Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

17 February, 2021

Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Keadilan, Saya Minta DPR Revisi

Setuju! Tapi mungkin lebih baik ada penghapusan, bukan revisi. Di UU 45 ada pasal yang berikan hak bicara bebas kepada rakyat. Kenapa tidak menjadi landasan hukum yang paling kuat? Lalu hanya perlu pelatihan baru bagi polisi, jaksa, dan hakim agar tidak ada lagi yang bisa dilaporkan dgn UU ITE, atau pencemaran nama baik, atau penistaan agama. Pemerintah bisa berikan kebebasan kepada rakyat, lalu membuat batas yang jelas, yang sudah terbukti manfaatnya di banyak negara.

Contohnya: Kalau ajak orang melakukan kekerasan, ilegal. Tapi kalau sebatas bilang "membenci" sesuatu, silahkan saja. Hak pribadi. Dan kalau menjadi berita, rakyat juga punya hak untuk menegur, dan boleh boikot usaha orang itu, dsb. Dan pasal pencemaran nama baik perlu bukti yang sangat kuat, seperti kerugian yang jelas (bisnisnya bangkrut). Tidak cukup perasaan "sakit hati" atau malu di depan umum. Selain itu, bebas berpendapat. Dan sekaligus rakyat dididik untuk berdiskusi dan berdebat dengan cara terbuka, untuk menerima pendapat yang berbeda yang tidak disenangi. Mudah sekali, dan bisa dikembangkan di sini dengan cepat.

Kondisi ini belum umum di Indonesia karena satu sebab saja: Peninggalan sistem Orde Baru, yang kembangkan pola pikir "militer", dan masih berlaku di banyak sekolah, kampus, organisasi, dan keluarga. Guru selalu benar, jangan berani berbeda pendapat, "diam dan taat" adalah sikap terbaik. Kata "guru" bisa diganti dengan siapa saja yang berkuasa: Pemerintah, pemda, pejabat, ketua, atasan, bapak, ustadz, dll. Diam dan taat, jangan berani melawan, walaupun dia salah. Yang berkuasa selalu benar.

Tapi tidak harus begitu. Rakyat bisa dididik untuk membuka pikirannya, mencari wawasan, berdiskusi secara bebas, menerima pendapat yang tidak disenangi, dan insya Allah umat Islam dan bangsa Indonesia akan bisa maju dengan cepat. Kenapa? Karena pola pikir itu adalah pola pikir dewasa yang dimiliki kebanyakan dewasa di seluruh dunia dan terbukti membawa kemajuan karena semua pendapat jadi ketahuan oleh semua orang, jadi kita bisa saring sendiri dan berpikir secara luas. Kepercayaan pada sistem demokrasi dibangun di atas hak berbeda pendapat. Ketika perbedaan pendapat, kritikan, dan bahkan penghinaan tidak boleh, maka hasilnya adalah negara diktator.
-Gene Netto

Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Keadilan, Saya Minta DPR Revisi
https://news.detik.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...