Assalamu’alaikum wr.wb.,
Sedih sekali baca berita ini. Mungkin si pelaku ingin bersaing dengan pastor gereja Katolik yang sudah berkali-kali ditangkap karena melakukan sodomi terhadap anak yang seharusnya dilindungi dan dibimbing dalam agama.
Juga sangat disayangkan sikap anak-anak yang lain di lingkungan si korban. Anak yang sudah menjadi korban diejek oleh mereka dan menjadi korban lagi.
Bagaimana anak kecil bisa bersikap begitu kejam terhadap tentangga dan teman sekolahnya yang tidak bersalah? Di mana orang tuanya yang seharusnya mengajarkan mereka untuk merasa kasihan pada si korban? Apa perlu ajaran khusus di sekolah sehingga anak2 sekolah bisa merasa “kasih-sayang” di dalam hatinya?
Masa korban diejek anak2 yang lain?
Bagaimana masa depan bangsa ini kalau warga negara sudah menjadi kejam dan tidak punya rasa sayang di dalam hatinya pada umur 10 tahun?
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene
10/04/2008 14:33 WIB
Korban Sodomi oleh Guru Ngaji Trauma Lihat Pria
Andi Saputra - detikcom
Jakarta - Trauma psikis telah dialami Farhan, salah satu siswa SD Perniagaan Tambora, Jakarta Barat, yang menjadi korban sodomi oleh guru ngajinya, Yusuf (24). Farhan yang kini duduk dibangku kelas 2, mengalami trauma berat. Menurut penuturan orangtua Farhan, Aisyah, Farhan tidak mau lagi menemui laki-laki.
"Farhan sering mengurung diri di rumah dan hanya mau keluar saat sekolah. Karena teman-temannya sering ngejek-ngejek," tutur Aisyah di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (10/3/2008).
Aisyah berharap, Yusuf dihukum seberat-beratnya, "Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya karena pelaku sudah kejam ke anak saya."
Sementara, saat ini polisi tengah melakukan visum pada 10 korban. Sedangkan korban lainnya, telah divisum pada Rabu 9 April 2008 malam. Keseluruhan korban divisum di RSCM. ( ptr / ana )
10/04/2008 15:24 WIB
Guru Ngaji Sodomi 26 Anak Diancam 15 Tahun Penjara
Andi Saputra - detikcom
Jakarta - Yusuf alias Ucup alias Cucup Kurniawan (24), tersangka sodomi pada 26 siswa ngajinya hukuman penjara 15 tahun penjara.
"Yusuf terancam pasal 82 UU No 23/2002 tentang UU Perlindungan Anak jo pasal 292 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Iza Fadri, di Mapolres Jakarta Barat, Jl S Parman No 31, Jakarta Barat, Kamis (10/3/2008).
Yusuf ditangkap di kampung halamannya, Wanaraja, Garut, Jawa Barat. "Saat ditangkap, Yusuf tidak melakukan perlawanan sedikit pun," ujar dia.
Iza menambahkan, pihaknya telah mendapatkan 17 laporan dari korban sodomi yang dilakukan oleh Yusuf. Mereka adalah FA, UD, AN, IR, AG, AS, UM, MA, PE, RI, IR, OK, BO, FI, RU, RA, RY. Rata-rata korban berusia 5 tahun hingga 15 tahun.
"Jumlah ini akan bertambah karena pelaku melakukan sodomi dari 2004 hingga sekarang," pungkasnya. ( ptr / nrl )
Sumber: Detik.com
No comments:
Post a Comment