Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

11 April, 2008

Penjelasan Fatwa Syekh Yusuf Al Qardhawi: Minuman Boleh Mengandung Kadar Alkohol

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Ada pembaca blog yang minta penjelasan tentang dua buah berita (lihat di bahwa) yaitu fatwa Syekh Yusuf al Qardhawi yang menyatakan minuman boleh mengandung kadar alkohol, kemudian MUI membenarkan fatwa tersebut. Berikut ini, saya ingin menyampaikan ilmu yang pernah didapatkan dari guru saya almarhum KH Masyhuri Syahid (ahli fiqih dan anggota MUI) karena kita pernah membahas perkara tersebut di kelas fiqih.

Insya Allah, fatwa dari Syekh Yusuf al Qardhawi benar. Insya Allah, tanggapan dari MUI juga benar.

Yang diharamkan Allah di dalam Al Qur’an adalah khamar, yaitu sebuah minuman yang dibuat dengan sengaja, dan sengaja diciptakan dengan kadar alkohol dengan tujuan memabukkan si peminum. Jadi, kalau ada minuman/makanan selain dari itu, yang tujuannya tidak untuk memabukkan, apalagi kalau kadar alkohol muncul secara tidak sengaja dan tidak diatur, maka hal itu diperbolehkan dan tidak diharamkan kebanyakan ulama.

Tetapi perlu diketahui bahwa ada juga pendapat sebagian ulama yang sangat hati-hati, bahwa kadar alkohol seberapapun di dalam makanan atau minuman apapun adalah alasan untuk mengharamkannya. Jadi mereka haramkan apapun yang punya kadar alkohol, termasuk tape dan durian. Ada pula pendapat yang menyatakan makruh (tidak haram, tetapi lebih baik ditinggalkan).

Kata Syekh Yusuf al Qardhawi:

"Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu," tulis Qardhawi.

Kata MUI:

Ketua MUI Amidhan mengatakan harus teliti melihat konteks fatwa Qardhawi. Ulama Mesir itu menyikapi minuman berenergi di Qatar yang mengeluarkan fermentasi.

"Minuman berenergi bukan khamar, mungkin keluar fermentasinya berupa zat ethanol. Kalau kadarnya di bawah 1 persen itu ditolerir," kata Amidhan kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).

Minuman berenergi, menurut Amidhan, tidak dimaksudkan untuk menjadi minuman memabukkan. Angka 1 persen adalah batas yang dinilai tidak akan menyebabkan mabuk. Masyarakat harus membedakannya dengan khamar seperti arak, bir atau wine yang memang sengaja dibuat untuk memabukkan.

Jadi, di sini menjadi jelas bahwa konteks dari fatwa tersebut sangat penting. Yang dibicarakan Syekh Yusuf al Qardhawi adalah minuman berenergi. Bukan bir atau wiski yang mempunyai kadar alkohol yang rendah.

Mungkin dari pandangan orang biasa, tidak ada bedanya. Tetapi dari pandangan ulama fiqih tetap ada bedanya. Kalau kadar alkohol 0,5% itu muncul di dalam sebuah mimuman berenergi, maka hal itu hanya merupakan hasil alami dari proses fermentasi. Hal ini belum tentu disengaja, dan juga belum tentu bahwa kadar alkohol dikontrol supaya persis sama di dalam setiap botol. (Tetapi untuk bir dan lain-lain, kadar alkohol sangat dikontrol, dan bahkan ditulis di botolnya biar peminum bisa tahu).

Ternyata, tidak ada bar dan klub malam di mana orang masuk dan pesan minuman berenergi karena berniat mabuk. Dan produsennya juga tidak menciptakan produk tersebut dengan niat memabukkan orang. Justru sebaliknya, dia ingin menyehatkan orang, dan tidak membicarakan bagaimana caranya mengatur kadar alkoholnya, atau bagaimana supaya peminum bisa menjai mabuk atau kecanduan. Dia juga tidak berusaha mendapat akses untuk memasukkan produknya ke bar dan klub malam supaya minuman berenergi itu bisa dijual di sana dan bersaing langsung dengan bir, wiski, vodka, dan lain-lain.

Jadi, statusnya tetap sebagai minuman berenergi yang karena proses fermentasi alami, ternyata muncul kadar alkohol kecil. Hal yang setara bisa terjadi dengan buah yang diawetkan, minuman yang mengandung bahan-bahan tertentu seperti gula, saus di dalam botol seperti saus teriyaki dll., makanan seperti tape, dan juga bisa ada secara alami di dalam buah seperti durian. Dalam semua kasus ini, alkoholnya tidak diciptakan dengan niat memabukkan orang, jadi tidak bisa disamakan dengan minuman beralkohol seperti bir dan wiski (khamar) yang hanya diciptakan untuk memabukkan.

Tetapi, kalau misalnya ada kasus di mana satu orang paham bahwa minuman berenergi tersebut mengandung kadar alkohol yang kecil, dan dia dengan sengaja minumnya berkali-kali setiap hari biar bisa merasa “mabuk” maka minuman itu (bagi dia) sudah menjadi sama dengan khamar (bir, wiski, dll.), jadi bagi dia minuman itu memang harus diharamkan. Tetapi buat tentangganya yang hanya minumnya sewaktu-waktu karena ingin merasa segar, tidak berniat menjadi mabuk, dan tidak menyamakan fungsinya dengan bir, dan tetap akan beli walaupun tidak ada kadar alkohol sama sekali, maka Insya Allah tidak haram dan tidak bisa disebut “khamar”. Coba berfikir seperti ini: kalau ada orang yang kecanduan bir yang tahu bahwa di bar tertentu, semua bir, wiski, vodka dan minuman lain tidak punya kadar alkohol sama sekali, apakah dia masih akan masuk dan pesan minuman itu bila ternyata tidak bisa mabuk? Pasti dia tidak mau karena niat dia beli minuman itu adalah biar bisa merasa “mabuk”.

Jadi, minum berenergi yang punya kadar alkohol kecil berbeda dengan bir. Bir yang punya 0% alkohol tetap tidak diizinkan oleh ulama, karena setelah diteliti, tetap ada kadar alkoholnya, walaupun sangat kecil. Lalu apa bedanya?

Bedanya adalah bir 0% itu diciptakan oleh perusahan yang memproduksikan bir. Jadi, mereka sangat peduli pada “khamar” karena merupakan bisnis utama mereka. Kalau mereka membuat sebuah minuman dengan kadar alkohol yang sangat rendah, kita tidak bisa tahu “niat” mereka apa. Misalnya, mereka punya tujuan untuk membiasakan masyarakat dengan minuman tersebut, supaya di masa depan lebih mudah bagi masyarakat untuk “pindah” ke produk utama mereka, yaitu bir yang beralkohol tinggi.

Jadi, barangkali bir 0% itu hanya merupakan trik marketing mereka supaya di masa depan banyak orang menjadi senang minum bir yang beralkohol. Kita tidak tahu. Tetapi yang jelas, sebagai perusahaan minuman keras, mereka sangat peduli pada kadar alkohol karena itulah ilmu mereka dan mereka sangat pintar dan sangat peduli pada proses mengatur kadar alkohol di dalam minuman mereka.

Sebaliknya, kalau kita bertanya kepada produsen minuman berenergi tentang kadar alkohol di dalam setiap botol dan apa yang dia lakukan untuk mengatur tingkat alkohol tersebut supaya rata dalam setiap botol, mungkin dia akan menjawab, “Emang gue pikirin?” karena dia sangat tidak peduli pada hal itu. Dia tidak merasa sebagai penjual minuman beralkohol dan tujuan dia bukan untuk memabukkan orang. Beda dengan produsen bir.

Kesimpulannya, kalau mau setuju dengan pendapat sebagian ulama yang sangat hati-hati, silahkan tinggalkan semua makanan dan minuman yang punya kadar alkohol, walaupun sangat kecil. Kalau mau anggap makruh (tidak haram, tetapi lebih baik ditinggalkan) silahkan juga, dan kedua sikap ini sangat baik dan mulia. Dan yang terakhir, ada pendapat bahwa minuman tersebut tidak sama dengan “khamar” yang Allah haramkan, karena tidak diproduksi dengan niat memabukkan orang.

Silahkan pilih salah satu pendapat yang diyakini. Dari pembicaraan yang panjang dengan guru saya KH Masyhuri Syahid, saya merasa yakin pada pendapat terahkhir (tidak haram karena tidak sama dengan khamar). Tetapi kalau ada teman yang berbeda pendapat karena ingin hati-hati, silahkan. Kita tidak perlu ribut tentang hal seperti ini. Yang penting kita menggali ilmu dan meyakini salah satu pendapat tersebut.

Semoga bisa dipahami. Mohon maaf bila ada kesalahan.

Wabillahi taufiq walhidayah.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene Netto

11/04/2008 07:00 WIB

Fatwa Qardhawi Soal Alkohol Jadi Kontroversi

Fitraya Ramadhanny - detikcom

Baca di sini: Detik.com

11/04/2008 08:10 WIB

MUI Benarkan Qardhawi Soal Minuman Beralkohol

Fitraya Ramadhanny – detikcom

Baca di sini: Detik.com

1 comment:

  1. Terima kasih banyak atas tulisannya.. sangat mencerahkan.

    Assad
    0819 05554885
    muh_assad@yahoo.com

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...