[Pertanyaan]: Apa hukumnya menyebarkan aib orang lain? Seperti misalnya kasus pencabulan guru ngaji ke muridnya, lalu di sebar luaskan ke media.
[Gene]: Assalamu’alaikum wr.wb. Ada bedanya antara aib yang tidak boleh disebarkan, dan aib yang malah wajib disebarkan. Hukum Islam penuh dengan pengecualian. Statusnya suatu hukum bisa berubah, tergantung konteksnya. Secara umum, kita dilarang sebarkan "aib pribadi" orang lain.
12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat 49:12)
Rasulullah SAW bersabda, "Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim sewaktu didunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat." (HR. At-Tirmidzi)
Contoh kasus: Teman saya berjudi saat main kartu pada malam minggu. Itu dosa pribadi dia, dan tidak ada pengaruh apapun terhadap kehidupan dia di luar konteks itu. Kalau saya memberitahu orang lain, berarti saya sebarkan aib dia dan menjadi dosa bagi saya.
Tapi ada juga konteks lain. Contoh kasus: Seorang guru ngaji sudah sodomi 10 anak laki2. Dia berbahaya, melanggar hukum, dan merusak masa depan anak itu. Jadi "aib" bapak itu merupakan masalah serius yang wajib dilaporkan, dan dilarang kita rahasiakan. Orang itu berbahaya, jadi wajib dicegah, dilawan, ditangkap dan dipenjarakan. Kita berdosa sekali kalau malah "melindungi" bapak itu dgn alasan "rahasiakan aib".
Dalam konteks ini, ada dua hal yang bertentangan: 1) Kewajiban rahasiakan "aib pribadi", dan 2) Kewajiban MELINDUNGI ANAK. Jadi ketika ada bahaya yang jelas, maka kita wajib utamakan yang lebih penting, yaitu usaha melindungi anak. Dan larangan sebarkan aib secara otomatis menjadi tidak berlaku.
Dari Abu Sa’id Al Khudry ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah." (HR. Muslim No. 49)
Dari hadits ini, orang Muslim diberi izin melawan keburukan dengan tangannya (selama tidak melanggar hukum negara), dan juga secara lisan. Kita boleh, bahkan bisa wajib, membahas suatu hal yang buruk untuk pastikan orang lain paham ada bahaya. Jadi hukum "rahasiakan aib pribadi" menjadi tidak berlaku KETIKA aib itu merusak dan mengancam kehidupan Muslim lain. Dan tentu saja lebih penting dalam usaha melindungi anak kecil.
Secara logis, kalau kita dilarang membahas aib orang, tanpa pengecualian, maka mustahil ada penjelasan kasus kriminal di pengadilan. Masa seorang tersangka divonis 15 tahun penjara, tapi jaksa dilarang membahas alasannya? Tidak masuk akal. Jadi jelas bahwa pembukaan aib itu boleh, dan bahkan wajib, dalam konteks tertentu. Dan usaha menyelamatkan anak sangat jelas menjadi konteks yang benar di mana kita malah wajib membuka aib pelaku yang jahat itu, agar umat Islam sadar dan bisa waspada untuk melindungi semua anak di sekitarnya. Semoga jelas.
Wa billahi taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum wr.wb.
-Gene Netto
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(97)
anak
(324)
anak yatim
(117)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(89)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(223)
guru
(69)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(69)
hukum islam
(51)
indonesia
(593)
islam
(561)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(378)
kesehatan
(100)
Kisah Dakwah
(12)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(13)
kontroversi
(5)
korupsi
(28)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(11)
palestina
(34)
parenting
(2)
pemerintah
(138)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(527)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(48)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(37)
renungan
(196)
Sejarah
(5)
sekolah
(95)
shalat
(10)
sosial
(324)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Popular Posts
-
Assalamu'alaikum wr.wb. Kemarin saya sibuk ketemu orang bule yang masuk Islam karena mau menikah dengan wanita Indonesia. Saya diberi...
-
Memukul Murid adalah Pelanggaran Profesi Guru Assalamu’alaikum wr.wb., Ada banyak guru yang setuju dengan kebiasaan memukul d...
-
Sebelas anak, usia 4 sampai 11 tahun, diiming-iming ikan cupang. Lalu disodomi oleh seorang pemuda usia 19 tahun. Itu sudah merupakan suatu ...
-
[Ini adalah penjelasan tambahan dari saya di group pendidikan. Kaitannya dengan post ini: Komentar Tentang Rambut Gondrong Siswa . ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. This is the First Chapter of my book “Searching for God and Finding Allah”. I hope you find it useful. Wassalamu’ala...
-
Oleh Dr. Yusuf Qardhawi Setiap yang keluar dari tubuh manusia – karena melihat pemandangan-pemandangan yang merangsang...
-
[Komentar]: Menurut saya, kekerasan boleh kalau masih dalam koridor mendidik. Murid jadi takut, termotivasi belajar, dan hormati gurunya. Za...
-
[Pertanyaan]: 1) Saya mau nanya nih, saya pernah melakukan onani setelah berbuka puasa. Apakah puasa saya pd hari itu di terima? 2) Saya per...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Ini sebagian dari judul berita kekerasan terhadap anak selama 2025. Coba baca semuanya dan berpikir tentang masa dep...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Seperti biasa, ini kisah rekayasa, dengan menggunakan nama orang yang benar. Prof. Fidelma O'Leary mema...
13 February, 2021
Kapan Boleh Kita Sebarkan Aib Orang Lain?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment