukum fisik (seperti push-up, lari lapangan, lompat jongkok
atau merangkak keluar dari kelas). Saya tidak bisa setuju. Saya mau memberikan
contoh lain sebagai perumpamaan, supaya kita bisa paham dengan jelas.
Para
dokter mendapat pelatihan dan pembinaan pada waktu kuliah, dan sesudahnya
laksanakan tugas sesuai dengan ajaran yang didapatkan di fakultas kedokteran. Ada
proses diagnosis, pengobatan, operasi, terapi dan sebagainya, semuanya
DIAJARKAN oleh dokter senior yang menjadi dosen dan professor (ahli di
bidangnya masing-masing). Dokter (sebagai anggota suatu profesi) melakukan
tugas yang DIAJARKAN kepadanya saat kuliah. Begitu juga pengacara, insinyur,
arsitek, akuntan, dan seterusnya.
Saya cek
daftar asosiasi profesi internasional di internet. Ada ratusan. Bukannya guru
juga merupakan profesi? Setuju atau tidak? Perlu latihan khusus selama
bertahun2 untuk menjadi seorang guru yang menguasaikan ilmu pendidikan dengan
baik dan benar? Atau apakah semua orang biasa seperti tukang bangunan yang
putus sekolah di SD bisa menjadi guru juga asal mau berdiri di depan murid di kelas?
Menjadi seorang guru adalah profesi yang dijalankan oleh pakarnya, atau
pekerjaan biasa yang bisa dilakukan oleh orang biasa manapun (seperti halnya tukang
sapu)?
Kalau kita
mengatakan guru adalah bagian dari suatu profesi, maka tidak ada bedanya dengan
dokter dan ratusan profesi yang lain. Kalau seandainya ada seorang dokter yang
tiba2 mulai memotong telinga anak yang menjadi pasien untuk mengobati rasa
sakit kepala, kira2 apa yang akan terjadi? Orang tua pasti marah, dan menuntut
di pengadilan, betul? Lalu apa yang akan ditanyakan kepada si dokter gila itu
oleh jaksa penuntut?
Jaksa: “Dari mana anda dapat cara potong telinga untuk mengobati sakit kepala?
Apakah diajarkan kepada anda saat kuliah?”
Dokter: “Tidak. Saya buat sendiri. Tidak ada riset yang mendukung tindakan itu.
Tetapi saya kira pasien yang telinganya dipotong akan sembuh dari sakit kepala
dan menjadi baik. Dan saya lakukan dengan rasa “kasih sayang kepada pasien”,
bukan karena mau menyiksa! Jadi saya tidak salah, karena tidak ada niat buruk.”
Apa yang
akan terjadi pada dokter tersebut? Dipenjarakan? Dicabut izin prakteknya
sebagai dokter? Pasti itu dan lebih banyak lagi. Kenapa? Karena dia melakukan
suatu tindakan di dalam profesinya yang TIDAK DIBENARKAN oleh semua pakar
kedokteran, dan TIDAK PERNAH DIAJARKAN KEPADANYA di dalam kuliah kedokteran.
Dia sudah melanggar peraturan dasar profesinya sendiri dengan merekayasa suatu
tindakan yang tidak benar, tidak diajarkan kepadanya, dan tidak diketahui
hasilnya di kemudian hari. Di dalam semua profesi, tindakan seperti itu pasti
dicap sebagai “pelanggaran profesi”.
Sekarang,
kalau kita setuju bahwa menjadi guru adalah profesi juga, saya mohon para guru
menjelaskan sekarang: Di dalam MATA KULIAH YANG MANA anda diajarkan untuk
MEMUKUL DAN MENGHINAKAN SISWA, ATAU MEMBERIKAN HUKUM FISIK MANAPUN (dengan niat
kasih sayang)? Nama mata kuliah itu apa?
(Misalnya):
# Pemukulan, Penghinaan Dan Hukuman Fisik Terhadap Siswa Dengan Rasa Kasih
Sayang Agar Mereka Menjadi Orang Sukses. (4 SKS).
Apa begitu?
Ajarannya di dalam mata kuliah itu apa? Misalnya:
1. Pemukulan Terhadap Siswa Dengan Kasih Sayang
2. Tips Agar Pemukulan Tidak Menyebabkan
Perdarahan
3. Tips Menjewer, Mencubit, Tampar Kepala dan
Pipi, dan Menjemur
4. Kebutuhan Hukuman Push-Up Agar ada Efek Jera
5. Tata Cara Lari Lapangan Agar Siswa Menjadi
Penurut
6. Kata2 Untuk Menghinakan Murid, Sesuai Suku,
Ras Dan Agama
7. P3K Untuk Siswa Yang Pingsan atau Berdarah Setelah
Hukuman Fisik
8. Cara
Memberikan Hukuman Fisik, Agar Guru Tidak Disidangkan
9. (dan seterusnya)
Apakah
benar semua guru di Indonesia yang suka memukul, menghinakan dan berikan
hukuman fisik mendapatkan mata kuliah seperti yang di atas itu di universitas?
Dan matakuliah itu menyiapkan mereka dalam tugas profesi sebagai guru, di mana
ada kewajiban memukul, memberikan hukuman fisik dan menghinakan murid secara
rutin, agar ada efek jera, atau agar siswa menjadi sukses?
ATAU,
apakah mungkin dengan tindakan memukul siswa, menghinakan dan memberikan
hukuman fisik, guru itu persis sama dengan si dokter gila di atas yang memotong
telinga pasien yang sakit kepala, bukan karena diajarkan begitu, tetapi karena
dia sendiri merasa bahwa itu adalah tindakan yang boleh-boleh saja? Dalam kata
lain, dia tidak peduli pakar di dalam profesinya mengajarkan apa. Dia merasa
punya kekuasan untuk melakukan apa saja yang dia inginkan dan tidak peduli
kalau itu bukan ajaran standar profesinya.
Yang dilakukan guru itu dengan memukul, memberikan hukuman fisik dan
menghinakan murid (yang tidak pernah diajarkan saat kuliah) adalah melakukan
EKSPERIMEN PSIKOLOGIS terhadap siswa. Guru itu melakukan tindakan A (memukul,
menghinakan, memberikan hukuman fisik), dan dia berhadap akan ada hasil B (siswa
menjadi orang sukses). Tidak ada landasan riset. Tidak diajarkan kepada guru
saat kuliah. Hanya ada niat di dalam hati guru itu untuk melakukan itu secara
sepihak tanpa tahu hasilnya akan seperti apa. Berharap saja!
Guru itu tidak
pernah dapat pelatihan profesi untuk memukul,
memberikan hukuman fisik, atau menghinakan siswa! Guru itu melanggar
peraturan profesi (seperti si dokter gila itu) karena bertindak tanpa ilmu, tanpa
hak, dan hanya mengikuti hawa nafsu diri sendiri karena merasa “nanti siswa
akan menjadi baik”.
Seharusnya
guru itu mau berubah, mau belajar, dan mau bertanya “Apa ini yang terbaik bagi
siswa, sesuai dengan ajaran profesi saya?” Kalau memukul siswa, memberikan
hukuman fisik (seperti push-up dan lari lapangan), dan menghinakan siswa adalah
cara paling benar dan terbaik untuk membantu siswa menjadi manusia yang sukses,
maka hal-hal itu PASTI akan diajarkan di semua Fakultas Pendidikan. Ternyata
tidak! Kenapa?
Semoga bermanfaat.
Dan semoga para guru bersedia untuk merenung dan belajar ilmu pendidikan yang
dibenarkan dalam profesinya.
Wassalamu’alaikum
wr.wb.,
Gene
Netto
Artikel Lain Tentang Pemukulan Terhadap Siswa dan Anak
Sumber: