Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 menyatakan: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 E ayat (2): setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
[Baca selengkapnya]:
http://www.gresnews.com
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(45)
anak
(315)
anak yatim
(75)
bilingual
(21)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(85)
dhuafa
(6)
for fun
(12)
Gene
(168)
guru
(68)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(32)
hukum
(57)
hukum islam
(52)
indonesia
(487)
islam
(543)
jakarta
(27)
kekerasan terhadap anak
(371)
kesehatan
(94)
Kisah Dakwah
(13)
Kisah Sedekah
(9)
konsultasi
(13)
kontroversi
(5)
korupsi
(22)
KPK
(12)
Kristen
(14)
lingkungan
(18)
mohon bantuan
(13)
muallaf
(51)
my books
(2)
orang tua
(11)
palestina
(33)
parenting
(2)
pemerintah
(99)
Pemilu 2009
(36)
pendidikan
(497)
pengumuman
(23)
perang
(9)
perbandingan agama
(12)
pernikahan
(11)
pesantren
(48)
politik
(111)
Politik Indonesia
(29)
Progam Sosial
(15)
puasa
(35)
renungan
(188)
Sejarah
(5)
sekolah
(94)
shalat
(11)
sosial
(281)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Popular Posts
-
Pertanyaan Assalamu'alaikum wr.wb., Saya mau bertanya kalau orang Muslim boleh mendoakan orang non-Muslim? Kalau ada teman atau sauda...
-
Assalamu’alaikum wr.wb.,Bismillah hirrahman nirrahim. Di sering menyatakan bahwa saya belum menemukan sekolah Islam yang bagus di...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Dari tahun kemarin ada kabar dari teman2 tentang Peraturan Menteri baru, yang mempersulit guru asing yang mau...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Seperti biasa, ini kisah rekayasa, dengan menggunakan nama orang yang benar. Prof. Fidelma O'Leary mema...
-
Sumber: Era Muslim Assalamualikum wr. wb. Ustadz, ada teman saya non muslim menanyakan kenapa dalam Islam babi itu haram dimakan? ...
-
Site Blocker Free Download Home: Ahlul on the Web Ahlul Fadish Resha, seorang mahasiswa di UGM, Yogya, telah menciptakan sebua...
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Assalamu’alaikum wr.wb., Ucapan “Selamat Natal” ditentukan haram oleh sebagian besar ulama di manca...
-
[email dari orang tua di milis pendidikan] Dear all, Saya orang tua murid kelas-1 yg anaknya bersekolah di salah satu SD swasta Islam di Ban...
-
Assalamu'alaikum wr.wb., Sudah berkali-kali, baik dalam post di blog, maupun dalam pertemuan atau ceramah, saya memberikan peringatan k...
-
Sabtu, 6 Okt 07 14:50 WIB Assalamu'alaikum Ustadz, Saya ingin menanyakantentang pemakaian Jilbab oleh muslimah, karena beberapa ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment