Assalamu'alaikum wr.wb.,
Mengenai artikel “Wanita Dilarang Bercelana Jins di Aceh Barat”, niat saya cuma sebatas membuka wawasan bagi orang lain (pembaca). Itu saja. Dalam beberapa tahun terakhir, ada yang sering disebut “perda syariah”. Dibuat oleh beberapa pemda, dan banyak di antaranya sepertinya dibuat “sepihak” tanpa berfikir terlalu mendalam tentang hukum tersebut. Jadi, dengan enteng sekali mereka mengubah warga negara menjadi “kriminal” karena hal yang kecil (bukan persoalan utama), tanpa bukti bahwa perkara tersebut benar2 berbahaya.
Apakah sang bupati bisa menunjukkan riset dari ilmuwan yang membuktikan semua perkara buruk yang terjadi di negara ini disebabkan wanita pakai celana “ketat”? Apakah celana wanita yang ketat menimbulkan perzinaan? Perselingkuhan? Korupsi? Illegal logging? Kecurangan politik dalam pemilu? Aborsi? Perampokan? Yang mana yang merupakan hasil langsung dari “celana ketat” dan dibuktikan secara ilmiah sehingga harus diberantas?
Dan kenapa celana ketat yang dipakai oleh pria tidak dipersoalkan?
Daripada celana, kenapa tidak mengharamkan rokok bagi pria? Dan bila seorang pria ditangkap merokok, semua uang didompet akan disita, HP disita, mobil/motornya juga disita, dan harus ditembus dari pemda dengan harga sekian (suapaya dia bangkrut dan tidak sanggup beli rokok lagi!). Kenapa tidak berani membuat perda syariah seperti itu? Padahal rokok terbukti secara ilmiah sangat buruk bagi kesehatan, dan juga bisa merusak kesehatan bagi orang yang berada di samping si perokok. Kenapa tidak ada perda anti-rokok bagi pria? Kenapa hanya mau fokus pada pakaian wanita, seakan-akan itulah hal yang paling buruk sedunia dan harus diberantas paling cepat dari semua masalah yang ada? (Dan yang berikut setelah perda ini apa? Perda jenggot?)
Yang menjadi sasaran pertama dari “perda syariah” selalu kaum wanita. Jarang sekali ada perda yang membidik kaum pria saja. Jadi, sekelompok orang mendapat kekuasaan, lalu merasa bahwa masyarakat akan menjadi lebih baik dan islamiah bila perempuan dipaksakan melakukan XYZ. Dalam contoh ini, celana akan diambil secara paksa dari si kriminal perempuan, digunting, dan dia akan dipaksakan memakai rok. Ladasannya apa? Apakah pernah dilakukan oleh Nabi SAW, yaitu orang ditahan, bajunya diambil, digunting, dan diganti dengan baju yang “lebih islamiah”?
Jangankan baju, pada saat seorang pria datang dan mengaku berzina di hadapan Nabi Muhammad SAW, Nabi kita malah membuang muka 2 kali, dan setelah itu masih bertanya2 kepadanya, tanpa langsung mengambil tindakan. (Hadiths itu sahih dan sering dibahas di masjid dan pengajian.) Apakah bupati di Aceh Barat lebih islamiah daripada Nabi kita? Sehingga dia (bupati) lebih sanggup membuat masyarakat yang lebih islamiah dibandingkan Nabi Muhammad SAW?
Saya paham bahwa bupati berniat baik, dan inginkan masyarakat yang islamiah. Tetapi kalau dia mau berfikir lagi, ada cara yang lebih efektif untuk mendidik orang daripada mengancam dan menjadikannya seorang kriminal.
Di Tangerang, ada perda yang melarang perempuan keluar dari rumah di atas jam 9 malam. (Saya lupa kalau masih ada atau sudah dicabut oleh Mendagri.) Ada teman saya yang mendukung. Saya tanya kepada dia: “Anda di luar kota. Isteri di rumah dengan anak. Anak anda menjadi demam. Isteri mau ke apotik 24 jam, untuk beli obat dulu. Tetapi dia melihat jamnya sudah 21:01 malam. Kalau dia injak jalan, pada saat itu, dia menjadi seorang kriminal yang sedang melanggar hukum dan bisa dipenjarakan 3 hari. Bagaimana? Solusinya apa?”
Teman itu diam and tidak bisa menjawab.
Dan memang ada seorang perempuan yang menjadi korban pertama. Masuk semua koran dulu. Dia hamil 4 bulan, ditangkap dengan tuduhan menjadi pelacur (karena berada di jalan di atas jam 21.00 = automatis dia adalah pelacur), dan dipenjarakan 3 hari. Dilarang telfon rumah, jadi suami tidak tahu isterinya yang hamil itu ada di mana untuk 3 hari. Dan setelah ditahan, dicatat sebagai pelacur, dia dilepaskan begitu saja. (Dia seorang guru SD, dan tidak boleh telfon rumah untuk minta suami datang ke pengadilan dengan membawa buku nikah sebagai bukti dia bukan pelacur.)
Mau itu terjadi pada isteri anda juga? Bagian apa dari cerita itu yang “islamiah” dan diambil dari contoh Nabi Muhammad SAW?
Daripada mengancam dan membuat hukum yang menyudutkan wanita terus2an, lebih baik utamakan perkara utama seperti anak yatim yang lapar, anak miskin yang putus sekolah, pengangguran, korupsi di semua lapisan pemerintah, dll. Kalau sudah kerja sungguh2 untuk mengatasi semua itu, saya yakin pejabat tersebut tidak akan punya waktu untuk memikirkan celana wanita. Dan bila ada uang untuk beli rok dan bayar laskar yang mau mutar2 untuk tangkap perempuan, saya kira jauh lebih efektif membuat pelatihan agama, mengundang Aa Gym, Arifin Ilham, dll. untuk memberi pencerahan agama di situ, dan minta mereka membahas aurat secara spesifik.
Dari sisi pendidikan, jauh lebih efektif mendidik orang supaya orang itu mau nurut sendiri, daripada mengancam dan menghukum supaya dia takut pada kita (dan itu berarti pada saat kita tidak ada, dia akan abaikan perkara tersebut, karena tidak takut lagi pada kita.)
Saya buktikan di dalam kelas, karena setelah saya jelaskan tujuan dan manfaatnya ujian dan hasil buruk bagi siswa itu sendiri bila menyontek, hasilnya adalah tidak ada satupun anak yang berusaha menyontek. Dan hal yang sama dilakukan di dalam semua kelas, dan selalu berhasil. Saya tidak perlu menjaga anak saat ujian, karena anak itu sendiri sudah tidak mau menyontek.
Semoga bisa paham niat dan tujuan saya dengan post yang pertama itu.
Bila memang itulah yang terbaik dalam Islam (selalu salahkan wanita dan menjadikan mereka kriminal) saya kira Nabi sudah memberikan contoh. Ternyata tidak. Soal ada wanita yang nanti masuk neraka karena tidak berjilbab, itu dosa pribadi mereka. Memang lebih baik bila semua wanita mau berjilbab, tetapi kalau mereka belum mau, lebih baik kita mendidik daripada penjarakan mereka.
Dulu ada beberapa “ibu gaul” yang minta saya memberikan “pengajian”, tetapi di kafĂ©. Mereka tidak mengikuti pengajian rutin, tidak ke masjid, dan merasa malu bila dipaksakan membahas aurat, jilbab, shalat, halal-haram dll. Seorang ustadz sudah diminta ketemu mereka, tetapi dia menolak, karena kafe bukan tempat yang pantas untuk bicarakan agama, katanya. Jadi, saya ditanyakan kalau bersedia ketemu dengan mereka. Saya setuju, dan kita mengadakan “pengajian” di Pondok Indah Mall. Sepanjang sore itu, saya hanya menjawab semua pertanyaan mereka tetang agama sambil minum kopi, dan secara pelan mulai bicara tentang hal sensitif sepeti aurat dan jilbab. Mereka mendengarkan dengan sungguh2 dan banyak bertanya. Itu disebut “dakwah”. Dan hasilnya (dari pengalaman saya, dan semua buku yang saya baca) jauh lebih efektif dan bertahan di jangka pangjang daripada mengancam dan memaksakan secara sepihak untuk mendapatkan efek di jangka pendek, tanpa perubahan di dalam hatinya orang-orang tersebut.
Apakah lebih baik saya datang dengan laskar, menangkap ibu-ibu itu, memaksakan mereka memakai baju longgar, jilbab, dan paksakan mereka datang ke musholla, lalu berdiri di belakang mereka dengan cambuk pada saat mereka shalat? Hasilnya apa besok bila saya tidak datang lagi?
Saya tidak ingat berapa banyak orang yang telah masuk Islam setelah bicara dengan saya karena tidak dihitung. Tetapi sebagai suatu prinsip, saya tidak menghabiskan waktu saya dengan berdiri di pinggir jalan mengancam dan menghukum setiap orang yang lewat sehingga mereka menjadi orang yang beriman dengan benar. Kalau mau begitu, dijamin akan mendapatkan banyak musuh.
Tetapi saya malah tunggu sampai dipanggil oleh orang yang mau bertanya, dan pada kesempatan itu, saya coba menjawab semua pertanyaanya supaya dia menjadi tertarik untuk belajar lagi. Itu perbedaan dengan “dakwah” dan “memaksakan kehendak kita pada orang lain”.
Bagi yang tidak paham maksud dan tujuan saya mengritik perda tersebut, mungkin bisa dipahami kalau sudah membaca buku “1984” oleh Geroge Orwell. Buku ini terkenal sekali di manca negara, dan wajib dibaca di banyak negara (sekolah mewajibkan anak2 membaca di SMP/SMA). Intinya buku itu adalah cerita tentang kekuasaan pemerintah yang mutlak, di mana rakyat dikontrol sedemikian rupa sehingga tidak ada kebebasan lagi sama sekali. Mau menikah, izin dulu, dan isteri ditentukan oleh negara. Mau kerja, negara yang menentukan boleh kerja di mana. Disuruh bangun dan baca janji setia pada negara pada jam 3 pagi, harus nurut karena ada kamera di setiap rumah untuk memantau warga dan memaksakan mereka nurut.
Tujuan dari buku itu adalah untuk bertanya: “Di mana batasnya antara hak pribadi kita dan hak pemerintah untuk mengatur kehidupan pribadi kita?” (Lalu dibuat contoh yang paling estrim supaya kita bisa berfikir).
Kalau perda tentang pakaian wanita diizinkan, besoknya apa? Perda jenggot? Dan itu diizinkan, besoknya apa? Perda gamis? Besoknya apa? Perda melarang wanita menyetir mobil atau naik motor? Besoknya apa? Perda melarang wanita kerja? Besoknya apa? Perda melarang wanita keluar dari rumah? Besoknya apa? 100 kali cambuk bagi pria yang tidak baca 1 juz per hari? Besoknya apa? Dan seterusnya.
Banyak orang berkomentar singkat “Kayanya nggak masalah perda itu! Saya tidak suka melihat celana wanita yang ketat!” Saya juga tidak suka melihatnya, tetapi tidak berarti saya automatis setuju kalau wanita itu boleh dijadikan “kriminal” begitu saja hanya karena dia belum paham ajaran agama tentang aurat. Lebih baik mendidik daripada menambahkan jumlah kriminal.
Saya tidak menyangkal bahwa menutup aurat itu adalah suatu keperluan untuk ummat Islam (ada pendapat wajib, sangat dianjurkan dsb.), tetapi yang saya kritik adalah hak seorang manusia untuk memaksakan manusia yang lain melakukan perbuatan X. Kalau prinsip ini dikembangkan, semua perbuatan yang dianjurkan dalam Islam boleh juga masuk wilayah hukum negara, dan boleh diatur oleh pemerintah setempat. Semua pria diwajibkan memakai gamis berwarna putih pada hari jumat, dan harus hadir di masjid 30 minit sebelum shalat jumat. Bagi yang tidak, ditangkap, dipenjarakan 3 hari, dan dicambuk 10 kali. Setuju? Bagaimana mau berprotes nanti?
Mungkin saja itu agak “gila” dan tidak mungkin terjadi, tetapi kalau perda itu muncul dalam waktu 20 tahun, itu hanya merupakan hasil dari perda2 yang diizinkan oleh masyarakat sekarang tanpa protes. Yang dibuat sekarang, kita terima. Yang dibuat 5 tahun di depan, kita gelisah, tetapi masih tidak protes. Dalam 10 tahun, kita sudah merasa perda itu sangat berlebihan, dan mulai komplain kepada teman2. Dalam 20 tahun, kita sudah merasa bahwa perda itu sangat kurang ajar, dan kita tidak mau terima lagi. Masalahnya, sudah ada perda baru yang satu lagi: Siapa saja yang mengritik atau melawan perda syariah dari bupati kena hukuman 10 tahun penjara!! (Masih berani melawan?)
Kalau situasi seperti itu muncul di sini (dalam waktu 20 tahun), kita sudah tidak akan bisa melawannya lagi kecuali dengan revolusi atau perang saudara. Dan makin banyak perda yang masuk ke wilayah “hak pribadi”, tanpa diperiksa atau dikiritk, tanpa dibuktikan kebutuhannya (dibuat seeanaknya pemerintah), makin besar risiko terhadap masa depan bangsa.
Semoga niat saya bisa dipahami.
Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Gene
{Bagi yang belum tahu, ini hadiths yang saya maksudkan di atas:}
Dari Abu Salamah bahwasanya Abu Hurairah berkata: "Datang kepada Rasulullah saw. seorang lelaki dari orang banyak sedangkan beliau berada di dalam masjid. Lelaki itu memanggilnya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berzina, ia memaksudkan dirinya. Nabi saw. lalu berpaling darinya. Lelaki itu lalu menuju kepada sisi wajah Nabi yang tadi Nabi berpaling ke situ. Selanjutnya ia berkata: "Sesungguhnya saya berzina". Nabi lalu berpaling darinya". Lelaki itu datang kepada sisi wajah Nabi yang tadi beliau berpaling darinya. Maka ketika lelaki itu bersumpah kepada dirinya empat kali, maka Nabi memanggilnya seraya bertanya: "Apakah kamu sudah gila"? Ia menjawab: "Tidak wahai Rasulullah". Nabi saw. bertanya: "Apakah kamu muhshon? Ia menjawab: "Ya wahai Rasulullah". Beliau bersabda: "Bawalah orang ini selanjutnya rajamlah ia". Ibnu Syihab berkata: "Saya mendapatkan khabar dari orang yang mendengar Jabir, katanya: "Saya adalah termasuk orang yang merajamnya, kami lalu merajamnya di Musholla". Ketika ia ngeri melihat batu, maka ia melarikan diri, sehingga kami menemukannya kembali di Harrah, lalu kami merajamnya". (HR: Bukhari)
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(100)
anak
(299)
anak yatim
(118)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(61)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(68)
hukum islam
(52)
indonesia
(570)
islam
(556)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(357)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(10)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(11)
kontroversi
(5)
korupsi
(27)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(8)
palestina
(34)
pemerintah
(136)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(503)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(34)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(38)
renungan
(178)
Sejarah
(5)
sekolah
(79)
shalat
(9)
sosial
(321)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
I like the way you are sexpressing your ideas..I am following you.Follow me too.
ReplyDeleteMay be we can plan some cross border Soft Skills Training .
www.lifeartstrainer.blogspot.com
ic...pendapatnya bagus om, coba ikut Pilkada dan punya ktp indonesia, buat lha perda yang lebih masuk akal kalau jadi Bupati:)
ReplyDelete“Di mana batasnya antara hak pribadi kita dan hak pemerintah untuk mengatur kehidupan pribadi kita?” (Lalu dibuat contoh yang paling estrim supaya kita bisa berfikir).
....sedikit melenceng..pertanyaan saya:
Kalau ungkapan diatas di terapkan kepada aliran-aliran sesat yang terus berkembang, dan pemerintah tidak berhak mencampuri urusan pribadi setiap warga negaranya, karena beragama adalah masalah keyakinan dan hak invidual setiap manusia..bagaimana..
pada hal2 tertentu batasan pemerintah dan hak pribadi manusia bisa terlihat ga disana...cuma nanya
Perempuan itu seperti 2 sisi mata uang yang berbeda: sumber inspirasi dan exploitasi...
Assalamu’alaikum wr wb
ReplyDeleteSaya paham benar kalau Pak Gene hanya memberikan wacana, tapi menurut saya uraiannya masih terlalu ‘KASUISTIK’ dan berputar pada hal-hal ‘TEHNIS’,ketakutan yang timbul terlalu dini dan terlalu jauh, walau demikian sebenarnya sah-sah saja berpendapat apapun .Perda syari’ah memang masih kontroversi, ada kelompok yang pro dan tidak jarang juga yang kontra, walaupun kelompok yang mendukung keberadaan perda lebih besar daripada kelompok yang menolaknya menurut sebuah penelitian, bahkan ada yang berpendapat bahwa perda-perda syari’ah akan menyuburkan ‘paham teroris’ dan akan digunakan oleh penganut Islam ‘garis keras’ untuk memaksakan kehendak pehaman mereka (ini baru namanya lebay beneran).Saya sih tidak sedang menempatkan diri pada kelompok yang pro apalagi kontra, Cuma sebagai pengamat saja sejauh mana hal tersebut bisa berpengaruh untuk keamanan masyarakat
Kalau dikatakan pemerintah lokal dengan perda syari’ah mengubah warganya jadi “kriminal” sepertinya tidak tepat juga. Perda Syari’ah berangkat dari kebutuhan peningkatan moral suatu daerah.Seorang tokoh memberi catatan bahwa berpalingnya sebagian masyarakat ke syariah itu akibat kecewa pada proses penegakan hukum yang ada. "Syariat Islam dipercaya sebagai obat untuk mengobati apa saja Di daerah yang menerapkan perda syari’ah, masyarakat tampak lebih taat beragama, namun memang diragukan bahwa ketaatan itu refleksi ketulusan, kesadaran, dan kedewasaan. Sangat mungkin ketaatan itu lahir karena rasa takut pada aparat negara. Hasil survei juga menemukan bahwa perda-perda itu memang kurang demokratis.Lalu Bagaimana persepsi warga daerah yang memberlakukan perda bercorak syari’ah ? Memang belum banyak ulasan yang mendalam tentang hal itu.Walaupun demikian ada kemungkinan kebijakan perda syariah akan dipolitisasi oleh partai-partai tertentu, mungkin kelak perlu adanya perda syariah watch atau dewan syariah perda syariah lebih tepat, whatever lah, yang jelas butuh pengawasan dari seluruh elemen.
Saya masih yakin ada hal baik dibalik kebijakan perda syariah walaupun kekurangan dan efek buruknya juga ada.Masalah-masalah tehnis tidak bisa digeneralisir dan jangan terlalu jauh memberi contoh yang tidak mungkin dilakukan oleh perda syari’ah, bahkan MUI pusat mendorong MUI yang berada di daerah agar bisa mendukung pemerintah daerahnya dalam membuat perda syariah sepanjang tidak bertentangan dengan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Corak perda syari’ah disetiap daerah tentunya berbeda, tergantung kebutuhan dan khas daerah tersebut atau ‘urf yang belaku, di Bulukumba dihimbau laki-laki yang akan menikah harus bisa baca Qur’an, walau belum jadi perda tapi sudah jadi wacana ( boleh juga wacananya, kan jadi banyak yang belajar Al Qur’an atau jadi banyak yang tidak menikah karena belum bisa baca Qur’an,hehe..)
Sebaik-baik perintah Allah dilakukankan karena adanya kesadaran penuh dan keikhlasan dari pelakunya, harapannya mungkin semua orang bisa seperti itu.Tapi memang manusia ada dua tipe, ada yang mudah diarahkan untuk melaksanakan perintah Allah dengan kesadaran penuh, ada juga yang berhati keras jadi harus dengan ketegasan.Ada orang yang menjalankan perintah Allah dengan sepenuh harapannya terhadap syurga yang Allah janjikan, tapi ada juga yang sadar menjalankan perintah Allah karena takut neraka sebagai konsekwensi bila tidak menjalankan perintah Allah.
Seorang khalifah berhati lembut dan bijaksana seperti Abu Bakr saja mengambil sikap yang tegas saat ada para pembangkang yang tidak mau membayar zakat sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Wallahua’lam.
Saya senang kalau hal ini bisa didiskusikan secara sehat oleh teman-teman disini.
(sebenarnya saya masih ingin menulis panjang taoi waktu tidak memungkinkan disamping distorsi dari PLN )
tara