Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (557) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (179) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

11 September, 2012

Usai Dihukum Lari Keliling Lapangan, Seorang Pelajar Tewas



Assalamu’alaikum wr.wb.,
Guru punya tugas menjaga dan mendidik anak, atas nama orang tua, demi kepentingan masa depan masyarakat dan bangsa. Tetapi karena ilmu pendidikannya kurang, sebagian guru menjadi terbiasa memberikan hukuman, dan merasa harus langsung membalas suatu “kesalahan” dengan hukuman. Hukuman itu dibuat secara sepihak oleh guru, dibuat secara spontan yang artinya untuk pelanggaran yang sama, bisa kena hukuman yang berbeda setiap hari untuk siswa yang berbeda. Dan guru tidak memikirkan efek buruknya hukuman tersebut terhadap siswa di jangka panjang. Yang penting guru menunjukkan kekuasaan sekarang juga, sehingga murid jadi takut dan siap nurut dengan perintah guru. Guru hanya melihat “ada yang salah” dan merasa “saya harus menghukum”, dan setelah itu terserah dia hukum siswa itu dengan apa saja.
Dalam contoh dari berita ini, seorang siswa yang sedang sakit dipaksakan lari, hingga tewas. Dengan enteng sekali, guru lepaskan tanggung jawab dengan mengatakan, “Kalau tadi saya tahu dia sedang sakit…”
Kalau guru punya ilmu pendidikan yang lebih luas, dia tidak akan membutuhkan “hukuman fisik” untuk mengatur anak kecil. Cukup diajak bicara saja. Dan kalau tidak berhasil, dan masih mau memberikan “hukuman” maka lebih baik kalau tidak melibatkan kegiatan fisik, apalagi kekerasan, dan selalu sesuai dengan aturan sekolah yang secara tertulis menjelaskan jenis pelanggaran dan konsekuensi dari pelanggaran itu. Misalnya, datang telat ke sekolah, lebih dari setengah jam dalam sekian hari, maka siswa harus menulis karangan yang menjelaskan manfaat hadir di kelas tepat waktu.
Kalau semua pelanggaran ditulis, dan konsekuensi dari pelanggaran itu juga ditulis, maka semua siswa tahu apa yang akan terjadi sebagai efek kalau telat datang ke sekolah, tanpa alasan.
Tapi kalau guru terbiasa “menghukum” dengan cara apa saja, dan berubah setiap hari sesuai dengan kemauan guru, dan menggunakan hukuman fisik atau kekerasan, maka guru harus bertanggung jawab kalau siswanya wafat.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto

Usai Dihukum Lari Keliling Lapangan, Seorang Pelajar Tewas
Jumat, 11 Mei 2012, 15:29 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang siswa SMPN 10 Kota Cirebon, Khumaedi (13 tahun) meniggal dunia setelah dihukum gurunya. Khumaedi dihukum lari keliling lapangan 15 kali karena tidak membawa pot yang diperintahkan durunya, Windi, saat mengikuti mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).  Hal ini mengundang reaksi anggota DPRD Kota Cirebon. Mereka mendesak polisi mengungkap penyebab peristiwa tersebut.

"Penyebab kematian Khumaedi harus diusut tuntas," tegas anggota komisi C, Udin Saefullah, saat menggelar sidak bersama sejumlah anggota dewan lainnya ke SMPN 10, Jumat (11/5). Siswa kelas VIII yang biasa disapa Edi itu terjatuh dan mulutnya mengeluarkan busa. Edi kemudian dilarikan ke ruang unit kesehatan sekolah (UKS). Karena tak kunjung membaik, dia dilarikan ke RS Pelabuhan. Namun, nyawanya tidak tertolong.


Udin mengatakan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan pihak kepolisian dan menilai tindakan yang dilakukan Windi terhadap Edi sudah masuk pidana. "Kalau memang harus autopsi (untuk mencari bukti), ya lakukan,’’ kata Udin. Sementara itu, guru olahraga sekaligus guru Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang memberikan hukuman kepada Edi, Windi, mengaku tidak mengetahui jika Edi dalam kondisi sakit.


‘’Kalau tahu, saya tidak mungkin memberi hukuman itu,’’ ujar Windi. Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Dana Kartiman, menyatakan, sedang melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut. Sedangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada guru maupun kepala sekolah, akan menunggu hasil penyelidikan polisi.
Redaktur: Hazliansyah
Reporter: Lilis Sri Handayani

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...