Adi Haryanto B, Selasa, 9 Januari 2018 - CIMAHI - Oknum guru ngaji berinisial AA (43) warga Kampung Karangsari RT02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dilaporkan ke Polres Cimahi, Selasa (9/1/2018). Pasalnya dia dituding melakukan tindakan pencabulan kepada santrinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku tercium oleh pihak keluarga korban berinisial NH (15).
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan,
modus guru ngaji tersebut dalam mencabuli santrinya ialah dengan cara pelaku
membohongi korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan. "Pelaku
ini dalihnya bisa memberikan keistimewaan yakni ilmu kebal dan juga ilmu
lain," terangnya, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya dengan iming-iming dan bujuk rayu dari pelaku, korban akhirnya tertarik. Sehingga akhirnya terjadi tindak pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan sang guru ngaji terhadap santrinya itu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korbannya berjumlah tujuh orang. Tapi kami masih melakukan penyelidikan karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya," kata dia. https://daerah.sindonews.com
Menurutnya dengan iming-iming dan bujuk rayu dari pelaku, korban akhirnya tertarik. Sehingga akhirnya terjadi tindak pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan sang guru ngaji terhadap santrinya itu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korbannya berjumlah tujuh orang. Tapi kami masih melakukan penyelidikan karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya," kata dia. https://daerah.sindonews.com