Banyak jalan di DKI bolong-bolong.
Anak yatim dan anak miskin putus sekolah.
Orang miskin mati karena tidak ada biaya pengobatan ketika sakit.
Ohh, ini sebabnya. Uang pajak kita yang sampai ke Pemda DKI diselewengkan. Pantasan.
Seharusnya buat kesejahteran rakyat, malah digunakan untuk kesejahteraan pejabat.
Kapan negara ini akan mendapat pejabat yang bersih?
BPK Temukan Penyimpangan Rp5,6 Triliun di Pemprov DKI
Penulis : Bagus BT Saragih
Selasa, 24 Juni 2008 16:10 WIB
JAKARTA--MI: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan keuangan Pemprov DKI sebesar Rp5,6 triliun, atau 27% dari nilai total APBD 2007 (Rp21 triliun) menyimpang dan berpotensi merugikan daerah.
Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan BPK di Jakarta I Gede Kastawa dalam sidang paripurna istimewa DPRD DKI membahas hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2007 di DPRD DKI, Selasa (24/6).
"Total nilai penyimpangan APBD 2007 sebesar Rp5,6 triliun antara lain temuan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp17,27 miliar dan temuan administrasi sebesar Rp5,59 triliun," lanjutnya.
Dari jumlah itu, kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp4,8 miliar (28%) dan temuan administrasi sebesar Rp334,56 miliar (6%) sudah ditindaklanjuti. Sisanya yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp5,262 triliun. Rinciannya, temuan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp12,47 miliar dan administrasi Rp5,25 triliun.
Kecilnya jumlah yang belum ditindaklanjuti ini ironis, mengingat temuan BPK tahun anggaran 2006 juga masih banyak yang belum diselesaikan. "Terdapat 132 saran kami untuk temuan tahun 2006 belum ditindaklanjuti, nilainya Rp2,37 triliun. Selain itu juga ada 148 saran sebesar Rp82,37 triliun sudah ditindaklanjuti tapi masih belum sesuai," jelas Kastawa.
BPK menemukan penyimpangan-penyimpangan ini di 15 entitas, yaitu Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum, Dinas Pendapatan, Dinas dan Sudin Pertamanan, Dinas Perumahan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pekerjaan Umum, Sudin Kebersihan, Dinas Pertambangan, Dinas Pemakaman, Dinas Kebudayaan dan Permuseuman, Badan Penanaman Modal dan Pengelola Kekayaan Usaha Daerah (BPM & PKUD), Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, dan Dinas Pendidikan Dasar.
Di Dinas dan Sudin Perhubungan DKI serta Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, penyimpangannya mencapai Rp1,668 miliar. Sementara Dinas dan Sudin Dikdas DKI terdapat kesalahan administrasi yang mencapai Rp79,198 miliar. Kemudian di Dinas dan Sudin Pekerjaan Umum (PU) mencapai Rp30,975 miliar.
Beberapa proyek yang diduga menyimpang antara lain seperti di Dinas PU DKI, yaitu proyek pemasangan saringan sampah senilai Rp827,98 juta, proyek underpass Kebayoran Lama tahap II yang dimark-up senilai Rp505,61 juta, proyek fly-over Yos Sudarso yang dimark-up Rp543,58 juta, proyek underpass rel KA Jalan Angkasa yang dimark-up Rp739,4 juta dan proyek fly-over Roxy yang dimark-up Rp397,31 juta.
Kemudian di Dinas Dikdas DKI, penyimpangan terjadi antara lain pada proyek rehabilitasi total SMPN 122 yang dimark-up Rp386,63 juta, proyek rehabilitasi total SDN Penjaringan yang dimark-up Rp272,82 juta, dan belum dipungutnya denda atas keterlambatan pengadaan alat laboratorium bahasa asing SD dan SMP sebesar Rp89,2 juta.
Di Dinas Dishub DKI, penyimpangan terjadi antara lain dalam pembayaran jasa konsultasi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37,85 juta. Sedangkan di BLU Transjakarta, pembayaran jasa konsultasi juga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp16,5 juta.
Sementara itu, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan semua temuan BPK akan menjadi catatan yang akan segera ditindaklanjuti. "Kami sudah melakukan upaya intensif sebagai action plan dengan jadual yang ketat," kata Fauzi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DKI Prijanto.
Beberapa upaya yang dilakukan Pemprov DKI antara lain melakukan inventarisasi dan mapping terhadap aset tetap (tanah dan bangunan), penatausahaan dan pengamanan dokumen kepemilikan, dan mengembangkan sistem informasi aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah secara on-line.
"Usaha-usaha Pemprov DKI, walaupun belum sepenuhnya terlaksana, patut dihargai. Kalau dilaksanakan dengan baik, pemeriksaan BPK pasti hasilnya lebih baik. Semua itu berpulang pada kesungguhan Pemprov DKI," ujar Kastawa.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Muhayat berjanji akan memberikan sanksi kepada setiap pejabat daerah yang tidak berprestasi. "Kami sudah menerapkan kontrak kinerja kepada setiap asisten, kepala dinas, kepala badan dan kepala biro. Mereka harus membuktikan kinerjanya kalau masih ingin menjabat. Kalau tidak, Gubernur pasti akan mempertimbangkan apakah yang bersangkutan masih bisa dipercaya menjabat atau tidak," ancamnya.
Sementara salah satu anggota Komisi E - DPRD DKI Achmad Husin Alaydrus menduga temuan BPK ini tidak lepas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. "Siapapun juga yang terbukti melanggar harus dicopot dari jabatannya, proses secara hukum, termasuk anggota DPRD," tandas Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI itu. (BT/OL-2)
Sumber: Media Indonesia.com