Pertanyaan saya sederhana. Kenapa tidak ada sanksi hukum
bagi orang yang jual lem kepada anak?? Kalau anak butuh lem utk sekolah, bisa
minta orang tua beli. Atau guru yang beli setelah dapat dana dari orang tua.
Kalau dibuat sanksi hukum bagi orang yg jual lem kepada anak, mungkin jumlah
anak yg hirup lem setiap hari bisa berkurang. Penelitian menunjukan anak yg
hirup lem alami kerusakan sel di otak. Lem mungkin lebih berbahaya daripada rokok.
Kenapa tidak ada usaha serius utk kurangi jumlah anak yang kecanduan lem di
seluruh negara?
Sekaligus larangan jual miras kepada anak, dan juga rokok.
Kenapa tidak ada yang memikirkan masa depan anak Indonesia dan membuat larangan
yang membawa perubahan positif dalam kehidupan anak?
-Gene Netto