Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

08 July, 2013

Minum Miras, Ibadah 40 Hari Ditolak Allah


Tanya:
Assalamu’alaikum wr wb
Saya mau tanya, saya pernah mendengar ada orang yang mengatakan bahwa apabila kita pernah meminum alkohol maka selama 40 hari ibadah kita tidak akan diterima, betul tidak? Kalau betul, misalnya kita puasa 30 hari juga tidak akan diterima?
Terima kasih.
(Antok)

Jawab:
Wa’alaikumussalam wr wb
Benar. Ada sebuah hadis Nabi saw yang menyatakan bahwa orang yang meminum khamr (minuman keras yang memabukkan, termasuk minuman beralkohol) salatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Pakar-pakar hadist dan hukum Islam berupaya mencari alasan di balik itu. Mereka mengatakan, bahwa selama masa itu -empat puluh hari- darah, urat, dan tubuh secara umum orang yang meminum khamr masih dialiri oleh minuman kotor itu. Ini, misalnya, seperti pernah disebut oleh As-Suyuthi dalam Hasyiyah at-Tirmidziy. Para ulama juga mengatakan, bahwa meskipun yang disebut di dalam hadis itu hanya salat, tetapi pada hakikatnya mencakup ibadah-ibadah yang lain, termasuk puasa.

Hukuman itu diberikan kepada peminum minuman keras (miras) yang terus menerus “nenggak” miras, atau bagi mereka yang tidak bertobat setelah meminum miras. Bagi yang bertobat dan menyesali perbuatannya, ada ketentuan lain. Allah menerima taubat mereka dan mengampuni mereka. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah swa bersabda, “Barang siapa meminum khamr (miras), Allah tidak menerima salatnya selama empat puluh pagi. Apabila ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Kalau ia kembali meminum khamr lagi, Allah tidak menerima salatnya selama empat puluh hari. Apabila ia bertaubat, Allah menerima taubatnya.”
Bagaimana dengan peminum miras yang berpuasa tiga puluh hari? Kembali kepada hadist di atas. Kalau orang itu bertaubat dengan sungguh-sungguh, insya Allah puasanya diterima Allah. Tetapi kalau ia melakukan kedua-duanya -puasanya jalan, minum mirasnya juga jalan- ini yang tidak diterima oleh Allah puasanya dan ibadah-ibadah lainnya. Karena hal itu tidak menunjukkan bahwa ia bertaubat dan kapok dari minuman keras.
Wallahu a’lam.

Muhammad Arifin, MA

Dosen Bahasa Arab di Fakultas Psikologi UIN Jakarta
Anggota Dewan pakar Tafsir Pusat Studi Al-Qur’an
Kamis, 27/06/2013 14:01 WIB

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...