Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

04 December, 2009

Dilaporkan Mencuri Pisang, Seorang Kakek Dipenjara

Luar biasa Polisi di negara ini.
Kata Anggodo: “Untung gue hanya main sogok-menyogok dan bukan mencuri pisang! Penyogok nggak bakalan ditangkap deh. Hehehe… Makasih pak Polisi!”

Dilaporkan Mencuri Pisang, Seorang Kakek Dipenjara

By Republika Newsroom
Jumat, 04 Desember 2009 pukul 16:25:00
SLEMAN--Klijo Sumarto, seorang kakek berusia 76 tahun, warga Jering, Sidorejo Godean, Kabupaten Sleman, sejak Kamis (3/12) lalu harus berurusan dengan polisi dari Polsek Godean, Sleman. Boleh dikatakan, kasus yang menimpa Klijo ini mirip kasus Minah, seorang nenek berusia 65 tahun di Banyumas, yang diadili gara-gara mencuri kakao seharga Rp 3.000.


Hanya, Klijo Sumarto berurusan dengan polisi karena dilaporkan tetangganya sendiri. Ia dituduh mencuri satu tandan pisang klutuk seharga Rp 2.000. Pisang klutuk ini tergolong jenis pisang yang tak enak, dan berbiji besar-besar, biasa untuk makanan burung. Di Pasar Burung Ngasem, Yogyakarta, pisang klutuk biasa untuk makanan burung.

Proses hukum terhadap Klijo terhitung berlangsung cepat. Sehari setelah ditangkap dan ditahan polisi, mulai Jumat pagi (4/12), pria sepuh itu langsung dikirimkan ke Lapas Cebongan. Selama 20 hari ke depan, Klijo akan menjadi tahanan polisi titipan di lapas tersebut.

Kehadiran Klijo sebagai` tahanan titipan itu sempat mengundang perhatian. Pasalnya, Klijo tak lagi mampu berjalan secara normal. Ia menderita katarak. Selain itu, kaki kirinya tak berfungsi karena lumpuh.

Ditahannya Klijo itu mengundang reaksi Jogja Police Watch (JPW). LSM yang bergerak dalam pengawasan kepolisian itu menyayangkan langkah Polsek Godean menahan tersangka. "Ini menambah daftar panjang betapa ironisnya penegakan hukum di negeri ini. Belum selesai kasus Minah di Banyumas, kasus kayu randu di Batang dan pencurian sebutir semangka di Kediri, sekarang gantian kasus pisang Klijo ini," ungkap Sekjen JPW Naya Amin Zaini SH. yoe/irf

Sumber: Republika.co.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...