Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

29 January, 2012

Hukum Madzi: Keluar Madzi, Cukup Membersihkan Dengan Air


Oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Setiap  yang  keluar  dari  tubuh manusia – karena melihat  pemandangan-pemandangan  yang  merangsang  -  belum tentu mani (yang hukumnya wajib mandi jika ia keluar). Boleh jadi yang keluar  itu  adalah  madzi, yaitu cairan  putih, jernih, dan rekat, yang keluar ketika sedang bercumbu, atau melihat  sesuatu  yang  merangsang, atau  ketika sedang mengkhayalkan   hubungan seksual.  Keluarnya  madzi  tidak disertai  syahwat yang kuat,  tidak  memancar,  dan  tidak diahkiri dengan kelesuan (loyo, letih), bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa.

Madzi  ini  hukumnya  seperti  hukum kencing, yaitu  membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi. Bahkan Rasulullah saw. memberi keringanan untuk  menyiram pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus mencucinya.

Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata, "Saya  merasa melarat  dan  payah karena sering mengeluarkan  madzi dan mandi, lalu saya adukan  hal  itu  kepada  Rasulullah saw., kemudian beliau  bersabda,  'Untuk  itu,  cukuplah  engkau berwudhu.' Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang  mengenai  pakaian  saya? Beliau menjawab,  'Cukuplah engkau mengambil air setapak tangan,  lalu  engkau  siramkan pada  pakaian yang terkena itu.'" (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Beliau berkata, hasan sahih)

Menyiram pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini  lebih mudah  daripada  mencucinya, dan  ini  merupakan keringanan serta kemudahan  dari  Allah  kepada  hamba-hamba-Nya  dalam kondisi  seperti  ini yang sekiranya akan menjadikan melarat jika harus mandi berulang-ulang. Maha Benar Allah Yang  Maha Agung yang telah berfirman:

"...  Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan  kamu  dan  menyempurnakan  nikmat-Nya  bagimu, supaya kamu bersyukur." (Al-Maa'idah: 6)



13 comments:

  1. assalamu'alaikum...
    ustadz, bagaimana kalau keluar madzi di musim dingin? sedangkan airnya dingin menyakitkan anggota tubuh. syukron ustadz tentang ilmunya...
    wassalamu'alaikum..

    ReplyDelete
  2. gimana hukum puasanya ketika seseorang dengan sengaja melihat gambar syur hingga keluar madzi??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau nonton film porno atau melihat gambar perempuan telanjang, kena dosa. Kalau dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan kena dosa. Kalau batalkan puasa karena sperma keluar kena dosa.
      Kalau yang keluar hanya pelicin (madzi) maka tetap kena dosa, tapi tidak membatalkan puasa. Tapi belum tentu ada pahala dari puasa itu.
      Coba menahan diri dan tidak melihat film porno selama bulan puasa. Kl digital, coba delete semua. Kl CD, coba merusak dan buang semua. Dan dari tindakan itu anda akan dapat pahala karena mengutamakan perasaan suci di bulan suci Ramadhan.

      Delete
  3. Bukan cuma di bulan puasa kali, tapi di sepanjang hidup kita harus meninggalkan hal-hal yang mengandung dosa.

    ReplyDelete
  4. Kalau keluar madzi saat shalat apalah shalat wajib di ulang? Terkadang madzi sering keluar tak bisa ditahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Shalatnya batal, kl ada madzi atau air seni yg keluar dari penis. Sama juga kl ada yang keluar dari anus (termasuk kentut).
      Shalat wajib diulangi.

      Delete
  5. asalam mualaikum
    saya mau nanya,,saya suka keluar air madzi,,pak jika saya bergandengan tangan/menggenggam tangan pacar saya,terus ada yg keluar dari kemaluan saya apakah saya harus mandi wajib,,dan kalo saya lagi chantingan juga sering keluar,,apakah saya harus mandi wajib pak???


    #DijawabPak
    #Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa alaikum salam. Kl baca penjelasan di atas, ketika Madzi (pelicin) keluar, maka tidak perlu mandi. Hanya perlu mandi wajib kl sperma keluar. Coba kurangi perbuatan yang membuat anda terangsang seperti itu. Kalau tidak belajar mengendalikan diri, nanti bisa menimbulkan dosa yang lebih besar.

      Delete
  6. Assalamualaikum
    Saya mau bertanya pak. Bagaimana pendapat para ulama madzhab mengenai pakaian yang terkena madzi, apakah benar hanya di perciki segumpal air saja,apa harus di cuci secara menyeluruh? Dan mana pendapat yang lebih rojih dari kalangan para 4 mazhab itu pak?
    Terimakasih. Di tunggu jawabannya pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa alaikum salam. DIbersihkan dgn air sebaik mungkin, sehingga hilang sifatnya. Jadi kl terlihat dan terasa licin (karena memang pelicin) makan perlu dibersihkan dgn air sehingga tidak terlihat lagi, dan tidak terasa lagi licinnya. Memang celana dalam akan agak basah. Kalau berada di luar, bersihkan sebaik mungkin. Kalau di rumah, bisa copot celana dalam utk shalat, atau ganti. Tapi yg penting adalah usaha sebaik mungkin utk hilangkan sifatnya, sehingga tidak terlihat atau terasa lagi. Cukup dgn air di jari tangan, kecuali banyak. Kalau banyak, dan berada di rumah, lebih baik ganti celana dalam (kalau memungkinkan).

      Delete
  7. Wa alaikum salam. Kalau yang keluar adalah madzi (pelicin) dan bukan sperma (mani) maka puasa tidak batal. Tapi karena dilakukan dgn sengaja, bisa jadi pahala puasa berkurang atau dihapus. Risiko sekali melakukan itu dgn sengaja. Kl sperma juga keluar, walaupun dikira bisa tahan sebelumnya, maka puasa batal.
    Jangan mengurangi pahala puasa dgn perbuatan yang bisa merusak tujuan puasa itu.

    ReplyDelete
  8. Assalamu'alaikum,pertanyaan saya hampir sama dgn yg di atas tpi saya ingin bertanya misalnya air mani itu bisa ditahan,tidak jadi keluar apakah puasa itu tetap batal atau tidak.terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa alaikum salam. Puasa batal kl sperma keluar. Kalau sperma tidak keluar, puasa tidak batal. Tapi mungkin pahalanya nol, alias puasa hanya dapat lapar dan haus. Tujuan puasa adalah utk menahan diri. Jadi kl di siang hari masih nonton film porno, atau onani, smp sperma hampir keluar, maka ada risiko puasa menjadi sia-sia. Berusaha lebih keras menahan diri.

      Delete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...