Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

14 May, 2009

Bawaslu : Tiga Anggota KPU Bermasalah

Kamis, 14/05/2009 17:35 WIB

Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu
Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan (DK). DK diharapkan dapat segera menindak tiga nama anggota KPU yang bermasalah.

"Dewan kehormatan harus segera dibentuk untuk mengevaluasi laporan kami terkait pelanggaran yang dilakukan KPU," tutur Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2009).

Bawaslu kemudian mengulas kembali kesalahan KPU selama mengawal pemilu legislatif 9 April lalu. Bawaslu berharap DK nantinya dapat menindaklanjuti kesalahan KPU.

"Pemungutan suara pada tanggal 9 April menuai beberapa kendala seperti surat suara tertukar, surat suara cacat, surat suara tidak akurat, dan keterlambatan distribusi surat suara," tutur Wirdyaningsih.

Wirdyaningsih kemudian membeberkan nama-nama yang dianggap bermasalah. Orang-orang ini dituding Bawaslu gagal melaksanakan tugas sebagai pelaksana pemilu.

"Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran tersebut adalah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Anggota KPU Andi Nurpati, dan Sekjen KPU Soeripto Bambang Setyadi," tutur Wirdyaningsih.

Anggota Bawaslu lainnya, Wahidah Suaeb, menganggap KPU sudah melanggar tata tertib yang ditetapkan selanjutkan.

"KPU tidak mendengarkan saran masukan dari Bawaslu, kami tidak pernah ditanggapi, ini melanggar sistem proporsionalitas," tutur Suaeb.

Suaeb menganggap KPU tidak profesional, terlalu banyak masalah tidak terselesaikan hingga saat ini. Suaeb menyayangkan KPU tidak membuat rencana cadangan sama sekali.

"Profesionalitas tidak dijalankan, mereka tidak membuat contingency plan, karena merasa sesuatu tepat sasaran, hasilnya jauh dari target," tegasnya dengan nada emosi. ( van / gah )

Sumber: Pemilu.detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...