Search This Blog

Labels

alam (8) amal (97) anak (317) anak yatim (117) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (64) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (69) hukum islam (51) indonesia (586) islam (559) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (372) kesehatan (97) Kisah Dakwah (11) Kisah Sedekah (11) konsultasi (13) kontroversi (5) korupsi (28) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (53) my books (2) orang tua (10) palestina (34) pemerintah (138) Pemilu 2009 (63) pendidikan (519) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (46) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (37) renungan (192) Sejarah (5) sekolah (90) shalat (10) sosial (323) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

Popular Posts

29 October, 2025

Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Meninggal-11 Luka

Assalamu’alaikum wr.wb. Harap ingat: “Ini Musibah, dan Takdir Allah, dan Kami Tidak Menyangka!” Ketika anak tewas di pesantren atau sekolah, kalimat sakral itu sudah cukup sebagai penjelasan. Tidak ada pihak yang salah atau lalai. Tidak ada yang perlu ditangkap. Musibah saja. Kegiatan di pesantren harus segera mulai lagi bagi anak yang belum mati, dan gedung yang rusak harus dibangun kembali dengan uang rakyat. 

Anehnya, ketika bis masuk jurang, sikap itu tidak berlaku. Sopirnya ditangkap, tidak ada usaha beli bis baru dengan uang rakyat, dan sopir itu tidak disuruh segera mengantar penumpang lagi. Sopir itu tidak sengaja bunuh orang, tapi dianggap bersalah. Pengurus pesantren tidak sengaja bunuh orang, jadi bebas dari kesalahan? 

Selain itu, ketika melihat video berita di YouTube, saya kaget. Terkesan bahwa seluruh TKP sudah “bersih” ketika Polisi datang. Semua puing, beton, genteng, dll. sudah dipindah. Jadi kalau insinyur sipil mau periksa “tata cara bangunan itu jatuh”, sudah mustahil. Tidak bisa lihat apa yang jatuh duluan, atau jatuhnya ke mana.

Apa usaha pelaku membersihkan seluruh TKP bukan perkara hukum? Kalau seorang bapak membunuh anaknya lalu bilang “tidak sengaja”, apa juga boleh begitu? Ketika polisi datang, mayat anak sudah hilang dari rumah, darah sudah dibersihkan, dan barang-barang rusak sudah hilang sampai TKP menjadi steril dan bersih? Apa boleh dilakukan di semua TKP? Atau hanya boleh di pesantren saja? 

Mungkin kondisi ini bisa menjadi bahan bagi mahasiswa fakultas hukum. Mereka bisa menulis makalah menarik tentang tipe orang yang kebal hukum, atau yang kena sanksi hukum, padahal perbuatannya mirip. Bedanya adalah satu pihak merupakan ahli agama di pesantren, dan pihak lain adalah orang biasa. Dan kalau seluruh barang bukti dihilangkan, apa di pesantren boleh, tetapi di rumah dilarang? 

Kenapa nyawa anak di pesantren kalah penting dengan nyawa anak di tempat lain? Sepertinya, investigasi terhadap anak yang tewas di rumah bisa luas dan lengkap. Tetapi bagi anak yang tewas di pesantren, ada kesan bahwa hukum negara kurang berlaku, dan tidak ada pelaku yang perlu bertanggung jawab, karena itu hanya musibah dan takdir Allah saja. Betul? 
Semoga bermanfaat sebagai renungan.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
-Gene Netto 

Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Meninggal-11 Luka
Musibah terjadi di Pondok Pesantren Salafiah Syafi'iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani, Situbondo. Salah satu bangunan asrama putri di ponpes itu ambruk menewaskan seorang santriwati dan melukai 11 orang santriwati lainnya.
https://www.detik.com

Kamar Ponpes di Situbondo Ambruk, Belasan Santri Putri Tertimpa Reruntuhan & 1 Orang Tewas
https://www.youtube.com 



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...