By Republika Newsroom
Selasa, 12 Mei 2009 pukul 11:24:00
KAIRO -- Fatwa yang disampaikan Grand Syekh Al-Azhar Dr. Muhammad Sayyed Tantawi tentang bolehnya aborsi bagi wanita korban pemerkosaan telah menuai pro dan kontra.
Fatwa tersebut disampaikannya minggu lalu dalam sebuah pertemuan ilmiyah diniyah untuk menjawab pertanyaan sekitar hukum aborsi bagi wanita korban perkosaan dan dinyatakan hamil. Syekh Al-Azhar menjawab, "Aborsi diperbolehkan dengan syarat wanita tersebut mempunyai track record yang baik dan persetubuhan yang terjadi di luar keinginannya."
Dr. Musthofa Sak'ah, anggota Majma' al-Buhust al-Islamiyah Al-Azhar, mendukung fatwa Syekh Al-Azhar tersebut. Menurutnya, diperbolehkannya aborsi dari hasil persetubuhan yang tidak diinginkan oleh pihak wanita (pemerkosaan) bersifat dharurat. Dan kaidah Fiqih mengatakan bahwa dalam kondisi dharurat sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan.
Syarat diperbolehkannya aborsi tersebut adalah usia kehamilan akibat pemerkosaan tersebut tidak lebih 120 hari. Jika aborsi dilakukan setelah batas ini maka terhitung sebagai pembunuhan, dan ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Sepakat dengan hal ini, Syekh Mahmud Asyur, mantan wakil Syekh Al-Azhar, mengatakan bahwa diperbolehkannya aborsi bagi wanita korban pemerkosaan sebelum usia kehamilan memasuki 120 hari adalah hukum yang telah disepakati ulama Majma' al-Buhuts al-Islamiyah dalam fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan dalam beberapa bulan lalu.
Sementara itu, menurut Dr. Muhamad Dasuqi, Profesor Syariat Islamiyah, Kulyat Dar Ulum Universitas Kairo, hitungan 120 hari yang dianggap sebagai permulaan kehidupan, merupakan pernyatan yang berlawanan dengan realita sebagaimana dinyatakan oleh kedokteran.
"Kehidupan dimulai ketika sperma telah bertemu dengan indung telur, karenanya aborsi hukumnya haram sejak pembuahan tersebut terjadi. Dan setelah 120 hari baru janin mulai bergerak yang dirasakan oleh sang ibu," ujarnya.
Senada dengan hal ini, Dr. Abdul fatah Idries, Kepala Bidang Fiqih Muqarin Kuliah Syariah AL-Azhar, menyatakan bahwa aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tidak diperbolehkan baik stelah amaupun sebelum 120 hari. hal ini menurutnya, berdasarkan hadis Nabi, " Jika sperma telah lewat 42 malam, Allah mengutus malikat untuk menuruhnya membuat daging dan tulang."alawsat /taq
Sumber: Republika.co.id
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(97)
anak
(323)
anak yatim
(117)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(89)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(223)
guru
(69)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(69)
hukum islam
(51)
indonesia
(592)
islam
(561)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(378)
kesehatan
(99)
Kisah Dakwah
(12)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(13)
kontroversi
(5)
korupsi
(28)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(11)
palestina
(34)
parenting
(2)
pemerintah
(138)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(526)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(48)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(37)
renungan
(196)
Sejarah
(5)
sekolah
(95)
shalat
(10)
sosial
(324)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Popular Posts
-
Memukul Murid adalah Pelanggaran Profesi Guru Assalamu’alaikum wr.wb., Ada banyak guru yang setuju dengan kebiasaan memukul d...
-
Sebelas anak, usia 4 sampai 11 tahun, diiming-iming ikan cupang. Lalu disodomi oleh seorang pemuda usia 19 tahun. Itu sudah merupakan suatu ...
-
Assalamu'alaikum wr.wb. Kemarin saya sibuk ketemu orang bule yang masuk Islam karena mau menikah dengan wanita Indonesia. Saya diberi...
-
[Ini adalah penjelasan tambahan dari saya di group pendidikan. Kaitannya dengan post ini: Komentar Tentang Rambut Gondrong Siswa . ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. This is the First Chapter of my book “Searching for God and Finding Allah”. I hope you find it useful. Wassalamu’ala...
-
Oleh Dr. Yusuf Qardhawi Setiap yang keluar dari tubuh manusia – karena melihat pemandangan-pemandangan yang merangsang...
-
[Pertanyaan]: 1) Saya mau nanya nih, saya pernah melakukan onani setelah berbuka puasa. Apakah puasa saya pd hari itu di terima? 2) Saya per...
-
[Komentar]: Menurut saya, kekerasan boleh kalau masih dalam koridor mendidik. Murid jadi takut, termotivasi belajar, dan hormati gurunya. Za...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Seperti biasa, ini kisah rekayasa, dengan menggunakan nama orang yang benar. Prof. Fidelma O'Leary mema...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Ada seorang isteri yang bertanya apa benar bahwa dia mesti “taat pada suami” walaupun suaminya ketahuan ber...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment