Jumat, 29 Januari 2010, 16:04 WIB
MEDAN--Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak seluruh ormas Islam dan komponen Islam serta seluruh umat beragama untuk bersama-sama menjadi satu kekuatan menggagalkan gugatan sekelompok massa terhadap kebebasan beragama. ''Dengan dukungan dari semua pihak, saya merasa makin kuat dan makin tegar untuk menggagalkan sekelompok orang atau LSM yang menggugat kebebasan beragama ke MK,'' tegas Menag dalam pengarahan dan pembekalan terhadap jajaran kementerian agama di wilayah Kanwil Sumatera Utara dan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi serta Ormas Islam di Medan, Jumat (29/1).
Dijelaskan Menag bahwa agama yang diakui di Indonesia ini ada enam. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. ''Pengakuan terhadap enam agama ini dianggap diskriminatif, kemudian UU no 1 PNPS tahun 1965 dihadap-hadapkan dengan UUD pasal 28 E soal kebebasan oleh sekelompok orang ini,'' tegas Menag. ''Ini sangat berbahaya,'' tambahnya.
Diakui Menag bahwa saat ini pihaknya bersama Menkum HAM tengah menyiapkan argumen-argumen hukum yang tepat untuk menggugurkan dalil-dalil yang digunakan sekelompok orang dalam menggugat kebebasan beragama.
''Menteri agama dan Menkum HAM menjadi kuasa pemerintah terhadap gugatan sekelompok orang ke MK soal kebebasan beragama. Saya minta bantuan pada PBNU dan seluruh ormas lainnya dan komponen Islam untuk menghadapi gugatan ini bersama-sama,'' tegas Menag.
Selain itu, Menag juga mengajak seluruh komponen lima agama lainnya untuk bersama-sama menghadapi gugatan ini. Yaitu Kristen, Katolik, Hindhu, Budha dan Konghuchu. ''Ini merupakan perjuangan bersama, perjuangan umat beragama. Mari kita hadang ini bersama-sama,'' tambah Menag.
Dikatakan Menag bahwa pemerintah telah menetapkan enam agama di Indonesia ini. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Menag sangat mengkhawatirkan jika nantinya ternyata MK mengabulkan gugatan tersebut. ''Jika gugatan ini dikabulkan, maka aliran sepeti Ahmadiah, Surga Eden bisa menjadi agama baru. Artinya, bisa saja nanti ada seratus agama jika ternyata gugatan itu dikabulkan. Kebebasan itu ada batasnya, tidak mutlak dan absolut,'' tandas Menag.
Diakui Menag, dalam era kebebasan yang nyaris tanpa kendali sekarang ini, tidak sedikit diantara umat yang polos dalam beragama menjadi sasaran empuk berbagai paham dan aliran yang bertujuan untuk merusak citra Islam dan memecah belah kaum Muslimin. ''Untuk itu ormas-ormas Islam saya harapkan bersanding bahu dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan untuk menyelesaikan tantangan dan permasalahan umat dan bangsa.
Diakui Menag bahwa persoalan gugatan ini dampaknya akan lebih dahsyat dari isu Bank Century yang saat ini tengah bergulir. ''Jika MK sampai mengabulkan gugatan tersebut, ini bisa menimbulkan reaksi besar dari umat beragama,'' tandasnya.
MUI dan ormas Islam Sumut Dukung Penuh
Pada kesempatan yang sama, pihak MUI Sumatera Utara dan seluruh ormas Islam yang ada di Sumatera Utara menyatakan dukungan penuhnya pada sikap yang diambil oleh Menteri Agama. Pada pernyataan sikap bersama yang dibacakan Ketua MUI Sumatera Utara Abdullah Syah, selain mendukung langkah Menag dan Menkum HAM, mereka juga meminta MK untuk menolak gugatan tersebut.
''Kami meminta kepada Ketua MK untuk menolak judicial review terhadap uji kewenangan dan materi perundang-undangan tentang kebebasan beragama dengan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis serta dalam rangka menjaga keutuhan NKRI,'' papar Abdullah Syah. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani antara lain oleh pimpinan NU Sumut, Muhammadiyah, BKPRMI, Ittihadiyah, DMI, BKMT Sumatera Utara.
Sumber: Republika.co.id
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(97)
anak
(324)
anak yatim
(117)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(89)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(223)
guru
(69)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(69)
hukum islam
(51)
indonesia
(593)
islam
(561)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(378)
kesehatan
(100)
Kisah Dakwah
(12)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(13)
kontroversi
(5)
korupsi
(28)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(11)
palestina
(34)
parenting
(2)
pemerintah
(138)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(527)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(48)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(37)
renungan
(196)
Sejarah
(5)
sekolah
(95)
shalat
(10)
sosial
(324)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Popular Posts
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Seperti biasa, ini kisah rekayasa, dengan menggunakan nama orang yang benar. Prof. Fidelma O'Leary mema...
-
Assalamu'alaikum wr.wb. Kemarin saya sibuk ketemu orang bule yang masuk Islam karena mau menikah dengan wanita Indonesia. Saya diberi...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Ada banyak guru yang setuju dengan kebiasaan memukul, menampar, menjewer, melempar barang, atau memberikan ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Ini sebagian dari judul berita kekerasan terhadap anak selama 2025. Coba baca semuanya dan berpikir tentang masa dep...
-
[Ini adalah penjelasan tambahan dari saya di group pendidikan. Kaitannya dengan post ini: Komentar Tentang Rambut Gondrong Siswa . ...
-
[Komentar]: Menurut saya, kekerasan boleh kalau masih dalam koridor mendidik. Murid jadi takut, termotivasi belajar, dan hormati gurunya. Za...
-
Kapan rakyat Indonesia akan diberitahu bahwa seorang anak yang dibawa jalan-jalan selama 20 menit dalam keadaan tidak bernafas mustahil hidu...
-
Di Amerika, seorang polisi datang ke rumah orang dan temukan bayi yang tidak bernafas. Ambulance sudah dipanggil, tetapi belum sampai. Jadi ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Orang sering berkomentar kepada saya, kok banyak orang bisa melakukan korupsi padahal mereka shalat dan puasa. Ka...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Ada orang yang mengatakan dia capek dan kesiangan, jadi baru bangun jam 8 pagi, dan tidak bisa shalat subuh. Saya b...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
untuk hal satu ini saya dukung pemerintah, dukung 1000%..wah imparsial dkk..lsm yang rese2..
ReplyDeletemau mengotak atik ...kebebasan itu ada batasnya..
"Dari hasil penelusuran pemerintah ternyata hak bergama pemohon sudah terpenuhi. Selain itu, tidak ada halangan ketika mereka berkegiatan beragama.
Pemerintah juga membantah tentang alasan pemohon yang mengatakan bahwa UU penodaan agama itu dibuat karena kekuasaan presiden terlalu besar. UU ini ternyata sudah melalui proses legislative review. Sehingga UU ini sudah sesuai dengan atauran untuk menjadi sebuah Undang Undang."
Ntar lia edan..kesenengan tuh.... nabi gunung bunder...etc.