Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

18 September, 2008

Tidak kuat berpuasa

Judul: tidak kuat berpuasa

Kategori: Puasa Nama

Pengirim: umi reza

Tanggal Kirim: 2008-09-07 16:20:01

Tanggal Dijawab: 2008-09-08 13:17:11


Pertanyaan

assalamu'alaikum, ustadz saya ibu yang sedang menyusui bayi sehingga ramadhan kali ini tidak kuat menjalankan puasa, pertayaannya bagaimana saya harus mengganti puasanya ? kalau harus membayar fidyah berapa nominalnya? dan apabila sudah membayar fidyah apa masih harus mengqodlo puasanya?


Jawaban

Assalamualaikum Wr.Wb

Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam semoga tercurah untuk RasulNya.

Berkenaan dengan wanita yang sedang menyusui, apakah dia boleh tidak berpuasa atau tidak pada bulan Ramadhan, maka jawabannya adalah boleh selama ada alasan yang dibenarkan oleh syariah/agama Islam. adapun bentuk alasannya ada dua katagori:

Pertama wanita menyusui tersebut kawatir akan keselamatan dirinya bilamana ia berpuasa, misalnya akan menjadikan dirinya sakit atau dampak buruk yang ditimbulkan, bisa dengan keterangan dokter yang bisa dipercaya atau yang lainnya.

Kedua wanita menyusui tersebut kawatir akan keselamatan anak yang disusuinya, misalnya disebabkan puasa, air susunya tidak keluar, akhirnya anaknya tidak mendapatkan asupan ASI dan pada gilirannya akan membawa kepada bahaya pada anak tersebut.

Dua keadaan tersebut membolehkan bagi wanita yang sedang menyusui untuk tidak berpuasa selama bulan ramadhan. Alasan katagori pertama, wanita tersebut dianggap seperti halnya orang sakit yang apabila berpuasa akan membuat sakitnya semakin parah dan tidak sembuh atau lama sembuhnya, hal itu didasari firman Allah:

ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر

barangsiapa sedang sakit atau sedang bepergian jauh ia dapat menunaikannya (puasa) pada hari-hari lain

Terlebih lagi bila kekawatiran wanita menyusui itu adalah kepada kondisi anaknya, misalnya takut anaknya akan sakit karena tidak dapat asupan ASI, dan alasan itu diperkuat dengan keterangan dokter muslim yang tidak diragukan ketaatannya kepada Agama dan ahli di bidang profesinya, maka wanita itu wajib tidak berpuasa, demi keselamatan jiwa anaknya, hal ini sesuai dengan firman Allah:

ولا تقتلوا أولادكم

janganlah kalian membunuh anak-anak kalian.

Dengan demikian, wanita menyusui boleh untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan dengan alasa tersebut di atas.

Kemudian pertanyaan selanjutnya, apakah yang harus dilakukan oleh wanita tersebut, apakah dia harus mengqodlo' puasa, membayar fidyah, atau melakukan dua-duanya? jawabannya adalah apabila alasan wanita menyusui tersebut tidak berpuasa karena alasan dalam katagori pertama, yaitu takut / kawatir akan kondisi dirinya, dimana kondisinya seperti orang sakit yang tidak mampu berpuasa, atau kawatir sakitnya akan semakin parah, maka kewajibannya adalah sebagaimana kewajiban orang yang tidak berpuasa karena sakit, yaitu mengqodlo / mengganti puasa, di hari-hari lain sejumlah hari yang ia tidak berpuasa pada bulan ramadhan, dan tidak harus berturut-turut. hal itu sebagaimana tersebut dalam ayat di atas: barangsiapa sedang sakit atau sedang bepergian jauh ia dapat menunaikannya (puasa) pada hari-hari lain

Adapun apabila alasan wanita tersebut tidak berpuasa karena alasan dalam katagori kedua,dimana ia takut akan kondisi anak yang disusuinya, maka dalam hal ini para ulama' berbeda pendapat, antara ia harus mengqodlo puasa, membayar fidyah, atau mengqodlo' dan membayar fidyah sekaligus. Ibnu Umar r.a dan Ibnu Abbas r.a (dua sahabat Rasulullah) berpendapat : boleh wanita itu berfidyah, tanpa mengqodlo’ puasa. akan tetapi sebagian besar ulama’ berpendapat wanita itu harus mengqadla’ puasa saja, selain dari itu juga ada sebagian ulama’ yang berpendapat wajib mengqodlo’ puasa dan berfidyah.

Kemudian manakah di antara pendapat mereka yang paling benar. Semoga hal ini tidak membuat orang islam bingung harus mengikuti pendapat yang mana. Setiap mereka (para ulama’) adalah ahli ijtihad, dimana setiap ijtihad mereka akan mendapat pahala, jika benar ijtihadnya, maka dua pahala mereka dapat, dan jika mereka salah maka tetap mereka mendapat pahala satu. Mereka semua berijtihad berdasarkan dalil-dalil al-Quran dan sunah tidak berbicara secara qath’i, sehingga dalil-dalil itu sifatnya masih dhanni, kemudian para ulama’ itu mengambil kesimpulan dari dalil-dalil yang ada. Bagi yang berpendapat cukup dengan membayar fidyah saja, karena mereka memasukkan kondisi orang hamil dan menyusui, dalam katagori orang-orang yang tidak mampu berpuasa sebagaimana dalam ayat:

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

Orang-orang yang berat menunaikan puasa ia wajib berfidyah memberi makan seorang miskin (tiap harinya) (QS. 2: 184)

Mereka manafsirkan ayat ”orang-orang yang berat menunaikan puasa” yang dimaksud adalah orang tua, orang yang sakitnya tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui. Dengan demikian wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, cukup dengan membayar fidyah.

Adapun mereka yang mewajibkan mengqodlo puasa, karena wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, sama halnya dengan orang-orang yang mendapat rukhsah atau keringan untuk tidak berpuasa dibulan ramadhan, seperti orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, orang musafir, sehingga dengan demikian kewajiban mereka adalah mengqodlo di hari-hari yang lain.

Yusuf Qardlawi seorang ulama’ kontemporer memberikan pendapatnya bahwa wanita itu cukup dengan berfidyah saja, tanpa harus mengqodlo’, terlebih adalah wanita yang amat subur, mereka hampir tidak mempunyai kesempatan untuk mengqadla’ puasa yang ditinggalkan. Dalam tahun ini mereka hamil, dan dalam tahun berikutnya mereka menyusui sampai dua tahun, tahun ketiganya ia hamil lagi, begitu seterusnya selama kurun waktu tertentu, jika mereka diwajibkan mengqodlo puasa adalah sesuatu yang sangat memberatkan, karena mereka bisa berpuasa selama setahun penuh untuk menggantin semua puasa yang pernah ia tinggalkan selama ia hamil dan menyusui, sedangkan Allah tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya.

Adapun nominal fidyah yang harus dibayarkan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas, yaitu memberi makan satu orang fakir miskin setiap hari, dari jenis makanan yang ia makan kesehariannya, atau bisa senilai dengan makanan yang ia makan dalam kesehariannya. Jika dalam sehari ia makan senilai dua puluh lima ribu, maka ia membayar fidyah sebesar itu, namun jika makannya cukup dengan sepuluh ribu, atau bahkan kurang dari itu, maka berfidyah dengan senilai itu. Jika ia memberi lebih dari batas itu, adalah sesuatu yang baik. Sebagaimana dalam firman Allah:

فمن تطوع خيرا فهو خير له

Adapun jia ia dengan sukarela memberi makan lebih dari seorang miskin (tiap harinya),itu adalah lebih baik baginya (QS. 2:184)

Sebagai catatan: hendaklah setiap muslim beriman dan taqwa kepada Allah Swt, dengan berusaha menjalankan perintah-perintahNya sesuai dengan kemampuannya, seseorang lebih tahu akan dirinya, dan Allah Maha Tahu. Jika memang masih mampu untuk menjalankan puasa, dan diyakini tidak akan membawa kepada dampak keburukan bagi dirinya atau anaknya, maka hendaklah ia melakukan kewajiban itu, meskipun dengan sedikit berat, jika masih dalam batas kemampuannnya, maka berat itu tidak di anggap sebagai sesuatu yang menyusahkan, oleh karenanya Allah berfirman:

وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون

Jika kamu –tetap- berpuasa (dalam kondisi yang berat itu), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. 2:184 )

Namun jika memang benar-benar kekawitiran itu beralasan, bahkan didukung dengan keterangan dari medis yang dipercaya,amanah, tentang dampak yang akan ditimbulkan dengan ia tetap berpuasa, maka berlakulah keringanan Allah dengan segala konsekwensinya. Wallahu a’lam.

Wassalam.

Sumber: Syariahonline.com


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...