Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

28 May, 2009

Dugaan Korupsi Busway ke KPK

By Republika Newsroom
Rabu, 27 Mei 2009 pukul 18:53:00
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan Busway koridor 4,5, 6, dan 7 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengadaan empat koridor Busway tersebut. “Indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 61 miliar,” kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/5).

Dugaan penyimpangan pertama, rinci Febri, terjadi para proses penunjukan langsung konsorsium pengelola Busway koridor 4 sampai 7 kepada PT Jakarta Mega Trans (JMT) dan PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM). ICW yakin, penunjukan langsung kedua konsorsium tersebut akibat adanya Peraturan Gubernur (Sutiyoso) DKI Jakarta No 123 tahun 2006.

Pergub tersebut, kata Febri, diterbitkan untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan bus kota yang terkena dampak penataan karena bersinggungan dengan koridor 4,5,6 dan 7.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, menambahkan, penunjukan langsung konsorsium PT JMT dan PT JTM menyalahi Keppres No 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

ICW juga menggarisbawahi penunjukan langsung kedua konsorsium tersebut dilaksanakan terlebih dahulu sebelum tarif resmi pemerintah diberlakukan. “Ada kecenderungan proses penunjukan langsung ke depannya akan tetap dilakukan,” tegas Agus.

Selain mekanisme penunjukan langsung, tambah Agus, penentuan tarif konsorsium yang ditentukan tanpa melalui proses tender juga menyalahi aturan. Pada tahun 2008, kata Agus, PT JMT dan PT JTM pernah mengancam akan menghentikan operasional seluruh armada karena tidak sepakat dengan penyesuaian taruf hasil tender.

Terbukti, Badan Layanan Umum (BLU) belakangan melakukan sistem tender tarif yang ternyata hasilnya lebih murah dibanding tarif negosiasi. “Kalau tarif tender bukan negosiasi seperti sekarang, mungkin tarif Busway untuk masyarakat hanya Rp 2.000,” tambah Agus.

Adapun, anggota pengurus YLKI, Sudaryatmo, meminta operasionalisasi Busway harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. YLKI, kata Sudaryatmo, tetap mengapresiasi pengoperasian Busway sebagai upaya pemerintah membenahi pelayanan transportasi masyarakat. “Dengan adanya subsidi dari pemerintah harusnya tarif Busway bisa lebih murah dari sekarang,” kata Sudaryatmo. - dri/ahi

Sumber: Republika.co.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...