Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

02 March, 2019

Pemuda Mau Bunuh Diri, Penonton Merekam Dan Suruh Loncat!

Seorang pemuda berdiri di atap gedung, mau loncat dan bunuh diri. Puluhan orang berkumpul di bawah, dan sambil ketawa2, mereka keluarkan HP, ambil foto dan video, dan suruh dia loncat. Satu orang naik ke atap gedung. Dikira akan menolong. Ternyata HANYA ingin ambil foto dan video dari DEKAT. Ini kualitas masyarakat Indonesia sekarang?
Semua orang yang berkumpul di bawa itu punya orang tua, guru sekolah, guru agama, dan menjadi bagian dari komunitas. Kenapa mereka tidak punya rasa empati terhadap manusia lain? Apakah tidak pernah diajarkan? Siapa yang mau bertanggung jawab terhadap kualitas masyarakat Indonesia? Para pejabat sibuk korupsi dan kejar pencitraan. Orang tua sibuk mencari uang karena biaya hidup mahal. Guru sibuk dengan beban administrasi dan banyak ujian. Dan guru agama sibuk membahas fiqih dan teori saja. Menjadi tanggung jawab siapa untuk memperbaiki kualitas masyarakat?
-Gene Netto

Banyak yang Merekam tetapi Tak Menolong, Ini Fakta Kasus Mahasiswa Bunuh Diri di Lampung
Michael Hangga Wismabrata Kompas.com - 23/02/2019, KOMPAS.com — Video rekaman seorang pemuda asal Lampung Selatan, TS (21), yang bunuh diri dengan cara melompat dari sebuah gedung swalayan di Kota Bandar Lampung, Jumat (22/2/2019), menjadi viral. Namun, apa yang terekam dalam video itu menimbulkan keprihatinan karena orang yang melihat peristiwa itu memilih untuk merekam TS saat melakukan bunuh diri dan tak membantu TS untuk mengurungkan niatnya. Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.
https://regional.kompas.com


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...