Sertifikat HALAL MUI
Pada tanggal 24 September 2008, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan SERTIFIKAT HALAL Hoka Hoka Bento no. 00160048830908, sehingga secara resmi seluruh produk Hoka Hoka Bento telah dinyatakan memenuhi persyaratan HALAL. Setelah melalui proses audit yang merupakan prosedur standar MUI, sertifikat ini telah diserah-terimakan ke pihak Hoka Hoka Bento pada tanggal 17 Oktober 2008.
Sertifikat HALAL yang diterbitkan oleh LPPOM MUI Pusat berlaku untuk seluruh restoran Hoka Hoka Bento, dari mulai pemasok bahan baku, logistik sebagai pusat distribusi sampai pengiriman ke setiap restoran. Setiap restoran Hoka Hoka Bento tidak diperkenankan membeli bahan baku dari luar selain dari logistik Hoka Hoka Bento. Jadi proses sertifikasi halal tidak hanya di restoran saja melainkan keseluruhan prosesnya mulai dari pemasok, pengangkutan dari pemasok ke logistik atau restoran, pengangkutan dari logistik ke restoran semuanya di sertifikasi HALAL.
Kebijakan HALAL ini sudah terintegrasi dalam sistem manajemen operasi Hoka Hoka Bento. Ini merupakan komitmen Hoka Hoka Bento untuk terus bisa menjadi bagian dari masyarakat, sesuai dengan visi & misi perusahaan.
Jadi, tidak perlu ragu lagi.. Selalu saja ada alasan ke Hoka Hoka Bento.
Sumber: HokaHokaBento.co.id
Dari LPPOM MUI
Sertifikat Halal diterbitkan oleh LP.POM MUI PUSAT, dengan nomor sertifikat halal 00160048830908, berlaku hingga 23 September 2010. Produk ini diproduksi oleh PT. Eka Boga Inti.
Halalguide.info
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(97)
anak
(324)
anak yatim
(117)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(89)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(223)
guru
(69)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(69)
hukum islam
(51)
indonesia
(593)
islam
(561)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(378)
kesehatan
(100)
Kisah Dakwah
(12)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(13)
kontroversi
(5)
korupsi
(28)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(11)
palestina
(34)
parenting
(2)
pemerintah
(138)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(527)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(48)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(37)
renungan
(196)
Sejarah
(5)
sekolah
(95)
shalat
(10)
sosial
(324)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Popular Posts
-
Assalamu'alaikum wr.wb. Kemarin saya sibuk ketemu orang bule yang masuk Islam karena mau menikah dengan wanita Indonesia. Saya diberi...
-
Memukul Murid adalah Pelanggaran Profesi Guru Assalamu’alaikum wr.wb., Ada banyak guru yang setuju dengan kebiasaan memukul d...
-
Sebelas anak, usia 4 sampai 11 tahun, diiming-iming ikan cupang. Lalu disodomi oleh seorang pemuda usia 19 tahun. Itu sudah merupakan suatu ...
-
[Ini adalah penjelasan tambahan dari saya di group pendidikan. Kaitannya dengan post ini: Komentar Tentang Rambut Gondrong Siswa . ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. This is the First Chapter of my book “Searching for God and Finding Allah”. I hope you find it useful. Wassalamu’ala...
-
Oleh Dr. Yusuf Qardhawi Setiap yang keluar dari tubuh manusia – karena melihat pemandangan-pemandangan yang merangsang...
-
[Komentar]: Menurut saya, kekerasan boleh kalau masih dalam koridor mendidik. Murid jadi takut, termotivasi belajar, dan hormati gurunya. Za...
-
[Pertanyaan]: 1) Saya mau nanya nih, saya pernah melakukan onani setelah berbuka puasa. Apakah puasa saya pd hari itu di terima? 2) Saya per...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Ini sebagian dari judul berita kekerasan terhadap anak selama 2025. Coba baca semuanya dan berpikir tentang masa dep...
-
Assalamu’alaikum wr.wb., Seperti biasa, ini kisah rekayasa, dengan menggunakan nama orang yang benar. Prof. Fidelma O'Leary mema...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment