Nasional; Minggu, 14 April,
2013
Setelah ada berita bahwa
Ujian Nasional akan ditunda dalam 11 Propinsi, para guru yang bersatu dalam
beberapa serikat guru mengambil kesempatan itu untuk melakukan boikot terhadap Ujian
Nasional dalam 23 propinsi yang lain. Sudah lama ditentukan bahwa Ujian
Nasional melanggar Hukum Konstitusi, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor:
2596 K/Pdt/2008 yang mengatakan pemerintah Indonesia dilarang mengadakan Ujian
Nasional sampai kondisi pendidikan di seluruh negara menjadi sama.
Guru membenarkan bahwa kondisi
di setiap sekolah sangat berbeda, misalnya kondisi antara Jakarta dan Papua
sangat jauh, dan oleh karena itu, ujian yang menjadi syarat kelulusan siswa ini
dinilai tidak adil. Para guru setuju dengan Makamah Agung bahwa UN tidak
membantu dan malah merusak masa depan anak Indonesia, karena semua yang mereka
lakukan di dalam sekolah jadi terfokus pada kemampuan lulus UN saja. Ilmu yang
diterima selama tiga tahun diuji dalam 4 hari saja. Tetapi yang sangat
dibutuhkan siswa pada zaman ini, yaitu ilmu yang luas dan kreatifitas yang
tinggi, tidak dikembangkan dengan adanya UN.
Setelah 11 propinsi
mengatakan UN akan ditunda karena belum menerima bahannya, beberapa serikat
guru di propinsi lain mengatakan semua anggotanya setuju agar UN akan diboikot
saja. Satu guru yang minta namanya tidak disebut mengatakan “Kami sudah lama
merasa kecewa dengan pemerintah karena tidak mau menghentikan ujian ini,
padahal sudah jelas melanggar hukum. Tapi kami baru berani menyatakan boikot
sekarang!”