Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

11 November, 2013

Gawat! 10 Bulan, 256 Siswa SMP – SMA Hamil dan Menikah Di Bawah Umur



Penulis: redaksi | 06/11/2013
REOG.TV,  PONOROGO - Prilaku seks bebas di kalangan Pelajar di Ponorogo, Jawa Timur, sangat menghawatirkan. Dalam sepuluh bulan terakhir, sekitar 200-an siswi hamil dan menikah di bawah umur. Data ini terungkap dari banyaknya permohonan dispensasi menikah di bawah umur, di Pengadilan Agama setempat. Para siswa yang sudah hamil, mengajukan permohonan, agar bisa menikah. 

Banyaknya jumlah anak di bawah umur yang menikah ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Ati Khoriyah. Dispensasi atau keringanan untuk menikah, karena belum cukup umur, yaitu di bawah 16 tahun untuk perempuan dan laki laki di bawah 19 tahun. Untuk bisa menikah secara sah dan diakui hUkum, harus ada putusan Pengadilan Agama, yang mengijinkan keduanya menikah.”Kalau tidak ada putusan, tidak bisa menikah,” ungkapnya.

Lebih memprihatinkan lagi, ternyata mereka yang mengajukan dispensasi, sudah dalam kondisi hamil. Mereka juga kebanyakan berstatus pelajar, sma bahkan smp. “Ada SMP, SMA atau sederajat SMP dan SMA,” tambahnya. 

Data di PA Ponorogo, di bulan Oktober 2013 saja, sebanyak 10 permohonan dispensasi nikah. Pada sepuluh bulan terakhir, atau bulan Januari sampai Oktober 2013, sebanyak 256 pemohon. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 di antaranya sudah hamil, yang ternyata masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Tidak hanya perempuan, namun juga laki laki, yang menghamili, juga masih di bawah umur. 

Jumlah siswa siswi SMP dan SMA, yang hamil dan mengajukan dispensasi nikah, dari tahun ketahun mengalami peningkatan. data di Pengadilan Agama setempat. Tahun 2012, sebanyak 113 permohonan, tahun 2011 sebanyak 116 pelajar atau usia pelajar, yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Tahun 2013 sampai bulan Oktober, sebanyak 256 permohonan menikah di bawah umur karena hamil.  

Data ini menunjukkan, prilaku seks bebas di kalangan pelajar SMP dan SMA, tidak hanya terjadi di kota besar, namun juga merambah ke kota kecil dan terpencil seperti Ponorogo. Bebasnya pergaulan menjadi salah satu pemicu awal, prilaku seks bebas. Diperkirakan, jumlah ini terus meningkat, sejalan dengan tren di kota besar. (tim/reog.tv)

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...