Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 menyatakan: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 E ayat (2): setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
[Baca selengkapnya]:
http://www.gresnews.com
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(45)
anak
(315)
anak yatim
(75)
bilingual
(21)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(84)
dhuafa
(6)
for fun
(12)
Gene
(168)
guru
(68)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(32)
hukum
(57)
hukum islam
(51)
indonesia
(487)
islam
(541)
jakarta
(27)
kekerasan terhadap anak
(371)
kesehatan
(94)
Kisah Dakwah
(13)
Kisah Sedekah
(9)
konsultasi
(13)
kontroversi
(5)
korupsi
(22)
KPK
(12)
Kristen
(14)
lingkungan
(18)
mohon bantuan
(13)
muallaf
(49)
my books
(2)
orang tua
(11)
palestina
(33)
parenting
(2)
pemerintah
(99)
Pemilu 2009
(36)
pendidikan
(497)
pengumuman
(23)
perang
(9)
perbandingan agama
(12)
pernikahan
(11)
pesantren
(48)
politik
(111)
Politik Indonesia
(29)
Progam Sosial
(15)
puasa
(35)
renungan
(187)
Sejarah
(5)
sekolah
(94)
shalat
(11)
sosial
(281)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Popular Posts
-
[Pertanyaan]: 1) Saya mau nanya nih, saya pernah melakukan onani setelah berbuka puasa. Apakah puasa saya pd hari itu di terima? 2) Saya per...
-
Walaupun Bermaksiat, Shalat Masih Wajib Ada orang yang mengaku sering melakukan maksiat dan tidak bisa tinggalkan. Temannya me...
-
Masih perlu alasan untuk tidak percaya pada hasil pemilu 2009? Ini dia. Begitu besar perolehan Partai Demokrat, sampai bisa menjadi rekor du...
-
Assalamu'alaikum wr.wb., Di milis pendidikan, seorang bapak bertanya bagaimana menghadapi anak didik atau anak kandung yang mau murtad. ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Memperkenalkan Radio for Education. Guru sekolah telah diseleksi untuk ikuti workshop yang dibuat oleh Ya...
-
Assalamu'alaikum wr.wb. Kemarin saya sibuk ketemu orang bule yang masuk Islam karena mau menikah dengan wanita Indonesia. Saya diberi...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Yang wafat di Israel dari roket Hamas : 4 orang. Luka-luka: 2 orang. Yang wafat di Gaza dari roket Israel : 375 ora...
-
Assalamu'alaikum wr.wb., Di bawah ini ada email yang masuk ke milis pendidikan dari Sekjen Klub Guru Indonesia. Dia jelaskan bahwa Malay...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Ini Bab Pertama dari buku saya Mencari Tuhan, Menemukan Allah.(Baru terbit dalam bahasa Inggris. Bahasa Indonesia be...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Seperti biasa, ini kisah rekayasa, dengan menggunakan nama orang yang benar. Prof. Fidelma O'Leary mema...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment