Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

28 January, 2019

Sebut 'Pendukung Jokowi Munafik', Pemuda di Mataram Ditangkap

Begitu gampang ditangkap polisi di negara ini. Cukup satu kalimat saja. Takut orang lain jadi tersinggung, pelaku harus ditangkap dan dipenjarakan. Kenapa “penyelamatan dari rasa sakit hati” menjadi tugas penting bagi polisi? Apa para pembunuh, pemerkosa dan perampok bisa tenang karena polisi sibuk tangkap orang yang menyebarkan rasa sakit hati?
Kalau semua pelaku seperti itu benar-benar ditangkap, pemerintah akan perlu bangun ribuan penjara baru untuk menampung puluhan juta warga, yang secara rutin mengucapkan pendapat yang membuat orang lain tersinggung.
Negara ini tidak akan berkembang dengan baik sampai ada kebebasan bicara. Masa disebabkan satu kalimat yang merupakan pendapat pribadi, seseorang harus masuk penjara? Kasihan anak Indonesia yang harus hidup dalam keadaan takut ditangkap kapan saja, hanya karena menyampaikan pendapatnya yang tidak disenangi orang lain. -Gene Netto

Sebut 'Pendukung Jokowi Munafik', Pemuda di Mataram Ditangkap
Senin 21 Januari 2019, Tim detikcom - detikNews
Mataram - Polisi menangkap pemuda berinisial IS (20) di Mataram, NTB, karena memposting hate speech di media sosial. IS menyebut pendukung Jokowi ialah munafik di akun Facebooknya. Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam aturan tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
https://news.detik.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...