[Pertanyaan]: Assalamu'alaikum. Saya beberapa kali minjemin uang ke temen saya, nah tapi saya lupa brapanya, dan slain itu saya mikir saya nggak butuh jg sih buat dibalkin, itu kalo diikhlaskan apakah boleh ya Gene?
[Gene]: Wa'alaikum salam. Sangat boleh, bahkan dianjurkan di dalam Islam. Lebih baik anda memberitahu orang itu bahwa hutangnya sudah dihapus dan menjadi sedekah. Kalau tidak diberitahu, mungkin hutang itu akan dipikirkan terus dan menjadi beban dalam hatinya.
280. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah TANGGUH sampai dia berkelapangan. Dan MENYEDEKAHKAN (SEBAGIAN ATAU SEMUA UTANG) ITU, LEBIH BAIK BAGIMU, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 2:280)
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya [pada hari kiamat], maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau HENDAKLAH IA MENGGUGURKAN UTANGNYA." (HR. Ibnu Majah)
Jadi keputusan untuk menunggu hutang itu dibayar kembali, atau disedekahkan, ada di tangan anda. Dan juga perlu diingat ada perbedaan antara hutang yang dibayar kembali oleh manusia dan sedekah yang dibayar kembali oleh Allah SWT. Kalau orang itu berhutang 10 juta dan bayar kembali, maka anda akan terima 10 juta. Tetapi kalau anda sedekahkan dana itu, maka Allah yang akan balas 10 juta itu dengan berlipat ganda.
245. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan MELIPAT GANDAKAN pembayaran kepadanya dengan LIPAT GANDA YANG BANYAK. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
(QS. Al-Baqarah 2:245)
Rasulullah SAW bersabda : "Tak ada suatu hari pun seorang hamba berada di dalamnya, kecuali ada dua orang malaikat akan turun; seorang di antaranya berdoa, "Ya Allah berikanlah GANTI bagi orang yang BERINFAQ". Yang lainnya berdoa, "Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan infaq." (HR. Bukhari dan Muslim )
8. Dan sesungguhnya dia (manusia) sangat berlebihan dalam kecintaannya kepada harta." (QS. Al 'Adiyat 100:8)
Rasulullah SAW bersabda: "Shadaqah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan sebagaimana air memadamkan api." (HR. Ahmad dan Abu Ya'laa.)
Semoga bermanfaat. Wabillahi taufik walhidayah. Wassalamu'alaikum wr.wb.,
-Gene Netto
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(100)
anak
(299)
anak yatim
(118)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(61)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(68)
hukum islam
(52)
indonesia
(570)
islam
(557)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(357)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(10)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(11)
kontroversi
(5)
korupsi
(27)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(8)
palestina
(34)
pemerintah
(136)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(503)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(34)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(38)
renungan
(179)
Sejarah
(5)
sekolah
(79)
shalat
(9)
sosial
(321)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
13 February, 2021
Boleh Hapus Hutang Teman Menjadi Sedekah?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment