Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

27 November, 2009

MA Larang Ujian Nasional

Rabu, 25/11/2009 11:05 WIB
Irwan Nugroho – detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.

"Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said," terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto melalui telepon, Rabu (25/11/2009). Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. (ndr/iy)


Sumber: detiknews.com

********
Arief Rachman: UN Bisa Dilaksanakan Kalau Ada Standardisasi Nasional

Rabu, 25/11/2009 17:42 WIB
MA Larang UN
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Praktisi pendidikan Arief Rachman menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah terkait Ujian Nasional (UN). Selama ini UN dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi para siswa di daerah.

"Ujian Nasional boleh dilaksanakan kalau ada standardisasi nasional. Karena tidak adil bagi sekian ratus ribu yang fasilitasnya tidak dipenuhi pemerintah," kata Arief melalui telepon, Rabu (25/11/2009). Kasasi MA itu menyebutkan UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Arief pun mengamini hal ini dengan memberikan contoh.

"Ujian Nasional yang lalu tidak memenuhi azas keadilan, baru memenuhi azas mutu. Ini kita samakan SMU 8 Bukit Duri di Jakarta Selatan yang sudah bagus mutunya, dengan SMU di Wamena dan di Timika," terangnya. Menurutnya, Ujian Nasional tidak ada dalam UU Pendidikan. Yang diminta UU adanya evaluasi dalam pembelajaran anak, bisa lewat ujian sekolah, ujian provinsi dan lainnya.

"Jangan disebut Ujian Nasional, kalau anak belum mencapai standar dia menjadi korban karena tidak lulus. Adakan saja ujian sekolah, sesuai standar sekolah itu," imbuhnya. Arief berharap pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dari persoalan pendidikan ini. "Rumusnya kelulusan harus diperhatikan kekuatan daerah masing-masing," tutupnya. (ndr/iy)

Sumber: detiknews.com

3 comments:

  1. YUK! BUKTIKAN KALO KITA PEDULI THD REKAN2 PELAJAR YG JADI KORBAN UJIAN NASIONAL.KLIK "JOIN" DI GRUP INI DAN JADILAH BAGIAN DARI KELOMPOK PENGUAT PUTUSAN MA!!!
    http://www.facebook.com/group.php?gid=327537700530

    INGAT! COPAS URL-NYA DIMANAPUN.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih Raha, aku sudah gabung.

    ReplyDelete
  3. Rasanya belum bisa bernapas lega, sepertinya Depdiknas dan pejabat setempat belum rela melepaskan UN dan mungkin akan banding terhadap putusan MA,

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...