Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

17 December, 2009

Pencuri 5 Batang Jagung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Assalamu'alaikum wr.wb.,

Kata wartawan, Soeharto berhasil merampas harta yang banyak dari Indonesia, sampai milyaran dolar, yang disimpan di luar negeri. Lalu ada kasus BLBI. Dan banyak sekali kasus lain di mana orang kaya berhasil mencuri uang negara tanpa sangsi.
Orang kaya bisa merampas harta negara (baik dalam bentuk uang tunai, kayu, emas, dll.) dan berkuasa terus, lalu mengubah diri menjadi politikus, pendukung partai, pejabat, dan tetap kaya raya. Tidak akan ada yang berani bertanya kepada mereka “Dari mana harta kamu?”
Tetapi orang kecil yang mencuri beberapa buah kakao, jagung, dll. langsung ditangkap, ditahan sebulan atau lebih, lalu diancam dengan hukuman 5 tahun penjara karena mencuri barang senilai 10.000 rupiah.
Sungguh sulit dipahami negara ini.
Kenapa masyarakat diam terus dan biarkan ini terjadi setiap minggu? Kalau Nabi Muhammad SAW bisa melihat ummatnya sekarang, dia pasti menangis.

Wassalamu'alaikum wr.wb.,
Gene
********

Pencuri 5 Batang Jagung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 17/12/2009 12:30 WIB
Irwan Yulianto - detikSurabaya
Situbondo - Masih ingat Parto (50), warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo yang menjadi tersangka pencurian 5 batang tanaman jagung. Kasusnya, Kamis (17/12/2009) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim I Wayan Mertha. Sidang ini digelar singkat sekitar 15 menit.

Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), dua JPU yang membacakaan dakwaan, diantaranya jaksa Wahyu Asono dan jaksa Dewi Setiastutik, JPU mendakwa Parto dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancamannya ya lima tahun penjara, tapi itu baru ancaman belum memiliki kekuatan hukum tetap," terang Dewi saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (17/12/2009).

Parto sendiri terlihat pasrah, pria yang menggunakan kaos oblong kusam itu, hanya tertunduk. Bahkan, saat ditanya tetang dakwaan JPU Prto menjawab dengan polosnya. "Ya pak saya menerima dakwaan itu," terangnya menjawab pertanyaan hakim.

Harga sebuah jagung muda di Situbondo tidak lebih dari Rp 1.000. Jika Parto mencuri lima batang dan setiap batangnya berbuah dua buah jagung, dia hanya merugikan pemilik jagung sebesar Rp 10 ribu. Kasus pencurian yang dituduhkan ke Parto terjadi sebulan yang lalu. Saat itu Parto mencuri lima batang jagung di ladang milik Supadi alias Didi, yang terhitung masih saudaranya sendiri. (bdh/bdh)

Sumber: surabaya.detik.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...