Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (557) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (179) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

25 April, 2008

PKS Laporkan Gratifikasi Rp 1,9 Miliar, Mana Partai Lain?

Perhatian, perhatian!

Laporan gratifikasi anggota DPR:

PKS: Rp 1,9 MILYAR

Golkar: Rp 15,8 JUTA

PDK: Rp 5 JUTA

PKB: Rp 1 JUTA

PKS menerima dan melaporkan 1,9 MILYAR, tapi tiga partai lain termasuk GOLKAR hanya mendapat dan melaporkan 21,8 JUTA!!!!!!!!!

YANG BENAR!!!!!!!!!???????

PKS Laporkan Gratifikasi Rp 1,9 Miliar, Mana Partai Lain?

23/04/2008 10:59 WIB

Arry Anggadha - detikcom

Jakarta - DPR sedang disorot. Kasus-kasus yang menjurus korupsi tumbuh subur di lembaga tinggi negara yang berkantor di kawasan Senayan, Jakarta ini. Diyakini banyak anggota DPR yang menerima gratifikasi. FPKS harus diapresiasi karena telah mengembalikan gratifikasi Rp 1,9 miliar. Tapi, mana partai lain?

Data yang didapatkan detikcom dari KPK, hingga saat ini ada 57 laporan mengenai gratifikasi yang diterima anggota DPR. Ironisnya, 57 laporan ini hanya berasal dari 4 parpol, yaitu PKS, Partai Golkar, PDK, dan PKB. Anggota-anggota DPR dari partai-partai lainnya belum melaporkan adanya gratifikasi.

Dari empat parpol yang melaporkan gratifikasi itu, PKS melaporkan gratifikasi paling besar Rp 1,9 miliar. Sementara Partai Golkar yang memiliki anggota DPR lebih banyak hanya melaporkan Rp 15,8 juta, PDK Rp 5 juta, dan PKB hanya Rp 1 juta.

Menurut Humas KPK Johan Budi, gratifikasi itu tidak hanya diterima anggota DPR dari perjalanan dinas ke daerah berupa uang. "Ada yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk tiket pesawat, parcel, barang pecah belah, dan sebagainya," jelas Johan.

Johan menjelaskan dari 57 laporan itu hanya 17 persen yang ditindaklanjuti KPK ke penyelidikan dan penyidikan. "Sekitar 10 laporan-lah. Sebab, kita mempertimbangkan barang bukti awal yang kuat adanya dugaan anggota DPR lainnya yang juga menerima gratifikasi yang sama," jelas Johan. Sayang, Johan tidak mau menyebutkan 10 anggota DPR yang laporannya ditindaklanjuti itu.

Sementara itu, hari ini, Rabu (23/4/2008), Ketua Komisi IV Ishartanto diperiksa KPK. Pemeriksaan ini terkait pemberian gratifikasi yang diperoleh rombongan Komisi IV saat kunjungan ke daerah. Dua hari lalu, anggota FPKS Djaluluddin Asy-Syatibi juga diperiksa terkait hal ini. Djaluluddin-lah yang melaporkan gratifikasi Rp 30 juta ke KPK seusai berkunjung ke Bintan. Anggota DPR lain kok tidak melaporkan? ( ary / asy )

Sumber: Detiknews.com

3 comments:

  1. PELANGGARAN HAM DAN GRATIFIKASI DI POLDA JATENG

    Diawali proses penggantian yang tidak pantas serta tidak transparan atas klaim asuransi kendaraan milik kami yang hilang maka kami mengajukan tuntutan perdata (No:13/Pdt.G/2006/PN.Ska) di PN Surakarta . Ternyata dalam Putusan PN. Surakarta tersebut (hal. 13 Point 40) terungkap adanya penggelapan klaim asuransi sebesar Rp.5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana). Akhirnya dugaan penggelapan ini kami laporkan di Poltabes Surakarta (No.Pol: B/LP/1106/IX/2005). Dari hasil penyelidikan yang ditangani oleh Sdr. Bripka (?) Heri Purwanto, terungkap bahwa uang sebesar Rp.5.400.000,00 tersebut telah digunakan oleh PT. Tunas Financindo Sarana untuk mengurus Surat Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM truck Nopol. H-1609-JA di Polda Jateng (Surat No. B/3306/IX/2005/Reskrim). Dan kepada kami secara pribadi, Penyidik tersebut (Sdr. Heri Purwanto) mengakui keterbatasan kapasitasnya untuk melakukan penyidikan, mengingat ‘hirarki’ serta kompetensinya. Akhirnya Laporan/Pengaduan kami berhenti hingga saat ini (akhir tahun 2008 ini).
    Yang menjadi pertanyaan kami adalah benarkah untuk mengeluarkan sebuah Surat Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM, dibutuhkan biaya sebesar Rp.5.400.00,00…….????
    Apabila benar, maka jelas bahwa hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
    Namun kemana kami harus melaporkan gratifikasi yang sangat merugikan kami ini, mengingat instansi yang berwenang menangani hal ini (KPK) tidak mempunyai unit kerja di Propinsi Jawa Tengah.
    Oh ya, sebenarnya kasus ini telah kami laporkan di Bina Propam Polda Jateng dengan tembusan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Namun tetap saja nihil hasilnya.
    Beginikah Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia ?? Adakah pihak yang mau membantu kami ??

    Dan apabila Anda adalah pembaca yang concern terhadap masalah Hak Asasi Manusia dan Gratifikasi/ Korupsi di Indonesia, maka dengan ini kami :

    Nama : David Pangemanan
    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (NIP. 110 051 868)
    Alamat : Yogyakarta

    Memberikan Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan duplikasi/penggandaan, terjemahan, publikasi atas tulisan tersebut di atas, serta melaporkan Tindak Pelanggaran HAM serta Tindak Pidana Gratifikasi yang merugikan Pemberi Kuasa, kepada Badan-Badan Hukum, baik Nasional maupun Internasional.

    Atas bantuan serta kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

    Yogyakarta, 08 Pebruari 2009
    Hormat kami,
    David Pangemanan (HP.0274-9345675 / 0812 2718 5444)
    david.pangemanan@yahoo.com

    ReplyDelete
  2. Pak, Saya sudah forward email ini kepada beberapa teman. Insya Allah ada dari mereka yang bisa membantu kasus bapak.

    Wassalam,
    Gene

    ReplyDelete
  3. Biar gossip banyak menerpamu , PKS mudah-muahan tetap bersih amiin

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...