Sabtu, 12 Juli 2008 , 00:11:00
JAKARTA, (PRLM) - Pungutan liar (pungli) yang marak pada setiap penerimaan siswa baru (PSB) di hampir semua sekolah, termasuk kategori tindak pidana korupsi. "Semua pungutan yang tidak ada landasan hukum itu pungli dan pungli adalah korupsi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi, usai peluncuran buku "Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustaz" ditulis mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat (11/7).
Ia mengatakan, pungli di sekolah merupakan korupsi karena yang melakukan adalah pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, pungli yang ada di sekolah swasta juga bisa masuk kategori korupsi karena sebagian guru yang mengajar juga PNS yang diperbantuKkan di sekolah swasta.
Tidak hanya di tingkat sekolah, katanya, pungli di lingkungan perguruan tinggi saat penerimaan mahasiswa baru juga masuk kategori tindak pidana korupsi. "Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memerintahkan para kajati dan kajari agar memantau pungli yang terjadi pada masa penerimaan siswa baru ini," katanya.
Ia menyatakan, di tahun-tahun sebelumnya, pungli di sekolah kurang mendapatkan prioritas dari kejaksaan untuk diusut sebagai tindak pidana korupsi. "Tahun sebelumnya, korupsi di pelayanan umum agak dikesampingkan. Namun mulai tahun ini akan menjadi prioritas yang akan ditangani, termasuk yang terjadi di sekolah," tegasnya.
Marwan memperingatkan kepada PNS yang terlibat dalam pelayanan publik agar tidak melakukan pungli. "Di Palu sudah ada karyawan BPN yang terlibat korupsi karena melakukan pungli dalam pelayanan sertifikat," katanya.
Kasus pungli PSB muncul lagi dalam beberapa hari terakhir ini di berbagai daerah di Indonesia. Orang tua murid baru SMAN 4 Bekasi Jawa Barat misalnya, memprotes pungutan uang awal tahun oleh pihak sekolah Rp 1 juta per siswa.
Ny. Nario Sulistyaningsih (42), salah seorang orang tua murid baru di sekolah itu mengaku, keberatan membayar biaya awal tahun itu. "Saya keberatan dikenakan biaya Rp 1 juta untuk sumbangan awal tahun di SMAN 4 karena tidak jelas peruntukannya," ujarnya.
Sementara itu, neburut anggota Komisi D DPRD Kab. Temanggung Jateng, Masrohan, besar pungutan di sekolah berkisar Rp 1,25 juta hingga Rp 3 juta per siswa. "Jumlah Rp 1,25 juta itu minimal di luar uang seragam. Artinya, masih ada pungutan lagi. Sekolah berdalih pungutan itu sumbangan pembangunan dan uang praktik. Itu harus dibayar kontan," katanya. (A-78/A-37)***
Sumber: Pikiran Rakyat
No comments:
Post a Comment