February 4, 2019
Pertanyaan : Ustadz, tetangga saya mau menikahi sepupunya (misan) tetapi setelah menjelang aqad nikah ternyata digagalkan karena katanya tidak boleh menikah dengan saudara sepupu yang ayahnya saudara dengan ayah calon istrinya karena jika tidak ada wali dia masih termasuk urutan yang bisa menjadi walinya. Bagaimana sebenarnya menurut islam ? - Ali,
Jawaban : Mas Ali yang budiman, wanita yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dengan rinci di dalam Al- Qur,an surat al-Nisa’ ayat : 22 – 23, yang kalau kita klasifikasi ada yang haram untuk selamanya dan ada yang haramnya terbatas waktu.
Wanita yang haram dinikahi selamanya ada tiga :
1. Karena nasab, yang meliputi :
2. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.
3. Anak puteri, cucu puteri sampai ke bawah.
4. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
5. Bibik dari ayah atau dari ibu.
6. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.
Karena mushoharoh (besan), meliputi :
1. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.
2. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
3. Menantu perempuan.
4. Ibu tiri.
Karena sesusuan (Rodlo’), meliputi :
1. Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.
2. Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :
3. mengumpulkan dua wanita yang semahram ( dua bersaudara, keponakan, dan bibinya).
4. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
5. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
6. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
7. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
8. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
9. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
(Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq: 2/85-96)
Mas Ali, dari penjelasan di atas sepupu tidak termasuk yang haram dinikahi baik haram sementara atau selamanya karena sepupu bukan termasuk mahram. Lebih tegas Syeikh Muhammad Khothib al-Syarbini menegaskan “ Haram menikahi wanita yang sekerabat kecuali yang termasuk anaknya paman atau anaknya bibi (sepupu) (al Iqna’: 2/109)
Kesimpulannya, wanita yang haram dinikahi dan yang boleh dinikahi dijelaskan rinci di dalam Al- Qur’an dan hadits, sepupu termasuk wanita yang boleh dinikahi. Maka tetangga Mas Ali seharusnya jangan digagalkan pernikahannya karena tidak ada unsur penghalang. Seharusnya sebelum bertindak merujuk terlebih dahulu ke syari’at Islam. Wallohu A’lam.
https://cholilnafis.com
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(97)
anak
(317)
anak yatim
(117)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(64)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(69)
hukum islam
(51)
indonesia
(586)
islam
(559)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(372)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(11)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(13)
kontroversi
(5)
korupsi
(28)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(53)
my books
(2)
orang tua
(10)
palestina
(34)
pemerintah
(138)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(519)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(46)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(37)
renungan
(192)
Sejarah
(5)
sekolah
(90)
shalat
(10)
sosial
(323)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Popular Posts
-
Salah satu kata kesukaan orang Indonesia adalah: “Oknum”. Kalau ada orang-orang yang bercerita bahwa mereka mengalami suatu “masalah” di sek...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Ada berita tentang peringkat Indonesia di FIFA: Hanya bisa mencapai urutan 122 pada bulan Oktober 2025, dan tidak ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Pada tahun 2024, tercatat 1,8 juta orang Indonesia melakukan Umrah dan 241 ribu orang melakukan Haji. Jadi totalnya ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Seperti biasa, ini kisah rekayasa, dengan menggunakan nama orang yang benar. Prof. Fidelma O'Leary mema...
-
[Kisah dari teman]: Kemarin di rumah ustadz ana yang punya ponpes. Katanya belum lama mengeluarkan belasan santri yang terlibat dalam kegiat...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Pada tanggal 29 September, 2025, gedung baru dalam sebuah pesantren di Sidoarjo ambruk pada saat banyak anak melakuk...
-
Banyak orang yang kerja sebagai “guru” hanyalah orang dewasa yang berdiri di kelas dan memberikan tugas kepada anak, TANPA memiliki ilmu yan...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Mohon maaf, apa pantas disebut “Tragedi Maut”? Bukannya itu kasus “kematian yang disebabkan oleh kelalaian” (yang bi...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Mohon maaf Pak Menteri, tetapi apakah bapak sudah pegang data yang akurat, sehingga berani bilang jumlahnya sedikit?...
-
Pertanyaan Assalamu'alaikum wr.wb., Saya mau bertanya kalau orang Muslim boleh mendoakan orang non-Muslim? Kalau ada teman atau sauda...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment