Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (557) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (179) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

05 February, 2019

Konsultasi: Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam?

February 4, 2019

Pertanyaan : Ustadz, tetangga saya mau menikahi sepupunya (misan) tetapi setelah menjelang aqad nikah ternyata digagalkan karena katanya tidak boleh menikah dengan saudara sepupu yang ayahnya saudara dengan ayah calon istrinya karena jika tidak ada wali dia masih termasuk urutan yang bisa menjadi walinya. Bagaimana sebenarnya menurut islam ? - Ali,

Jawaban : Mas Ali yang budiman, wanita yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dengan rinci di dalam Al- Qur,an surat al-Nisa’ ayat : 22 – 23, yang kalau kita klasifikasi ada yang haram untuk selamanya dan ada yang haramnya terbatas waktu.

Wanita yang haram dinikahi selamanya ada tiga :
1. Karena nasab, yang meliputi :
2. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.
3. Anak puteri, cucu puteri sampai ke bawah.
4. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
5. Bibik dari ayah atau dari ibu.
6. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.

Karena mushoharoh (besan), meliputi :
1. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.
2. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
3. Menantu perempuan.
4. Ibu tiri.

Karena sesusuan (Rodlo’), meliputi :
1. Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.
2. Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :
3. mengumpulkan dua wanita yang semahram ( dua bersaudara, keponakan, dan bibinya).
4. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
5. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
6. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
7. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
8. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
9. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
(Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq: 2/85-96)

Mas Ali, dari penjelasan di atas sepupu tidak termasuk yang haram dinikahi baik haram sementara atau selamanya karena sepupu bukan termasuk mahram. Lebih tegas Syeikh Muhammad Khothib al-Syarbini menegaskan “ Haram menikahi wanita yang sekerabat kecuali yang termasuk anaknya paman atau anaknya bibi (sepupu) (al Iqna’: 2/109)

Kesimpulannya, wanita yang haram dinikahi dan yang boleh dinikahi dijelaskan rinci di dalam Al- Qur’an dan hadits, sepupu termasuk wanita yang boleh dinikahi. Maka tetangga Mas Ali seharusnya jangan digagalkan pernikahannya karena tidak ada unsur penghalang. Seharusnya sebelum bertindak merujuk terlebih dahulu ke syari’at Islam. Wallohu A’lam.
https://cholilnafis.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...