Assalamu’alaikum wr.wb.,
Mungkin semua orang sudah tahu tentang fatwa ini karena sedang dibahas di mana-mana. Saya kira akhirnya akan keluar fatwa haram untuk rokok, sesuai dengan fatwa dari ulama lain di manca negara. Tetapi walaupun tidak diharamkan secara mutlak (berarti masih makruh), yang membuat saya kecewa adalah kenyataan bahwa masih ada satu kondisi penting yang tidak disebut dalam fatwa itu. Yang disebut secara jelas di dalam fatwa adalah haramnya rokok untuk 1) anak-anak, 2) remaja, 3) wanita hamil 4) rokok di tempat umum.
Tetapi bagaimana dengan anak-anak yang kena asap rokok dari orang dewasa, terutama dari bapak kandung di dalam rumah sendiri? Keadaan ini tidak termasuk keempat kondisi di atas (tidak ada klarifikasi) dan karena tidak disebut secara spesifik, perlindungan terhadap kesehatan, pertumbuhan badan dan juga daya pikir anak menjadi diabaikan. Saya lebih senang kalau fatwa ini datambah dengan nomor 5): Haram merokok di dekat anak-anak (walaupun di dalam rumah sendiri).
Ada anak yang terpaksa hidup di dalam rumah di mana ada orang dewasa yang merokok, biasannya bapak kandung, dan mungkin juga saudara dan tamu-tamu yang datang ke rumah. Pada saat anak kena asap dari rokoknya orang dewasa, anak-anak itu ikut merokok secara pasif karena asap yang beracun itu tidak hilang dalam sekejap.
Penelitian terhadap rokok pasif itu sudah banyak dan makin membuktikan ada efek yang sangat negtif, terutama untuk anak-anak yang badannya masih berkembang. Sudah ada penelitian yang membuktikan bahwa orang yang kena asap rokok dari orang lain (dari seorang perokok) malah bisa kena lebih banyak racun daripada orang yang merokok!
Untuk anak, ada efek pada pertumbuhan otak, IQ, kesehatan secara umum, dan paru-paru tentu saja. Semuanya tergantung berapa banyak asap rokok yang ada di dalam linkgungannya.
Dengan mengeluarkan fatwa ini, dan mengharamkan rokok dalam berbagai kondisi, saya agak kecewa dan sedih bahwa tidak ada seorang ahli kesehatan yang dihadirkan yang bisa menjelaskan bahayanya rokok pasif bagi anak-anak, walaupun hanya di dalam rumah sendiri. Karena pemerintah telah gagal untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang kena racun dari bapak kandung di dalam rumah, alangkah baiknya kalau ulama bertindak dan memberi kesadaran kepada para orang tua bahwa kebiasaan buruk mereka juga punya dampak yang signifikan pada kesehatan anaknya. Ulama lebih tahu dari pemerintah bahwa anak adalah amanah dari Allah, dan seharusnya dilindungi dan dijaga, bukan diracuni setiap hari di dalam rumah.
Sesungguhnya tidak ada manfaat dari rokok dan tidak ada yang mengatakan rokok itu halal, tetapi selama masih ada yang mau berpegang pada sikap makruh, anak-anak bangsa akan jadi korban karena bapak-bapak mereka (yang berpendidikan rendah) mungkin tidak sadar bahwa juga ada bahayanya bagi anak mereka yang ikut rokok secara pasif. Kalau ada fatwa haram merokok dekat anak-anak, saya kira semua orang dewasa akan menjadi sadar dengan cepat.
Ketika pemerintah lalai, sangat disayangkan bahwa ulama juga tidak memikirkan nasib anak-anak yang kena rokok dari orang dewasa. Juga sangat disayangkan bahwa masih ada orang yang punya pendidikan tinggi dan pendidikan agama yang luas yang masih mau mempertahankan rokok. Kasihan anak bangsa yang tidak bisa dapat udara segar.
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto
########
MUI: Rokok Haram untuk Anak, Remaja, Wanita Hamil dan di Tempat Umum
Nograhany Widhi K - detikNews
Minggu, 25/01/2009 21:28 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum.
"Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.
Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).
Sedangkan rokok bagi selain anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, Ali mengatakan ada 2 pendapat yang terbelah.
"Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu perlu ditinggalkan," jelas Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ini. (nwk/nwk)
Sumber: Detiknews.com
Baca juga:
Bagi NU Rokok Tidak Haram
Himpunan Fatwa Haram Merokok
Kalau Rokok Haram, Bagaimana Solusinya?
Secondhand Smoke Increases High School Test Failure, Study Suggests
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(100)
anak
(299)
anak yatim
(118)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(61)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(68)
hukum islam
(52)
indonesia
(570)
islam
(557)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(357)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(10)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(11)
kontroversi
(5)
korupsi
(27)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(8)
palestina
(34)
pemerintah
(136)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(503)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(34)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(38)
renungan
(179)
Sejarah
(5)
sekolah
(79)
shalat
(9)
sosial
(321)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Assalamu'alaikum. Wr.Wb.
ReplyDeleteRokok haram bagi siapapun, titik. Karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Mengapa MUI mengeluarkan fatwa yang setengah-setengah ?
Wassalam.
Ada teman yang juga bertanya begitu, saya kasih komentar ini:
ReplyDeleteAssalamu'alaikum wr.wb.,
Hai Arie. Lawannya haram tidak automatis langsung halal. Dari apa yang
saya baca, tidak ada pendapat halal dari siapapun. Kebanyakan ulama di
manca negara, kalau tidak haramkan secara mutlak, mengatakan makruh
(lebih baik ditinggalkan, tetapi tidak sampai haram). Kalau dikatakan
halal, berati disenangi Allah dan kita dapat pahala. Rokok tidak halal.
Dalil yang mirip ini, yang paling sering saya baca, adalah proses
pengharaman alcohol (khamar) yang terjadi dalam tiga tahap di dalam al
Quran dan hanya menjadi haram pada tahap ketiga. Tafsir yang umum
terhadap proses ini adalah Allah memberikan masyarakat waktu untuk
menyusaikan diri karena sudah terlanjur kecanduan dan senang pada
alkohol. Jadi, tidak langsung diharamkan, tetapi menjadi haram lewat
sebuah proses yang makan waktu berberapa tahun.
Sepertinya MUI ambil keputusan untuk memberikan kelonggaran yang sama
dengan alasan yang sama.
Orang bijaksana bisa lihat bahwa niat MUI mengarah pada sikap haram,
jadi sebaiknya berusaha untuk mengurangi atau berhenti merokok. Ini
juga memberikan kesempatan kepada orang yang kerja di industri rokok
untuk berfikir dua kali dan mulai mencari pekerjaan yang lain. Petani
juga diberi waktu untuk pindah ke tanaman yang lain, dan seterusnya.
Kalau dalam waktu beberapa tahun, fatwa tersebut sudah dipahami secara
umum, dan frekuensi rokok di tengah masyarakat sudah berkurang,
masyarakat tidak akan terkejut kalau keluar fatwa rokok haram secara
mutlak, tanpa pengecualian.
Kalau begitu, proses membuat rokok haram menjadi mirip dengan proses
alcohol menjadi haram, dan berarti MUI ambil contoh dari Allah yang
sayangi ummat Islam dan tidak ingin langsung memberikan suatu beban
yang terasa sangat berat.
Fatwa yang dikeluarkan kemarin tetap tidak bisa digunakan untuk
menyatakan bahwa wanita yang tidak hamil dan pria dewasa boleh
menganggap rokok itu halal. Untuk pahami penjelasan yang diberikan,
kita perlu periksa fatwanya secara terinci, dan bukan hanya baca yang
ada di media massa. Sangat mungkin di dalam perincian fatwa tersebut
ada penjelasan bahwa rokok secara umum itu adalah makruh dan sebaiknya
ditinggalkan, lalu untuk kasus2 yang disebut, dianggap haram. Jadi,
tidak ada yang aneh. Semoga bisa dipahami.
Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Gene