Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

06 September, 2009

KPK Luncurkan Sistem Pelaporan Online

Posted by : humas on 2009/9/2 16:20:00

Jakarta, 2 September 2009. Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sistem pelaporan online. Sistem ini memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia, bahkan warga negara asing, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui internet. Peresmian sistem pelaporan online ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin pada 2 September 2009, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.

Mochammad Jasin mengatakan, setiap orang yang mendengar dan melihat ada korupsi dalam berbagai bentuk, misalnya suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan tindakan lain yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara, bisa melaporkan dengan mudah dan sangat aman. “KPK Online Monitoring System ini memungkinkan pelapor memberikan laporan tanpa harus menyertakan identitas diri sehingga rahasia identitas pelapor terjamin,” kata Jasin.

Setiap orang dapat membuka akun melalui situs KPK, www.kpk.go.id, kemudian mendapatkan kotak komunikasi rahasia tanpa membuka identitas. Akun tersebut memungkinkan KPK untuk tetap berhubungan dengan para pelapor tanpa identitas, terutama jika diperlukan informasi tambahan untuk investigasi lebih lanjut. Yang tak kalah pentingnya, melalui akun tersebut, pelapor juga dimungkinan untuk mengetahui kemajuan laporan mereka.
Selain agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengadukan dugaan pidana tindak korupsi, sistem ini juga memungkinkan masyarakat melaporkan apresiasi kinerja institusi pemerintah dan pegawainya, khususnya masalah pelayanan publik. “Selain itu, termasuk juga untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh staf KPK, karena sistem ini juga terhubung langsung dengan bagian Pengawasan Internal KPK,” tegas Jasin.

Sistem pelaporan online ini merupakan bagian dari proyek Anti-Corruption Clearing House (Pusat Informasi AntiKorupsi) KPK yang merupakan kerja sama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman yang dilaksanakan oleh KPK dan Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GmbH (gtz).

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP.
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id

Sumber: kpk.go.id

1 comment:

  1. Asslmkm..
    Share pengalaman aja, waktu saya kerja di kantor lama, karena kantor saya masih home industri, tiap bulan itu ada oknum2 kejaksaan yang selalu 'minta jatah' padahal surat2 perusahaan lengkap, atasan saya selalu ditekan, karena dia pengusaha chinese yang baru mulai usaha, dan ini selalu jadi 'bahan pemerasan'
    Saya gemas juga, tiap akhir bulan oknum orang kejaksaan ini dengan seragamnya, petantang petenteng ke kantor untuk minta 'jatah'nya

    awalnya saya iseng, engga berpikir pengaduan saya ditanggapi atau tidak,
    Alhamdulilah,laporan cepat sekali di respon waktu itu, selang satu hari atau 2 hari, ada telpon dengan no khusus masuk ke Hp saya, ternyata dari KPK.
    Orang KPK itu menanyakan dengan detail siapa oknum orang kejaksaan , itu, begonya tuh oknum orang kejaksaan meninggalkan kartu nama di kantor saya, saya sebutkan saja dengan lengkap termasuk NIP,

    Sebulan kemudian, oknum orang kejaksaan itu sudah tidak beredar lagi..dan menghilang^_^
    Ternyata KPK langsung meneruskan laporan saya ke kejaksaan yang di maksud, Tahu nasib 'pemalak berseragam' itu sekarang bagaimana?!

    PEsan terakhir dari petugas KPK yang menelpon: jangan takut melapor kalau ada pegawai pemerintah yang korupsi atau melakukan pemerasan.

    Data pelapor dirahasiakan.
    Pengaduan Online itu sudah ada di website kpk lama. Dan saya sudah merasakan pengaduan itu ditanggapi dengan baik.

    Semoga KPK tidak dibubarkan, saya dukung lembaga ini 100 % ADA di negara ini.

    Salaam
    *catatan: kalau mau melaporkan pegawai pemerintah yang 'bandel' jangan lupa NIP nya, dari situ pasti ditelurusi..., karena saya ditanya NIP si oknum itu.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...